iklan banner

✔ Fatwa Upah Atau Jasa Profesional Profesi Perawat Menurut Surat Keputusan Ppni

Pada tanggal 8 juni 2018 kemaren, dewan pengurus sentra PPNI resmi mengeluarkan surat keputusan perihal ajaran jasa profesional profesi perawat diIndonesia. Dalam surat tersebut PPNI sentra telah tetapkan secara lengkap perihal formulasi penghitungan upah terhadap jasa yang telah dilaksanakan oleh seorang perawat, yang dihitung dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan diantaranya peraturan pemerintah, kebutuhan hidup dasar, kebutuhan pengembangan keilmuan, dan keahlian seorang perawat. Panduan ini diperlukan menjadi contoh bagi semua anggota persatuan perawat Indonesia dan seluruh stakeholder terkait dalam menghitung dan menunjukkan jasa profesional profesi keperawatan di Indonesia.


Perawat merupakan dominan tenaga kesehatan di institusi pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan kegiatan UKP dan UKM. Saat ini, jumlah perawat sebanyak 42 % dari total jumlah tenaga kesehatan diluar tenaga medis, tersebar di seluruh wilayah Indonesia dari perkotaan sampai daerah-daerah terpencil dan terluar Indonesia. 

Mutu pelayanan kesehatan secara umum ditentukan antara lain oleh kiprah profesional profesi keperawatan dalam melakukan kiprah dan wewenangnya sesuai dengan kiprah serta fungsinya. Dalam upaya mewujudkan mutu pelayanan kesehatan, perawat bekerja secara profesional, baik secara berdikari maupun kolaboratif dalam menunjukkan asuhan keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.

Pengakuan terhadap profesi keperawatan di Indonesia diamanatkan dalam UndangUndang Nomor 38 Tahun 2014 perihal Keperawatan. Akan tetapi penghargaan atau jasa profesi terhadap profesi keperawatan sebagian besar belum sesuai dengan harapan. Berdasarkan kondisi dan realita yang terjadi ketika ini, maka Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menciptakan panduan dalam menghitung besaran jasa profesional profesi keperawatan di Indonesia.

Dengan Adanya ajaran ini diperlukan upah yang diterima oleh perawat Indonesia sanggup selaras dengan jasa profesional yang telah diberikannya.

Untuk mend0wnl0ad surat ajaran jasa profesional profesi perawat Indonesia yang telah diterbitkan oleh PPNI. Silahkan DISINI


Sumber http://bangsalsehat.blogspot.com

0 Response to "✔ Fatwa Upah Atau Jasa Profesional Profesi Perawat Menurut Surat Keputusan Ppni"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel