Presiden Terbitkan Pp No.49/2018, Pemerintah Sekarang Dapat Rekrut Tenaga Profesional Jadi Asn
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga
Selain itu, Presiden Jokowi juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan mempunyai kualitas yang baik.
Payung Hukum
Akan tetapi, pemerintah pun menyadari bahwa ketika ini masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan tunjangan yang jelas. Untuk itu, Moeldoko berharap sketsa PPPK juga sanggup menjadi salah satu prosedur penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit sehingga bisa menuntaskan dilema tanpa menjadikan dilema baru.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, bahwa PP Manajemen PPPK ialah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung aturan bagi prosedur berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), di antaranya para diaspora dan profesional swasta.
“Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” terang Yanuar.
Selain itu, PPPK juga akan mempunyai kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
“Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para bakat terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” ujar Yanuar.
Sumber : setkab.go.id
Sumber http://sekolahops16.blogspot.com
0 Response to "Presiden Terbitkan Pp No.49/2018, Pemerintah Sekarang Dapat Rekrut Tenaga Profesional Jadi Asn"
Posting Komentar