E-Filing Otomatis Di Onlinepajak
Setiap simpulan kurun pajak, setiap wajib pajak harus melaporkan pajaknya. Melalui fitur e-Filing otomatis yang terintegrasi dengan SPT Masa PPN, setiap pengguna sanggup melaporkan
pajaknya hanya dalam satu klik.
Melalui fitur e-Filing otomatis ini, setiap pengguna akan lebih dimudahkan pada proses pelaporan tanpa perlu menciptakan CSV dan melaksanakan upload file CSV tersebut. Pengguna hanya perlu melaksanakan upload dokumen komplemen yang dibutuhkan.
Gambar di bawah merupakan acuan fitur e-Filing otomatis di OnlinePajak.
Sumber http://ourakuntansi2.blogspot.com
pajaknya hanya dalam satu klik.
Melalui fitur e-Filing otomatis ini, setiap pengguna akan lebih dimudahkan pada proses pelaporan tanpa perlu menciptakan CSV dan melaksanakan upload file CSV tersebut. Pengguna hanya perlu melaksanakan upload dokumen komplemen yang dibutuhkan.
Gambar di bawah merupakan acuan fitur e-Filing otomatis di OnlinePajak.
Sumber http://ourakuntansi2.blogspot.com
0 Response to "E-Filing Otomatis Di Onlinepajak"
Posting Komentar