iklan banner

Ini Bagan Baru, Besaran Honor Dan Santunan Pppk


 berikut info terupdate perihal Segera Dibuka Ini Skema Baru, Besaran Gaji Dan Tunjangan PPPK

Bapak/Ibu dimanapun anda berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut info terupdate perihal Segera Dibuka, Ini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

Pemerintah telah merumuskan regulasi untuk merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rencananya, rekrutmen PPPK ini dilaksanakan tahun ini. Regulasi PPPK ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 perihal Manajemen PPPK. Pelamar yang lulus akan diangkat sebagai calon PPPK.

Berdasarkan Pasal 38 PP Nomor 49 Tahun 2018, PPPK diberikan honor dan juga tunjangan. Gaji dan tunjangan berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS. Selain itu, pemerintah wajib menawarkan proteksi berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan ajal dan dukungan hukum. Perlindungan tersebut dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

Setiap PPPK juga berhak mendapat cuti. Jenis cuti yang didapat di antaranya cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan dan cuti bersama. PPPK yang telah bekerja paling sedikit satu tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

PPPK juga diberikan kesempatan untuk pengayaan pengetahuan dalam rangka pengembangan kompetensi. Pengembangan kompetensi yang dimaksud dilaksanakan sesuai dengan perencanaan pengembangan kompetensi pada instansi pemerintah,

Namun PPPK mempunyai keterbatasan kesempatan pengembangan kompetensi alasannya prioritas diberikan dengan memperhatikan hasil evaluasi kinerja PPPK yang bersangkutan.

Adapun masa relasi perjanjian kerja bagi PPPK paling singkat satu tahun dan sanggup diperpanjang sesuai kebutuhan dan menurut evaluasi kinerja. Perpanjangan relasi perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi sesudah mendapat persetujuan PPK.





Sumber http://sekolahops16.blogspot.com

0 Response to "Ini Bagan Baru, Besaran Honor Dan Santunan Pppk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel