iklan banner

Ini Persyaratan Dan Jadwal Pemberkasan Ajakan Penetapan Nip Cpns Tahun 2018

JADWAL DAN PERSYARATAN PEMBERKASAN
USULAN PENETAPAN NOMOR INDUK PEGAWAI (NIP)

BAGI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH TENGAH Ini Persyaratan dan Jadwal Pemberkasan Usul Penetapan Nip Cpns Tahun 2018

Menindaklanjuti Pengumuman Bupati Aceh Tengah Nomor: 800/292/BKPSDM tanggal 28 Desember 2018 perihal Hasil Akhir Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemeriksaan Kesehatan

Jadwal Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan pada ( daftar agenda lampiran 1 ) :
Hari : Senin s/d Sabtu
Tanggal : 07 Januari 2019 s/d 14 Januari 2019
Pukul : Jam Kerja
Tempat : Rumah Sakit Umum Daerah Datu Beru Takengon, Ruang Rekam Medik (di depan Ruang Rawat Dahlia)
Pakaian : Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam dan Memakai Sepatu
Catatan :  1. Membawa fotocopy KTP sebanyak 2 (dua) lembar
               2. Biaya investigasi kesehatan sebesar Rp. 410.000,- (sesuai Peraturan Bupati Aceh Tengah No. 21 Tahun 2018, perihal Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Datu Beru Aceh Tengah).

II. Dokumen yang dipersyaratkan untuk pemberkasan undangan NIP

a. Form biodata undangan penetapan NIP Calon Pegawai Negeri Sipil (2 rangkap)vDiisi sesuai form isian, (contoh lampiran 2)

b. Surat lamaran (2 rangkap) 
Ditujukan kepada Bupati Aceh Tengah, ditulis tangan dengan tinta hitam dan aksara latin pada kertas folio bermaterai Rp. 6.000,- (contoh lampiran 3)

c. Fotokopi legalisir Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku dan/atau orisinil Surat Keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota (2 rangkap)

Catatan : Dilegalisir oleh pejabat yang berwenang pada Disdukcapil/Korwil Disdukcapil.

d. Fotokopi legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai (2 rangkap)

Ijazah dan transkrip nilai final yang dipersyaratkan sebagaimana gugusan yang dilamar.

Catatan : 
- Tanda tangan dan stempel harus orisinil (bukan scan atau spesimen)
- Ketentuan pejabat yang berwenang mengesahkan ada pada ( rujukan lampiran 4 )
- Fotokopi legalisir Ijazah dan Transkrip Profesi untuk jabatan profesi Dokter, Apoteker dan S-1 Keperawatan (NERS) disertakan
- Fotokopi legalisir Ijazah dan transkrip nilai Diploma bagi pelamar S1 lanjutan dari Diploma disertakan.

e. Fotokopi legalisir Sertifikat/Bukti Akreditasi Universitas dan Program Studi (2 rangkap)

Sertifikat/Bukti Akreditasi Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta oleh BAN-PT atau Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) apabila dalam ijazahnya tidak tercantum status akreditasi.

Catatan : 
- Tanda tangan dan stempel harus orisinil (bukan scan atau spesimen) 
- Disahkan oleh Pejabat yang berwenang (Ketua/Pembantu Ketua Bidang Akademik/ Dekan/ Pembantu Dekan Bidang Akademik)

f. Daftar Riwayat Hidup (2 rangkap)

Diisi sesuai form isian dengan ketik komputer, dicetak memakai kertas HVS ukuran F4, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- dan ditempel pas foto ukuran 4x6 cm dengan latar belakang merah pada pojok kanan atas lembar pertama. (contoh lampiran 5)

g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia

Satu (1) rangkap orisinil SKCK dan satu (1) rangkap fotokopi legalisir dengan tanda tangan dan stempel asli.
Perihal : Kelengkapan Administrasi CPNSD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018

h. Surat Tes Kesehatan

Masing-masing satu (1) rangkap orisinil dan satu (1) rangkap fotokopi legalisir.

Perihal : Kelengkapan Administrasi CPNSD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018

Catatan : 
Hasil tes akan diserahkan pihak RSUD kepada Panitia Seleksi Daerah (BKPSDM)

i. Kartu Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja Satu (1) rangkap orisinil dan satu (1) rangkap fotokopi legalisir dengan tanda tangan dan stempel orisinil lengkap dengan nomor surat keterangan dan tanggal surat yang menyatakan penerima telah terdaftar untuk melamar pekerjaan.

Perihal : Kelengkapan Administrasi CPNSD Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018

Catatan : Kartu yang masih berlaku

j. Surat Pernyataan I

Surat Pernyataan sesuai anak lampiran 4 Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018 diisi sesuai rujukan dengan ketik komputer, dicetak memakai kertas HVS ukuran F4, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (contoh lampiran 6)
k. Surat Pernyataan II

Surat pernyataan bersedia tidak akan mengajukan permohonan pindah kiprah diisi sesuai rujukan dengan ketik komputer, dicetak memakai kertas HVS ukuran F4, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (contoh lampiran 7)
m. Pas Foto terbaru

Foto berwarna dengan background merah ukuran 3x4 cm sebanyak 6 (enam) dan 4x6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar, foto 4x6 tersebut (dua ditempel pada Daftar Riwayat Hidup)

n. Dokumen Pendukung Lainnya :

a. Formasi Tenaga Kesehatan
Fotokopi legalisir STR (Surat Tanda Register) yang masih berlaku (2 rangkap)
Catatan : - Tanda tangan dan stempel Harus orisinil (bukan scan atau spesimen)
- Disahkan oleh Pejabat yang berwenang 

b. Formasi Eks Tenaga Honorer K-II

a. Fotokopi legalisir Surat keputusan/bukti pengangkatan pertama hingga dengan terakhir sebagai tenaga honorer yang disahkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah pejabat struktural eselon II (2 rangkap)

b. Surat pernyataan terbaru yang dibentuk oleh atasan langsungnya serta disahkan kebenarannya oleh PPK atau pejabat lain yang ditunjuk paling rendah pejabat eselon II, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan:

1) semenjak diangkat sebagai tenaga honorer hingga dengan ketika ini melakukan kiprah secara kasatmata dan sah secara terus menerus; dan

2) selama menjadi tenaga honorer mempunyai disiplin dan pengabdian yang baik serta integritas yang tinggi; (contoh lampiran 8) 

o. Surat keterangan perbedaan/kesalahan data/data tidak sesuai antara Ijazah dan KTP atau dokumen lain (jika diperlukan saja) Diisi sesuai rujukan dengan ketik komputer, dicetak memakai kertas HVS ukuran F4, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,- (contoh lampiran 9) 

III. Tata Cara Penyusunan Berkas

Tata cara penyusunan berkas/dokumen undangan NIP sebagaimana tersebut pada romawi II, diatur sebagai berikut :

1. Penyerahan berkas tersusun pada 2 (dua) stopmap folio, diberi label Berkas 1 dan Berkas 2 di pojok kiri atas.

2. Isi dokumen pada map “Berkas 1” ialah dokumen orisinil bermaterai dan fotokopi legalisir untuk dokumen salinan

3. Isi dokumen pada map “Berkas 2” ialah dokumen orisinil bermaterai dan fotokopi legalisir untuk dokumen salinan

4. Susun berkas berdasar urutannya. Pergunakan binder clip

5. Pas Foto ditempatkan dalam plastik klip transparan

6. Warna Stopmap per gugusan jabatan dibagi sebagai berikut :

a. Formasi Eks. Tenaga Honorer Kategori II = stopmap folio warna merah
b. Formasi Tenaga Pendidikan = stopmap folio warna merah
c. Formasi Tenaga Kesehatan = stopmap folio warna biru
d. Formasi Tenaga Teknis = stopmap folio warna kuning

7. Checklist berkas sesuai lampiran 10 ditempel di sampul depan stopmap folio dan diberi identitas sesuai form isian yang dicetak memakai kertas HVS ukuran F4.

IV. Jadwal Pemberkasan

Pemberkasan / Daftar Ulang bagi Peseta, dilaksanakan pada :
Hari : Senin s/d Sabtu (hari kerja)
Tanggal : 07 Januari 2019 s/d 19 Januari 2019
Pukul : Jam Kerja
Tempat : Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tengah Jln Commodore Yossudarso no. 01 Takengon Aceh Tengah Tlp. (0643) 21317.
Pakaian : Kemeja Putih, Celana/Rok Hitam dan Memakai Sepatu
Catatan : 1. Membawa Kartu Tanda Peserta Ujian, Asli dan fotocopy 2 rangkap (yang telah di tandatangai panitia)
2. Membawa Lembar tanda terima berkas undangan penetapan NIP, sesuai lampiran 12 diisi sesuai form isian yang ada dan diserahkan kepada panitia 

Untuk tertib administrasi, berkas disampaikan sendiri oleh yang bersangkutan tanpa diwakilkan / mediator kepada Panitia Pelaksana Daerah : Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Aceh Tengah Jln Commodore Yossudarso no. 01 Takengon Aceh Tengah Tlp. (0643) 21317. 

V. Ketentuan lain-lain

a. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, namun tidak melengkapi berkas hingga dengan tanggal yang ditentukan, maka pelamar tersebut dianggap mengundurkan diri, dan bagi pelamar yang mengundurkan diri wajib menciptakan permohonan bermaterai Rp. 6.000,- dengan menunjukkan alasannya ialah sebagaimana lampiran 11.

b. Pelayanan dan klarifikasi isu terkait proses pemberkasan undangan penetapan NIP CPNSD Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018 dilakukan melalui https//: bkpsdm.acehtengahkab.go.id dan Whats App pada Nomor 0823-6700-2726.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dijadikan perhatian.
  
Pengumuman Selengkapnya Kilk link dibawah ini :














Sumber : bkpsdm.acehtengahkab.go.id

Sumber http://sekolahops16.blogspot.com

0 Response to "Ini Persyaratan Dan Jadwal Pemberkasan Ajakan Penetapan Nip Cpns Tahun 2018"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel