iklan banner

✔ 7 Asas Umum Penyelenggaraan Negara

Pengertian Penyelenggara Negara sanggup ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 1999 wacana Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“UU 28/1999”), yang menyatakan sebagai berikut: Penyelenggara Negara yakni Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan kiprah pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yaitu:

Pengertian Penyelenggara Negara sanggup ditemukan dalam Pasal  ✔ 7 Asas Umum Penyelenggaraan Negara


1. Asas kepastian aturan yakni asas dalam negara aturan yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.

2. Asas tertib penyelenggara negara yakni asas yang menjadi landasan keteraturan, keselarasan, dan kesinambungan dalam pengendalian penyelanggara negara.

3. Asas kepentingan umum yakni asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

4. Asas keterbukaan yakni asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh info yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif wacana penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan proteksi atas hak aasi pribadi, golongan, dan diam-diam negara.

5. Asas proporsionalitas yakni asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.

6. Asas akuntabilitas yakni asas yang memilih bahwa setiap
kegiatan dan hasil final dari acara penyelenggara negara harus sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Asas profesionalitas yakni asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan instruksi etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, kiprah pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah, menggunakan asas otonomi dan kiprah pembantuan. Asas desentralisasi yakni penyerahan wewenang pemerintah oleh
pemerintah kepada kawasan otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Asas dekonsentrasai yakni pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Sedangkan asas kiprah pembantuan yakni penugasan dari pemerintah kepada kawasan dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintahan kabupaten/kota kepada desa untuk melakukan kiprah tertentu.


Sumber http://awalilmu.blogspot.com

0 Response to "✔ 7 Asas Umum Penyelenggaraan Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel