iklan banner

Aturan Pppk Rilis, Tidak Ada Lagi Rekrutmen Tenaga Honorer Dalam Bentuk Apapun!


Jakarta- Humas BKN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi diterbitkan. Presiden RI Joko Widodo meminta biar instansi terkait memastikan biar denah kebijakan PPPK sanggup diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian tenaga honorer.

“Dengan denah PPPK, saya tegaskan kepada seluruh instansi sentra dan tempat bahwa rekrutmen tenaga honorer dihentikan lagi dilakukan dalam bentuk apapun,” jelas Presiden pada puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu, (01/12/2018).

Presiden menuturkan bahwa hukum ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi banyak sekali kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK. Ia juga berpesan bahwa PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan mempunyai kualitas yang baik.

Seperti dilansir dari web setkab.go.id, Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho memberikan bahwa regulasi PPPK merupakan salah satu hukum teknis dari turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 wacana ASN yang harus segera diterbitkan alasannya ialah selain menyangkut penyelesaian tenaga honorer, juga mengakomodir hukum bagi prosedur berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, di antaranya para diaspora dan profesional swasta.

Menurutnya fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para bakat terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia.

Sebagai informasi, kebijakan PPPK diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut. Selain itu, PPPK juga akan mempunyai kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.

Sumber : bkn.go.id

Sumber http://sekolahops16.blogspot.com

0 Response to "Aturan Pppk Rilis, Tidak Ada Lagi Rekrutmen Tenaga Honorer Dalam Bentuk Apapun!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel