Jenis Faktur Pajak
Jika sudah terdaftar sebagai PKP, berikut ini jenis faktur pajak yang perlu diketahui:
Sumber http://ourakuntansi2.blogspot.com
- Faktur Pajak Keluaran. Faktur pajak jenis ini merupakan faktur yang dibentuk oleh PKP saat menjual barang kena pajak.
- Faktur Pajak Masukan. Kebalikan dari faktur pajak keluaran, faktur pajak masukan merupakan faktur yang didapat PKP dari PKP lainnya saat membeli barang kena pajak.
- Faktur Pajak Gabungan. Faktur pajak tidak harus dikeluarkan setiap kali PKP menjual barang atau jasa yang PKP miliki kepada pembeli. Laporan jual beli barang atau jasa sanggup dilakukan menurut abad tertentu barulah dikeluarkan fakturnya. Misalnya, selama abad 1 bulan kalender, gres sanggup dilihat barang dan jasa apa saja yang sudah dijual, dicatat secara tergabung dalam faktur pajak.
- Faktur Pajak Pengganti. Faktur pajak pengganti dibentuk saat terdapat kesalahan pada faktur pajak yang sudah dibuat. Faktur pajak pengganti dibentuk untuk mengoreksi kesalahan yang ada.
- Faktur Pajak Cacat. Faktur pajak jenis ini merupakan faktur pajak yang tidak diisi dengan benar, lengkap, jelas, atau bahkan tidak ditandatangani sampai terdapat kesalahan dalam memasukkan isyarat dan nomor seri pajak. Faktur pajak cacat sanggup dibetulkan dengan memakai faktur pajak pengganti.
- Faktur Pajak Batal. Biasanya faktur dianggap batal akhir pengisian NPWP yang salah atau saat konsumen membatalkan transaksinya dengan PKP saat faktur sudah dibuat.
Sumber http://ourakuntansi2.blogspot.com
0 Response to "Jenis Faktur Pajak"
Posting Komentar