Pengumuman Hasil Seleksi Simpulan Cpns 2018 Kementerian Agama, Ini Berkas Yang Harus Disiapkan
Kementerian Agama telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Total ada 14.653 akseptor yang dinyatakan lulus seleksi CPNS.
“Setelah dinyatakan lulus, tahap berikutnya yaitu pemberkasan. Proses ini wajib diikuti. Jika hingga batas tamat tidak melaksanakan pemberkasan, dinilai mengundurkan diri,” tegas Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan di Jakarta, Selasa (15/01).
“Peserta yang mundur, akan diganti dengan urutan berikutnya,” lanjutnya.
M Nur Kholis menjelaskan, proses pemberkasan dibuka selama 15 hari kerja, dari 16 Januari hingga 5 Februari 2019. Pemberkasan dilakukan pada jam kerja, mulai 08.00 – 16.00 waktu setempat di satuan kerja masing-masing (alamat satker sanggup dilihat pada lampiran pengumuman)
“Pemberkasan dilakukan di satuan kerja masing-masing,” tuturnya. Total ada 128 satuan kerja (satker), yaitu: 11 unit Eselon I pusat, 34 Kantor Wilayah Provinsi, 72 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, dan 11 Balai Litbang/Diklat Kementerian Agama.
Berikut ini berkas yang harus disiapkan:
- Pas foto 4x6 dengan latar belakang warna merah sebanyak 5 lembar dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pas foto tersebut;
- Fotokopi KTP elektronik atau Surat Keterangan telah melaksanakan perekaman KTP Elektronik yang masih berlaku dari Dukcapil;
- Surat lamaran yang telah diisi dan ditandatangani dengan tinta hitam ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia, tanggal surat sesuai batas waktu pemberkasan;
- Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai kualidikasi pendidikan. Bagi akseptor lulusan adri akademi tinggi luar negeri, menyertakan surat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi atau Kementerian Agama;
- Bagi akseptor jabatan guru, fotokopi akta pendidik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan linieritas jabatan guru yang dilamar sesuai dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 2016 perihal Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik;
- Daftar riwayat hidup yang ditandatangani oleh akseptor dan bermaterai Rp6000 yang formulir isiannya sudah tercetak pasfoto yang disediakan melalui website https://sscn.bkn.go.id
- Surat pernyataan bermaterai Rp6000
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten/Kota;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan pemerintah;
- Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud;
- Surat pernyataan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mendapatkan penempatan CPNS di lingkungannya sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan;
“Persyaratan manajemen umum ini dimasukkan dalam map warna hijau untuk jabatan guru, warna kuning untuk jabatan dosen, warna merah untuk jabatan pelaksana/JFT, dan warna biru untuk jabatan guru eks Tenaga Honorer Kategori II. Pada map, ditulis nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan jabatan yang dilamar,” jelasnya.
“Hanya akseptor yang memenuhi seluruh persyaratan manajemen yang sanggup diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP), serta memperoleh Surat Keputusan perihal Pengangkatan sebagai CPNS,” tandasnya.
0 Response to "Pengumuman Hasil Seleksi Simpulan Cpns 2018 Kementerian Agama, Ini Berkas Yang Harus Disiapkan"
Posting Komentar