Kanwil Kementerian Agama Dorong Honorer K2 Ikuti Sketsa Pppk
(Kemenag) - Kementerian Agama mendorong Tenaga Honorer K2, khususnya bagi guru dan penyuluh untuk mengikuti sketsa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rekrutmen PPPK sendiri, rencananya akan mulai dibuka pada simpulan Januari 2019.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat berdialog dengan 750 ASN Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, di Asrama Haji Bekasi. “PPPK ini merupakan salah satu solusi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer. Prioritasnya untuk tahun ini ialah untuk tenaga honorer K2,” tutur Menag, Jumat (11/01).
Menag berharap, para tenaga honorer K2 sanggup memanfaatkan peluang ini. Selanjutnya berdasarkan Menag, secara sedikit demi sedikit peluang untuk menjadi PPPK akan dibuka bagi tenaga-tenaga honorer yang tidak termasuk pada kelompok K2.
Dalam obrolan bertajuk Sapa Penyuluh dan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) tersebut, juga turut hadir sebagai narasumber Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Suyitno. Senada dengan Menag, Suyitno pun memberikan di tahun 2019 pemerintah akan mengangkat PPPK untuk tiga kelompok jabatan. Yakni untuk jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
“Untuk Kemenag, kita hanya mempunyai dua kelompok. Guru dan penyuluh. Kami berharap ini peluang ini sanggup dimanfaatkan oleh teman-teman honorer K2,” imbuhnya.
Bukan tanpa alasan Suyitno menyatakan hal tersebut. Pasalnya, menurutnya ada beberapa laba dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pertama, dengan munculnya PP tersebut membuka peluang bagi tenaga honorer yang telah melewati batas usia untuk menjadi CPNS. Dalam hukum tersebut disebutkan bahwa batas usia pelamar PPPK paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pension jabatan tersebut. Hal ini berbeda dengan hukum pelamar CPNS yang dibatasi hanya bagi mereka yang berusia maksimal 35 tahun.
“Artinya, bagi tenaga honorer K2 yang berusia lebih dari 35 tahun hingga 59 tahun, masih sanggup mendaftar untuk menjadi PPPK. Walaupun bagi yang berusia 59 tahun artinya hanya satu tahun menjadi PPPK,” terang Suyitno.
Keuntungan lain yang sanggup diperoleh berdasarkan Suyitno ialah akomodasi yang didapat bagi mereka yang berhasil menjadi PPPK. “Mereka akan memperoleh honor dan sumbangan yang sama dengan PNS sesuai dengan golongannya. Bedanya, mereka tidak memperoleh pensiun saja,” papar Suyitno.
Ditemui usai kegiatan, Suyitno memberikan bahwa Kementerian Agama telah mengajukan kebutuhan tenaga PPPK sebanyak 20ribu orang. “Itu termasuk tenaga guru dan penyuluh. Kami berharap kuota itu sanggup diperoleh Kemenag di tahun 2019. Karena penetapan kuota jumlah PPPK yang sanggup diterima, itu menjadi kewenangan Kemenpan RB,” terang Suyitno.
Sumber : kemenag.go.id
Sumber http://sekolahops16.blogspot.com
0 Response to "Kanwil Kementerian Agama Dorong Honorer K2 Ikuti Sketsa Pppk"
Posting Komentar