iklan banner

Pengertian, Ciri Dan Fungsi Pajak

- Pengertian Pajak
Pajak yakni pembayaran wajib kepada pemerintah dan diatur dalam undang - undang yang tidak mendapat akhir jasa secara langsung.
Berdasarkan pengertian pajak tersebut, mengatakan beberapa ciri - ciri pajak antara lain :
  • Merupakan iuran rakyat kepada negara
  • Digunakanuntuk membiayai pengeluaran negara
  • Dipungut menurut perundang - undangan
  • Tidak ada imbalan secara langsung
  • Pembayaran bersifat wajib sehingga pembayarannya sanggup dipaksakan
 - Fungsi Pajak
1. Fungsi pertumbuhan ekonomi

Baca Juga

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara diluar migas yang sanggup mendorong meningkatnya pertumbuhan ekonomi
2. Fungsi keadilan sosial
Pajak sebagai sarana untuk memajukan keadilan sosial dengan pemerataan pendapatan
3. Fungsi pengatur aktivitas perekonomian nasional
 Pajak berfungsi sebagai saran untuk mengatur aktivitas perekonomian nasional. Yaitu produksi, konsumsi, distribusi, impor, ekspor, dll
4. Fungsi stabilitas perekonomian
Dengan adanya pajak, pemerintah memilik dana untuk menjalankan kebijakan yang berafiliasi dengan stabilitas harga, sehingga inflasi sanggup dikendalikan.
Ilustrasi bayar pajak

Sumber http://belajar-fun.blogspot.com

Related Posts

0 Response to "Pengertian, Ciri Dan Fungsi Pajak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel