iklan banner

E-Filing Otomatis Di Onlinepajak

Setiap simpulan kurun pajak, setiap wajib pajak harus melaporkan pajaknya. Melalui fitur e-Filing             otomatis yang terintegrasi dengan SPT Masa PPN, setiap pengguna sanggup melaporkan          
pajaknya hanya dalam satu klik.

Melalui fitur e-Filing otomatis ini, setiap pengguna akan lebih dimudahkan pada proses            pelaporan tanpa perlu menciptakan CSV dan melaksanakan upload file CSV tersebut. Pengguna            hanya perlu melaksanakan upload dokumen komplemen yang dibutuhkan.

Gambar di bawah merupakan acuan fitur e-Filing otomatis di OnlinePajak.


Sumber http://ourakuntansi2.blogspot.com

0 Response to "E-Filing Otomatis Di Onlinepajak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel