iklan banner

Makalah Kemudahan Ppn & Ppnbm



MAKALAH
FASILITAS PPN & PPnBM
Mata Kuliah Perpajakan 2
Dosen : Enan Trivansyah
Disusun Oleh :
Kelompok V
Indra Hermawan          (2016121808)
Indri Apriani                 (2016120236)
Jaya Marantika            (2016121018)
PRODI AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
            UNIVERSITAS PAMULANG          
Jl. Surya Kencana No.1 Pamulang. Tangerang Selatan

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa lantaran dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami sanggup menuntaskan makalah ihwal Fasilitas PPN & PPnBM ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Enan Trivansyah selaku Dosen mata kuliah Perpajakan 2 yang telah memperlihatkan kiprah ini kepada kami.
Kami sangat berharap makalah ini sanggup berkhasiat dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan kita mengenai Fasilitas PPN & PPnBM. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh lantaran itu, kami berharap adanya kritik, saran dan anjuran demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang tepat tanpa sarana yang membangun.
Semoga makalah sederhana ini sanggup dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya laporan yang telah disusun ini sanggup berkhasiat bagi kami khususnya maupun para membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan.


Pamulang,     Januari 2018

Penyusun





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................  i
DAFTAR ISI...................................................................................................  ii
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 1
A.    LATAR BELAKANG.......................................................................... 1
B.     PERUMUSAN MASALAH................................................................ 1
C.     TUJUAN PENULISAN....................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 2
A.    JENIS FASILITAS PPN DAN PPN BM.............................................. 2
B.     FASILITAS PAJAK TERUTANG TIDAK DIPUNGUT..................... 3
C.     PAJAK TERUTANG DIBEBASKAN..............................................  11
D.    CONTOH PERHITUNGAN............................................................... 17

BAB III PENUTUP
A.    KESIMPULAN................................................................................... 19
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 20








BAB I

PENDAHULUAN


A.  Latar Belakang
Pemerintah dalam rangka untuk mendorong berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia perjuangan dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional, memperlihatkan kemudahan dalam bentuk fasilitas perpajakan
Menurut pasal 16 B ayat (1) Undang-undang PPN dan PPnBM, dikatakan bahwa Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
1.    kegiatan di daerah tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
2.    penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak      tertentu;
3.    impor Barang Kena Pajak tertentu;
4.    pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
5.    pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
B.  Rumusan Masalah
1.  Jenis Fasilitas PPN dan PPn BM
2.  Fasilitas Pajak Terutang Tidak Dipungut
3.  Pajak Terutang Dibebaskan
4.  Contoh Perhitungan
C.  Tujuan Masalah
Tujuan saya menciptakan makalah ini karena untuk memberikan kemudahan pada hakikatnya untuk memperlihatkan fasilitas perpajakan yang benar-benar dibutuhkan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia perjuangan dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Jenis Fasilitas PPN dan PPn BM
Berdasarkan pasal 16 B ayat (1) Undang-undang PPN dan PnBM, pemerintah memperlihatkan dua macam fasilitas yakni :
1.    Fasilitas PPN Tidak Dipungut
2.    Fasilitas PPN Dibebaskan.
Keduanya diberikan untuk :
1.    Kegiatan di daerah tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
2.    penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
3.    impor Barang Kena Pajak tertentu;
4.    pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
5.    pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakikatnya untuk memperlihatkan fasilitas perpajakan yang benar-benar dibutuhkan terutama untuk berhasilnya sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan dunia perjuangan dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan nasional, serta memperlancar pembangunan nasional.
Kemudahan perpajakan yang diatur dalam Pasal ini diberikan terbatas untuk:
1.      mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di tempat Penimbunan Berikat atau untuk berbagi wilayah dalam Daerah Pabean yang dibuat khusus untuk maksud tersebut;
2.      menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain  dalam bidang perdagangan dan investasi, konvensi internasional yang telah diratifikasi, serta kelaziman internasional lainnya;
3.      mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin yang dibutuhkan dalam rangka aktivitas imunisasi nasional;
4.      menjamin tersedianya peralatan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (TNI/POLRI) yang memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia dari bahaya eksternal maupun internal;
5.      menjamin tersedianya data batas dan foto udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional;
6.      meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau masyarakat;
7.      mendorong pembangunan tempat ibadah;
8.      menjamin tersedianya perumahan yang harganya terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah, yaiturumah sederhana, rumah sangat sederhana dan rumah susun sederhana;
9.      mendorong pengembangan armada nasional di bidang angkutan darat, air, dan udara;
10.  mendorong pembangunan nasional dengan membantu tersedianya barang yang bersifat strategis, menyerupai materi baku kerajinan perak;
11.  menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang didanai dengan hibah dan/atau dana pinjamannluar negeri;
12.  mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk;
13.  membantu tersedianya Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dibutuhkan dalam rangka penanganan musibah yang ditetapkan sebagai peristiwa alam nasional;
14.  menjamin tersedianya air higienis dan listrik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat; dan/atau
15.  menjamin tersedianya angkutan umum di udara untuk mendorong kelancaran perpindahan arus barang dan orang di daerah tertentu yang tidak tersedia sarana transportasi lainnya yang memadai, yang perbandingan antara volume barang dan orang yang harus dipindahkan dengan sarana transportasi yang tersedia sangat tinggi.

Perbedaan Fasilitas PPN tidak dipungut dengan Fasilitas PPN dibebaskan yaitu Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sanggup dikreditkan, sedangkan Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak sanggup dikreditkan.
B.   Fasilitas Pajak Terutang Tidak Dipungut

1.    Dana Hibah / Bantuan Luar Negri

Dasar aturan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 1995, yang diperbarui dengan PP Nomor 25 Tahun 2001 ihwal Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN & PPnBM, dan PPh dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 19/PJ.53/1996. Fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut untuk proyek Pemerintah yang didanai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri, pada prinsipnya diberikan untuk pemasukan barang/jasa dari luar daerah pabean oleh kontraktor utama yang mencakup :

a.    impor Barang Kena Pajak (BKP),
b.    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean,
c.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari  luar daerah pabean.
d.   Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak oleh kontraktor utama kepada pemilik proyek.

Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh kontraktor utama dari sub kontraktor atau pihak lain, tetap terutang PPN yang bagi kontraktor utama merupakan Pajak Masukan yang sanggup dikreditkan, sepanjang Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut dipakai untuk mengerjakan proyek tersebut.

Dalam hal proyek Pemerintah yang didanai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri dikerjakan oleh kontraktor utama yang merupakan Joint Operation (JO), maka berlaku ketentuan- ketentuan sebagai berikut :

a.    JO dan anggota JO harus terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak.
b.    Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari JO kepada pemilik proyek tidak dipungut PPN, namun Faktur Pajak tetap harus dibuat oleh JO dengan diberi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut".
c.    Atas penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dari anggota JO kepada JO, terutang PPN dan anggota JO harus membuat Faktur Pajak kepada JO. Bagi anggota JO, PPN dalam Faktur Pajak itu merupakan Pajak Keluaran dan bagi JO, PPN tersebut merupakan Pajak Masukan.
d.   Atas perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak oleh anggota JO tetap terutang PPN yang sanggup merupakan Pajak Masukan bagi anggota JO tersebut.

Dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek atas dasar "turn key", namun barang-barang yang tercantum dalam daftar barang yang akan diimpor (Master List), diimpor oleh dan atas nama pemilik proyek, maka Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak dibuat atas dasar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor atas barang-barang yang Pemberitahuan Impor Untuk Dipakai (PIUD-nya) atas nama pemilik proyek tersebut.

Dalam hal kontraktor utama melaksanakan proyek Pemerintah yang sebagian dananya didanai dari hibah/dana pinjaman luar negeri dan sebagian lainnya dari APBN/APBD/dana lain selain hibah/dana pinjaman luar negeri, maka ketentuannya yaitu sebagai berikut :

a.    Atas penyerahan/penerimaan termin proyek yang didanai dari hibah / dana pinjaman luar negeri
1)        Tidak dipungut PPN dan PPn BM,
2)        Faktur Pajak tetap dibuat dengan diberi cap "PPN dan PPn BM tidak dipungut",
3)        Surat Setoran Pajak tidak perlu dibuat.
b.    Atas penyerahan/penerimaan termin proyek yang didanai dengan dana dari APBN/APBD/dana lain selain hibah/dana pinjaman luar negeri :
1)   terutang PPN,
2)   Faktur Pajak harus dibuat,
3)   Surat Setoran Pajak harus dibuat, sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988.

2.    Penyerahan BKP di /Ke Kawasan Berikat

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011, maka :

a.    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:
b.    pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;
c.    pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
d.   pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;
e.    pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;
f.     pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor;atau
g.    pemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari  tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.

3.    Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000 tentang        Perlakuan PerjakandiKawasanPengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET).

 Kepada Pengusaha di Kawasan Berikat, untuk selanjutnya disebut PDKB, di dalam wilayah KAPET sanggup diberikan fasilitas perpajakan berupa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas :

a)    impor barang modal atau peralatan lain oleh PDKB yang bekerjasama pribadi dengan kegiatan produksi;
b)   impor barang dan/atau materi untuk diolah di PDKB;
c)    pemasukan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya, untuk selanjutnya disebut DPIL, ke PDKB untuk diolah lebih lanjut;
d)   pengiriman barang hasil produksi PDKB ke PDKB lainnya untuk diolah lebih lanjut;
e)    pengeluaran barang dan atau materi dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak;
f)    penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasill pekerjaan subkontrak oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL atau PDKB lainnya kepada Pengusaha Kena Pajak PDKB asal;
g)   peminjaman mesin dan atau peralatan pabrik dalam rangka subkontrak dari PDKB kepada perusahaan industri di DPIL atau PDKB lainnya dan pengembaliannya ke PDKB asal.

4.    Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE)

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 yang di perbaharui dengan PMK Nomor 15/PMK.011/2011 ihwal Tata Laksana kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya.

PPN tidak dipungut atas :

a)    Terhadap barang dan/atau materi asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain di Perusahaan dengan tujuan untuk diekspor sanggup diberikan Pembebasan serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.
b)   Terhadap hasil produksi yang materi bakunya berasal dari impor yang diserahkan ke Kawasan Berikat untuk diproses lebih lanjut sanggup diberikan Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut.

Cara untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut :

a)    Perusahaan wajib mempunyai Nomor Induk Perusahaan (NIPER) yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah dengan cara mengajukan Data Induk Perusahaan (DIPER) secara lengkap dan benar kepada Kepala Kantor Wilayah secara elektronik.
b)   Kantor Wilayah melaksanakan penelitian administratif dan lapangan terhadap kebenaran data dalam DIPER, dan kesudahannya dituangkan dalam Berita Acara dalam waktu 14 hari kerja.
c)    Persetujuan atau penolakan terhadap permohonan NIPER diberikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung semenjak tanggal Berita Acara.
d)   Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan berturut- turut terhitung semenjak NIPER diterbitkan perusahaan tidak melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pinjaman Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, NIPER dicabut.
e)    Terhadap perusahaan akseptor Pembebasan dan/atau Pengembalian serta PPN dan PPnBM tidak dipungut, yang NIPER-nya dicabut, BM dan/atau Cukai serta PPN dan PPnBM yang terutang, bunga serta hukuman wajib dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sehabis tanggal pencabutan.
f)    Dilakukan oleh perusahaan yang mengimpor barang dan/atau materi dan mengekspor hasil produksinya atau perusahaan yang menyerahkan hasil produksinya ke Kawasan Berikat untuk diolah, dirakit atau dipasang pada barang lain;
g)   Perusahaan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan melampirkan Daftar Keterkaitan antara barang dan/atau materi asal impor dengan hasil produksi yang diekspor atau yang diserahkan ke Kawasan Berikat atau dijual ke dalam DPIL.

5.    Impor BKP Tertentu yang Dibebaskan dari Bea Masuk

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2015 yang mengatur ihwal Perlakuan PPN dan PPn BM atas Impor BKP yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk, sanggup diketahui bahwa Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah menurut ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku, kecuali :

a)       barang perwakilan negara abnormal beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia menurut asas timbal balik;
b)       barang untuk keperluan tubuh internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;
c)        barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau barang untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;
d)       barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam;
e)       barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
f)         barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
g)       peti atau kemasan lain yang berisi mayat atau abu jenazah;
h)       barang pindahan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang berguru di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan menerima rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;
i)         barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman hingga batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
j)         barang yang diimpor oleh pemerintah sentra atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
k)       perlengkapan militer termasuk sparepart yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara;
l)         barang impor sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara;
m)    barang yang dipergunakan untuk kegiatan perjuangan eksplorasi dan eksploitasi hulu minyak dan gas bumi serta eksplorasi dan eksploitasi panas bumi; epanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1)       barang tersebut belum sanggup diproduksi dalam negeri;
2)       barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau
3)       barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.
n)       barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor
o)       barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali; sepanjang pada dikala ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali.
p)       obat-obatan yang diimpor dengan memakai anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;
q)       bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan materi penjenisan jaringan yang diimpor dengan memakai anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Untuk memperoleh fasilitas tersebut, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang tata caranya mengikuti ketentuan perundang-undangan Pabean.

6.    Fasilitas PPN Tidak Dipungut untuk JKP dan BKP Alat Angkutan Tertentu

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 TAHUN 2015 ihwal Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN, Jasa yang tidak dipungut PPN nya meliputi :

a)  Jasa yang diterima oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan PerusahaanPenyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau,dan Penyeberangan Nasional yang meliputi:
1)       jasa persewaan kapal;
2)       jasa kepelabuhanan mencakup jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan
3)       jasa perawatan dan reparasi (docking) kapal;
b)  jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
1)       jasa persewaan pesawat udara; dan
2)       jasa perawatan dan reparasi pesawat udara; dan
3)       jasa perawatan dan reparasi kereta api yang diterima oleh

Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum Sedangkan barang kena pajak berupa alat angkutan tertentu yang atas impor dan penyerahannya PPN tidak dipungut yaitu :

a)  alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya yang diimpor atau diserahkan oleh atau kepada Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melaksanakan impor tersebut;
b)  kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, dan suku cadangnya, serta alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan insan yang diserahkan atau diimpor untuk dipakai oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhanan Nasional, dan Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya;
c)  pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan dipakai oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional, dan suku cadangnya, serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh atau diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pinjaman jasa perawatan dan reparasi pesawat udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; dan
d)  kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diserahkan atau diimpor dan dipakai oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, dan komponen atau materi yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang dipakai untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, serta prasarana perkeretaapian yang akan dipakai oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum

C.  Fasilitas Pajak Terutang Dibebaskan
1.    BKP Tertentu yang Atas Impomya dan atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 69 th 2015 ihwal Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau Penyerahan JKP Tertentu yang DIbebaskan dari Pengenaan PPN, maka atas impor dan atau penyerahan BKP tertentu di bawah ini menerima fasilitas bebas dari pengenaan PPN :
a)    Rumah sederhana, RSS, rusun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lain yg ditetapkan KMK.
b)   Senjata, amunisi, alat angkut di air, alat angkut di bawah air, alat angkut di udara, kendaraan lapis baja, kendaraan angkutan khusus lainnya dan komponen atau materi yang dibutuhkan dalam pembuatan senjata dan amunis oleh PT. PINDAD utk TNI/Polri.
c)    Vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program PIN.
d)   Buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran Menurut PMK Nomor 122/PMK.011/2013, :
1)        Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2)        Buku-buku pelajaran umum yang dimaksud merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku- buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan.
3)        Kitab suci yaitu:
(1) Kitab suci agama Islam mencakup kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Jus Amma;
(2) Kitab suci agama Kristen Protestan mencakup kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
(3) Kitab suci agama Kristen mencakup kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
(4) Kitab suci agama Hindu mencakup kitab suci Weda, Smerti, dan Sruti, Upanisad, Itihasa, Purnama, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
(5) Kitab suci agama Budha mencakup kitab suci Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan
(6) Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.
4)        Buku-buku pelajaran agama yaitu buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan di bidang agama.
e)    Peralatan berikut suku cadangnya yang dipakai oleh Departemen Pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI
Catatan :
Dalam hal BKP Tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN dengan memakai Surat Keterangan Bebas ternyata dipakai tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 tahun semenjak dikala impor dan atau perolehan, maka PPN yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam jangka waktu 1 bulan semenjak barang modal tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahkan, sedangkan PPN yang telah dibayarkan tidak sanggup dikreditkan.

2.    Penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, maka BKP strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu : Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan : Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yaitu :
a) barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang;
b) makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau materi baku untuk pembuatan masakan ternak, unggas dan ikan;
c) barang hasil pertanian;
Barang hasil pertanian yaitu barang yang dihasilkan dari kegiatan perjuangan di bidang:
a)   pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
b)  peternakan, perburuan atau penangkapan, maupun penangkaran; atau
c)   perikanan baik dari penangkapan atau budidaya, yang dipetik langsung, diambil pribadi atau disadap pribadi dari sumbernya termasuk yang diproses awal dengan tujuan untuk memperpanjang usia simpan atau mempermudah proses lebih lanjut, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
d)  bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran atau perikanan;
e)   air higienis yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum;
f)    listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt; dan
g)   Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI).
Rumah Susun Sederhana Milik, yang selanjutnya disebut RUSUNAMI, yaitu bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal, yang perolehannya didanai melalui kredit kepemilikan rumah bersubsidi atau tidak bersubsidi, yang memenuhi ketentuan :
1)    luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi);
2)   harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah);
3)   diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah) per bulan dan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
4)  pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan
5)   merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, dipakai sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki
Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis RUSUNAMI yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata di gunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau kurang semenjak perolehannya atas Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan semenjak Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan,dengan ditambah hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan hukuman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat yang mendapatkan fasilitas bebas PPN :
1)    Barang modal yang dibutuhkan secara pribadi dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
2)   makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau materi baku untuk pembuatan masakan ternak, unggas, dan ikan
3)   barang hasil pertanian
4)  bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
5)   air higienis yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum
6)  istrik kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt
7)   RUSUNAMI

3.    Penyerahan JKP Tertentu dengan Fasilita PPN Dibebaskan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2003 jo Peraturan Pemerintah Nomor 69 th 2015 ihwal Impor dan atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau Penyerahan JKP Tertentu yang DIbebaskan dari Pengenaan PPN, maka atas impor dan atau penyerahan BKP tertentu di bawah ini menerima fasilitas bebas dari pengenaan PPN :
a)    Jasa perawatan atau reparasi yang diterima oleh PT. KAI.
b)   Jasa kontraktor bangunan rmh sederhana, RSS, rusun sederhana, pondok boro, asrama masahasiswa atau pelajar serta perumahan lainnya yang ditetapkan oleh KMK.
c)    Jasa persewaan rusun sederhana, rumah sederhana, dan RSS.
d)   Jasa yang diserahkan oleh Tentara Nasional Indonesia / DepHan sehubungan data batas/foto udara wilayah NKRI

4.    Impor BKP Tertentu yang Bersifat Strategis
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, maka atas impor BKP strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN yaitu :
a)       Barang modal yang dibutuhkan secara pribadi dalam proses menghasilkan BKP oleh PKP.
b)      Makanan ternak, unggas, ikan dan atau materi baku pembuatan makan-an ternak, unggas dan ikan.
c)        bibit dan atau benih dari barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan.
d)      Barang Hasil Pertanian.
Berdasarkan PMK Nomor 31/PMK.03/2008 :
a)   Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan/atau mendapatkan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis berupa barang modal, diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
b)  Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan dokumen impor dan/atau dokumen pembelian yang bersangkutan
c)   Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, Direktur Jenderal Pajak memperlihatkan keputusan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sehabis permohonan diterima lengkap.
d)  Atas Impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dibutuhkan Surat Setoran Pajak.
e)   Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yakni barang modal yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, ternyata dipakai tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu paling usang 5 (lima) tahun semenjak impor dan/atau perolehannya, maka Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan semenjak Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis tersebut dialihkan penggunaanya atau dipindahtangankan.
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dibayar oleh PKP yang mengimpor atau dipungut oleh PKP yang melaksanakan penyerahan maka:
1)    Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan ke Kas Negara;
2)   Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, sanggup dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
3)   Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak, sanggup diminta kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


D.  Contoh Perhitungan

Contoh PPN dibebaskan.
Pak Ahmad yaitu seorang penjual Barang Kena Pajak, misalkan buku. Diasumsikan satu buku tersebut, Pak Ahmad memerlukan biaya sebesar Rp 50.000,00. Dan dari harga tersebut, Pak Ahmad mengharapkan keuntungan 20% dari HPP. Misalkan atas perolehan barang dagangannya tersebut Pak Ahmad telah membayar Pajak Masukannya sebesar Rp 5000,00 lantaran pajak masukan atas  fasilitas PPN ini tidak sanggup dikreditkan, maka biasanya Penjual atau pengusaha akan memasukkanya sebagai biaya dan menjadi bab dari harga pokok penjualan. Sehingga, perhitungannya yaitu sebagai berikut.
Biaya perolehan buku                                             Rp50.000, 00
Pajak Masukan :                                                     Rp  5.000,00
harga pokok penjualan :                                          Rp 55.000,00
laba diharapkan (20%):                                           Rp 11.000,00
Harga Jual                                                               Rp66.000,00
PPN terutang :                                                        Rp 6.600,00
(dibebaskan) harga yang dibayar oleh konsumen Rp 66.000,00

PPN terutang tidak dipungut

untuk fasilitas PPN terutang tidak dipungut, lantaran PM sanggup dikreditkan, Pak Ahmad atau pengusaha biasanya tidak akan memasukkannya sebagai biaya ke harga pokok penjualan lantaran juga tidak rugi jikalau tidak dimasukkan. sehingga perhitungannya sebagai berikut :
harga pokok penjualan :                                          Rp 50.000,00
laba (20%) :                                                            Rp 10.000,00
Harga Jual                                                               Rp 60.000,00
PPN terutang : (tidak dipungut)                           Rp   6.000,00
harga yang dibayar oleh konsumen :                      Rp 60.000,00
Dengan begitu, harga barang yang diberikan fasilitas PPN terutang tidak dipungut lebih murah jikalau dibanding dengan fasilitas PPN terutang dibebaskan.

Contoh kasus lain :
PT XYZ masa pajak Januari 2014, menjual 3 jenis BKP yakni :
a.    BKP A seharga Rp 10.000.000 tanpa fasilitas
b.    BKP B seharga Rp 15.000.000 dengan fasilitas PPN dibebaskan
c.    BKP C seharga Rp20.000.000 dengan fasilitas PPN tidak dipungut
Atas penjualan 3 BKP di atas, pembelian PT XYZ pada bulan yang sama dengan mendapatkan faktur pajak yaitu sbb :
a.    BKP A seharga Rp 10.000.000
b.   BKP B seharga Rp 12.000.000
c.    BKP C seharga Rp 14.000.000
Hitunglah PPN yang harus disetor/lebih bayar PT XYZ masa pajak Januari 2014 dan buat jurnal untuk mencatatnya.

Jawab :
Jurnal PT XYZ :
PPN Keluaran BKP A                                    Rp 1.000.000
PPN Keluaran BKP B                                    Rp 1.500.000
PPN Keluaran BKP C                                    Rp 2.000.000
PPN Lebih bayar                                Rp 1.400.000
PPN Masukan BKP A                                   Rp 1.000.000

PPN Masukan BKP C
Rp
 1.400.000
PPN Dibebaskan
Rp.
1.500.000
PPN tidak dipungut
Rp
2.000.000

Perhitungan PPN yang terutang/lebih bayar :
PPN Keluaran BKP A                                              Rp. 1.000.000
PPN Masukan BKP A                                              (Rp. 1.000.000)
PPN Masukan BKP C                                              (Rp. 1.400.000)
PPN lebih bayar                                                        Rp.   1.400.000



BAB III
PENUTUP
A.  KESIMPULAN
Menurut pasal 16 B ayat (1) Undang-undang PPN dan PPnBM, dikatakan bahwa Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, untuk:
1.    kegiatan di daerah tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
2.    penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak      tertentu;
3.    impor Barang Kena Pajak tertentu;
4.    pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan
5.    pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.



DAFTAR PUSTAKA




Sumber http://mynewsblogjaya.blogspot.com

0 Response to "Makalah Kemudahan Ppn & Ppnbm"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel