iklan banner

Makalah Pkp Untuk Usaha



MAKALAH
 panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa lantaran dengan rahmat Makalah PKP untuk Usaha
PKP (PENGUSAHA KENA PAJAK) UNTUK USAHA
Mata Kuliah : Perpajakan 2
Dosen : Enan Trivansyah
Disusun Oleh :
Indra Hermawan          (2016121808)
Indri Apriani                 (2016120236)
Jaya Marantika            (2016121018)


PRODI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
            UNIVERSITAS PAMULANG           
Jl. Surya Kencana No.1 Pamulang. Tangerang Selatan

Baca Juga



KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa lantaran dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami sanggup menuntaskan makalah ihwal PKP untuk Usaha ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Enan Trivansyah selaku Dosen mata kuliah Perpajakan 2 yang telah menawarkan kiprah ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini sanggup berkhasiat dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk usaha. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh lantaran itu, kami berharap adanya kritik, saran dan tawaran demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang tepat tanpa sarana yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini sanggup dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini sanggup berkhasiat bagi kami khususnya maupun para membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan.


Pamulang,     Januari 2018


Penyusun





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1
1.1  LATAR BELAKANG........................................................................... 1
1.2  PERUMUSAN MASALAH................................................................. 1
1.3  TUJUAN PENULISAN........................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 2
A.    DEFINISI PENGUSAHA..................................................................... 2
B.     DEFINISI PENGUSAHA KENA PAJAK...........................................  2
C.     YANG WAJIB DI KUKUHKAN SEBAGAI PKP............................... 2
D.    PENGUSAHA KECIL...........................................................................3 
E.     PENGUSAHA KENA PAJAK.............................................................. 7

BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN..................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA........................................................................................ 12









BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia dikenal dengan istilah  Withholding Tax. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otorisator pemungutan pajak di Indonesia mendelegasikan sebagian wewenangnya kepada pihak ketiga untuk mengemban kiprah dalam pelaksanaan teknis pemungutan pajak yang terkait dengan adanya suatu transaksi maupun penghasilan yang diterima oleh pembayar pajak yang bahu-membahu dengan dan/atau dari pihak ketiga sebagai kawan DJP dalam pemungutan pajak. Salah satu pihak ketiga yang mendapat kiprah untuk memungut pajak yakni Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pengukuhan PKP bersahabat kaitannya dengan kewajiban Wajib Pajak di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebagai subjek pajak PPN, Pengusaha yang mendaftar diri menjadi PKP mendapat kewajiban dan hak dalam hal pemenuhan perpajakan.
B.     Rumusan Masalah
1)      Apa yang di masksud dengan pengusaha kena pajak?
2)      Apa saja laba dan kerugian PKP?
3)      Bagaimana Hak dan Kewajiban Seorang PKP?

C.    Tujuan Masalah
Tujuan saya menciptakan makalah ini lantaran dengan mengetahui secara lebih mendalam ihwal Pengusaha Kena Pajak (PKP) dibutuhkan bagi calon pengusaha yang terjun di dunia perjuangan sanggup memahami perpajakan. Dan dibutuhkan pula bagi calon pengusaha untuk mengetahui lebih mendalam akan hak dan kewajiban serta laba dan kerugian menjadi PKP.






BAB II
PEMBAHASAN
A.  Definisi Pengusaha
Definisi pengusaha berdasarkan kamus besar bahasa ndonesia yaitu orang yg mengusahakan (perdagangan, industri, dsb); orang yg berusaha dl bidang perdagangan; saudagar; usahawan. Sedangkan definisi Pengusaha berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN) yaitu orang eksklusif atau tubuh dalam bentuk apa pun yang dalam aktivitas perjuangan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melaksanakan perjuangan perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melaksanakan perjuangan jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabeann.

B.  Definisi Pengusaha Kena Pajak
Di dalam Pasal 1 UU PPN, Pengusaha Kena Pajak yaitu Pengusaha yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang menentukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

C.  Yang Wajib Dikukuhkan Sebagai PKP
Pengusaha yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melaksanakan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.


Pengusaha Kecil diperkenankan untuk menentukan dikukuhkan menjadi PKP. Apabila pengusaha kecil menentukan menjadi PKP, UU PPN juga berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut. Namun bagi Orang Pribadi atau Badan (bukan PKP) yang  memanfaatkan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean, dan memanfaatkan JKP dari Luar Daerah Pabean, wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang dengan memakai lembar ketiga Surat Setoran Pajak (SSP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang daerahnya mencakup daerah tinggal orang eksklusif atau daerah kedudukan tubuh tersebut paling usang final bulan berikutnya sehabis ketika terutangnya pajak.

D.  Pengusaha Kecil
1.    Pengertian Pengusaha Kecil
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang berlaku efektif semenjak 1 Januari 2014, Pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). Peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud yaitu jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka aktivitas usahanya.

 panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa lantaran dengan rahmat Makalah PKP untuk Usaha

2.    Penyerahan yang Dilakukan oleh Pengusaha Kecil
Atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN, kecuali jikalau Pengusaha Kecil tersebut menentukan untuk dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha Kecil diperkenankan untuk menentukan dikukuhkan menjadi PKP. Pengusaha Kecil yang menentukan untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana diwajibkan terhadap PKP pada umumnya. Ketentuan tidak dikenakan PPN tidak berlaku apabila Pengusaha Kecil menentukan untuk dikukuhkan sebagai PKP.

3.    Pengusaha yang Wajib Mendaftarkan Diri untuk Dikukuhkan sebagai PKP
Pengusaha kecil yang omsetnya telah melampaui batasan peredaran bruto (omzet) Rp 4,8 miliar hingga dengan suatu bulan dalam satu tahun buku, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi PKP paling usang final bulan berikutnya sehabis bulan ketika jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Contoh :
Bapak Meidi terdaftar di KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua mempunyai toko onderdil kendaraan beroda empat di Pusat Onderdil Fatmawati, omset bulan Januari s.d. April 2014 mencapai Rp 4,5 miliar. Sementara omset bulan Mei 2014 yaitu Rp 400 Juta. Dengan demikian, batasan Pengusaha Kecil telah terlampaui pada bulan Mei 2014, sehingga Bapak Meidi harus segera melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP kepada KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua selambat-lambatnya 30 Juni 2014.

4.    Pengusaha yang Telah Melampaui Batasan Omset Rp 4,8 miliar Tetapi Tidak Melaporkan Usahanya untuk Dikukuhkan sebagai PKP
Pengusaha kecil yang telah melampaui batasan omset Rp 4,8 miliar  sanggup dikukuhkan secara jabatan, Direktur Jenderal Pajak sanggup menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhitung semenjak ketika jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).

Contoh:
Jika Bapak Meidi (seperti pola diatas) tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP Jakarta Kebayoran Baru Dua dan berdasarkan hasil ekstensifikasi pada bulan Desember 2014 diketahui bahwa batasan Pengusaha Kecil telah terlampaui pada bulan Mei 2014. Maka ketika pengakuan sebagai PKP terhitung semenjak bulan Mei 2014 dan atas PPN terutang bulan Mei s.d. Nopember 2014 beserta hukuman bunga 2 % sebulan dari PPN terhutang.



Referensi :
1.      Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 ihwal Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
2.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang  Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.
3.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 ihwal Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
4.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 ihwal Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 ihwal Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.
5.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 38/PJ/2013 ihwal Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER-20/PJ/2013 ihwal Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak;
6.      Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor  PER - 12/PJ/2014 ihwal Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Secara Jabatan atas Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2014
7.      Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-33/PJ.51/2003 ihwal Penyampaian Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 ihwal Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 ihwal Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai.

8.      Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak  Nomor SE-17/PJ.52/2005 ihwal petunjuk Pelaksanaan Pencabutan Secara Jabatan Pengukuhan Sebagai Pengusaha Kena Pajak Yang Tidak Memenuhi Syarat Lagi Sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Salah satu sumber dana untuk membiayai pembangunan nasional yaitu dari pajak. Pajak dipungut dari banyak sekali macam obyek pajak, antara lain dari masyarakat baik perorangan, kelompok maupun tubuh usaha. Salah satu obyek pajak yang sanggup menawarkan masukan yang besar bagi pembangunan yaitu dari para pengusaha. Pengusaha yaitu orang perorang atau tubuh aturan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, pengimpor barang, pengekspor barang, melaksanakan perjuangan jasa atau memanfaatkan jasa.

E.  Pengusaha Kena Pajak
1.    Pengertian PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Menurut  http://www.pajak.go.id pengertian PKP dijabarkan sebagai berikut. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu Pengusaha yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak. Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang menentukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
2.    Hak dan kewajiban PKP
Pengusaha perlu memahami Hak dan Kewajiban perpajakan apabila pengusaha tersebut sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP),
Adapun hak dan kewajiban tersebut diantaranya:
a.    Hak sehabis menjadi PKP
1.    melakukan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak
2.    meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak.
b.   Kewajiban:
1.    Memungut PPN/PPnBM yang terutang
2.    Menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang sanggup dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
3.    Melaporkan PPN/PPnBM yang terutang
3.    Keuntungan dan Kerugian PKP
Ditinjau dari sudut bisnis menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) maupun menentukan untuk tidak menjadi Pengusaha Kena Pajak (Non PKP) mempunyai konsekuensi masing-masing disisi satu sanggup menguntungkan disisi lain mempunyai kerugian semuanya tergantung sudur pandang pengusaha tersebut.




Berikut yaitu laba dan kerugian menjadi PKP berdasarkan beberapa sumber :
a.    Keuntungan Menjadi PKP
Beberapa laba apabila wajib pajak menentukan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) diantaranya adalah:
1)   Pengusaha dianggap mempunyai sistem yang sudah baik dianggap legal secara aturan lantaran sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak.
2)   Menjadi PKP berarti perusahaan dianggap besar dan tentunya akan kuat ketika menjalin kolaborasi dengan perusahaan lain yang tergolong besar.
3)   Dapat melaksanakan transaksi penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah.
4)   Pola produksi dan investasi yang baik lantaran penyerahan BKP/JKP menjadi beban sipenikmat (konsumen)
5)   Membantu Republik ini dalam penerimaan pajak (PPN) secara optimal
b.   Kerugian Menjadi PKP
Beberapa kerugian apabila pengusaha menentukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak diantaranya adalah:
1)   Pembayaran pajak semakin besar, lantaran bagi wajib pajak Non PKP, perlakuan pajak masukan akan merugikan apabila dibandingkan sebagai biaya.
2)   Mengurangi daya saing lantaran harga jual lebih tinggi, hal ini lantaran harus memungut PPN dari lawan transaksi, apabila wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP maka setiap penyerahan BKP/JKP harus ditambah dengan PPN.
3)   Menambah kerumitan dan pengenaan hukuman yang lebih besar, kerumitan disini terkait dengan aturan pelaporan PPN yang makin hari bikin botak kepala serta sanksi-sanksi di depan terkait keterlambatan maupun kesalahan faktur.
























BAB III
PENUTUP
1.      KESIMPULAN
Menurut  http://www.pajak.go.id pengertian PKP dijabarkan sebagai berikut.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yaitu Pengusaha yang melaksanakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak. Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang menentukan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Apabila pengusaha tersebut sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka, pengusaha itu perlu memahami hak dan kewajiban perpajakan.
PKP maupun non PKP keduanya sama –sama mempunyai konsekuensi masing-masing disisi satu sanggup menguntungkan, disisi lain mempunyai kerugian semuanya tergantung sudur pandang pengusaha tersebut.








DAFTAR PUSTAKA



Sumber http://mynewsblogjaya.blogspot.com

Related Posts

0 Response to "Makalah Pkp Untuk Usaha"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel