Pengertian, Ciri Dan Fungsi Pajak
- Pengertian Pajak
Pajak yakni pembayaran wajib kepada pemerintah dan diatur dalam undang - undang yang tidak mendapat akhir jasa secara langsung.
Berdasarkan pengertian pajak tersebut, mengatakan beberapa ciri - ciri pajak antara lain :
1. Fungsi pertumbuhan ekonomi
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara diluar migas yang sanggup mendorong meningkatnya pertumbuhan ekonomi
2. Fungsi keadilan sosial
Pajak sebagai sarana untuk memajukan keadilan sosial dengan pemerataan pendapatan
3. Fungsi pengatur aktivitas perekonomian nasional
Pajak berfungsi sebagai saran untuk mengatur aktivitas perekonomian nasional. Yaitu produksi, konsumsi, distribusi, impor, ekspor, dll
4. Fungsi stabilitas perekonomian
Dengan adanya pajak, pemerintah memilik dana untuk menjalankan kebijakan yang berafiliasi dengan stabilitas harga, sehingga inflasi sanggup dikendalikan.
Sumber http://belajar-fun.blogspot.com
Pajak yakni pembayaran wajib kepada pemerintah dan diatur dalam undang - undang yang tidak mendapat akhir jasa secara langsung.
Berdasarkan pengertian pajak tersebut, mengatakan beberapa ciri - ciri pajak antara lain :
- Merupakan iuran rakyat kepada negara
- Digunakanuntuk membiayai pengeluaran negara
- Dipungut menurut perundang - undangan
- Tidak ada imbalan secara langsung
- Pembayaran bersifat wajib sehingga pembayarannya sanggup dipaksakan
1. Fungsi pertumbuhan ekonomi
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara diluar migas yang sanggup mendorong meningkatnya pertumbuhan ekonomi
2. Fungsi keadilan sosial
Pajak sebagai sarana untuk memajukan keadilan sosial dengan pemerataan pendapatan
3. Fungsi pengatur aktivitas perekonomian nasional
Pajak berfungsi sebagai saran untuk mengatur aktivitas perekonomian nasional. Yaitu produksi, konsumsi, distribusi, impor, ekspor, dll
4. Fungsi stabilitas perekonomian
![]() |
Ilustrasi bayar pajak |
Sumber http://belajar-fun.blogspot.com
0 Response to "Pengertian, Ciri Dan Fungsi Pajak"
Posting Komentar