Aceh Tengah Rilis Pengumuman Hasil Simpulan Seleksi Cpns Tahun 2018
Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 Nomor: K26-30/B5107/XII/18.01 Tanggal 28 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
I. HASIL SELEKSI KOMPETENSI BIDANG
Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 11 Desember 2018, bertempat di Universitas Abulyatama diperoleh hasil sebagai berikut :
- Jumlah penerima SKB CPNS Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2018 ialah 555 orang dan penerima yang tidak diberlakukan SKB CPNS dari gugusan Eks Tenaga Honorer Kategori II sebanyak 2 orang.
- Dari jumlah penerima SKB 555 orang, yang hadir mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebanyak 545 orang dan tidak hadir sebanyak 10 orang.
- Peserta Tenaga Guru yang mempunyai Sertifikat Pendidik sebanyak 11 orang diberikan nilai Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) penuh/maksimal yang VALID dan Linear sesuai ketentuan Permenpan 36 Tahun 2018 ihwal Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
- Peserta putra / putri kawasan setempat yang mendaftar gugusan umum untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan pada satuan unit kerja instansi kawasan berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal dan tidak diminati menurut data Kemendikbud dan Kemenkes sebanyak 24 orang dan diberikan pemanis nilai pada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sebesar 10 (sepuluh) dari total nilai SKB yang VALID sesuai ketentuan Permenpan 36 Tahun 2018 ihwal Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
II. INTEGRASI NILAI SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) – SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB)
Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panitia Seleksi Nasional melalui PPSR Badan Kepegawaian Negara. Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang dinyatakan “LULUS” ialah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut :
- Status P1 : Lulus SKD menurut nilai ambang batas dan peringkat terbaik menurut PermenpanRB No 37 Tahun 2018;
- Status P2 : Lulus SKD menurut ketentuan peringkat terbaik menurut PermenpanRB No 61 Tahun 2018;
- Status L : Lulus seleksi CPNS;
- Status L-1 : Lulus seleksi CPNS sesudah perpindahan gugusan antara jenis gugusan dalam jabatan/pendidikan yang sama;
- Status L-2 : Lulus seleksi CPNS sesudah perpindahan gugusan antara lokasi gugusan dalam jabatan/pendidikan yang sama;
- Status TL : Tidak lulus alasannya tidak masuk peringkat dalam formasi;
- Status TH : Tidak hadir;
- Status TMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh instansi;
- Status SP : Mendapatkan nilai SKB penuh 100 alasannya mempunyai akta pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti/Kemenag;
- Status PD : Mendapatkan nilai pemanis SKB +10 alasannya merupakan Putra/Putri kawasan setempat yang mendaftar gugusan umum untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan pada unit kerja instansi kawasan berkategori terdepan, terluar, terpencil, tertinggal, dan tidak diminati menurut data Kemendikbud, Kemenkes dan Kemenag;
- Status K2 : Mendapatkan nilai SKB penuh 100 sebagai pengganti SKB alasannya mendaftar di gugusan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan Eks Tenaga Honorer K2.
III. KETENTUAN LAIN-LAIN
- Proses pengolahan hasil seleksi dan urutan peringkat nilai ialah kewenangan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas);
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tamat dari integrasi nilai SKD-SKB sesuai lampiran pengumuman ini semoga selalu memantau kegiatan pemberkasan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang akan disampaikan melalui website instansi https//:bkpsdm.acehtengahkab.go.id;
- Hanya penerima yang memenuhi seluruh persyaratan manajemen yang sanggup diusulkan proses penetapan Nomor Induk pegawai (NIP) dan memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah;
- Seluruh proses pengadaan CPNS mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan hingga dengan penetapan NIP tidak dipungut biaya;
- Apabila dikemudian hari penerima yang dinyatakan lulus seleksi diketahui menawarkan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu, Panitia Seleksi sanggup menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
- Keputusan Panitia tidak sanggup diganggu gugat dan bersifat mutlak.
Pengumuam Selengkapnya Kilk link dibawah ini :
Pengumuman Bupati Aceh Tengah Download DISINI
Hasil Detil PANSELNAS Download DISINI
Hasil Ringkas PANSELNAS Download DISINI
Sumber : bkpsdm.acehtengahkab.go.id
Sumber http://sekolahops16.blogspot.com
0 Response to "Aceh Tengah Rilis Pengumuman Hasil Simpulan Seleksi Cpns Tahun 2018"
Posting Komentar