iklan banner

Syarat Dan Pengajuan Nuptk Terbaru 2019 Dengan Sk Kepala Dinas

vervalptk.data.kemdikbud.go.id
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam aneka macam pelaksanaan kegiatan dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah daerah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

GTK sanggup mempunyai NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud, bagi GTK yang memang belum mempunyai NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi, sehabis lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan kalau selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka PDSPK akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

NUPTK menjadi dambaan untuk dimiliki guru yang belum memilikinya. Khususnya, guru yang akan menjadi CPNS wajib mempunyai NUPTK. Salah satu syarat untuk mendapat NUPTK ini ialah harus mempunyai SK Bupati, di mana hal itu akan menjadi sedikit rumit.

Namun ternyata, kini ini Anda sanggup mendapat NUPTK dengan SK Kepala Dinas. Jadi, tidak akan terlalu rumit. Bagaimanakah syarat dan pengajuan NUPTK SK Kepala Dinas? Berikut ini ialah ulasannya.


NUPTK berisikan 16 nomor unik yang mempunyai sifat langsung dan tetap. Artinya, NUPTK ini tidak akan berubh, sekalipun seseorang yang mempunyai NUPTK ini pindah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian, maupun ketika terjadi perubahan data yang lain.

Salah satu syarat untuk mendapat NUPTK ialah guru harus mencocokkan data yang berkaitan dengan NUPTK dengan benar, valid, melalui aplikasi Dapodik atau data pokok pendidikan yang telah disediakan di Sekolah.

Syarat dan pengajuan NUPTK dengan SK Kepala Dinas hanya sanggup dilakukan oleh guru PNS/CPNS. Untuk guru Non-PNS sanggup memakai SK dari Kepala Dinas Pendidikan untuk mendapat NUPTK.

Syarat yang diharapkan oleh guru PNS/CPNS untuk mendapat NUPTK diantaranya yaitu:

Syarat bagi Guru PNS/CPNS

1. SK Pengangkatan PNS/CPNS (SK asli, bukan foto copy)
2. Ijazah SD
3. Ijazah SMP
4. Ijazah SMA
5. Ijazah S-1
6. SK Penugasan
7. KTP

Syarat yang diharapkan oleh guru Non-PNS untuk mendapat NUPTK diantaranya meliputi:

Syarat bagi Guru Non-PNS

1. SK Kepala Dinas Pendidikan
2. KTP
3. Ijazah SD
4. Ijazah SMP
5. Ijazah SMA
6. Ijazah S-1
7. Surat kiprah dari atasan

Bagi guru non PNS atau guru honorer yang disekolah Negeri akan mengajukan NUPTK harus mempunyai SK dari Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Untuk lebih jelasnya wacana pengajuan NUPTK 2019 silahkan Bapak ibu sanggup d0wnl0ad file berikut ini :

Download Juknis Pengajuan NUPTK gres 2019 DISINI
Alur Pengeloaan NUPTK 2019 DISINI

Itulah beberapa syarat dan pengajuan NUPTK dengan SK Kepala Dinas. Di mana pengajuan NUPTK dengan SK Kepala Dinas hanya sanggup dilakukan oleh guru yang PNS/CPNS.

Sumber http://sekolahops16.blogspot.com

0 Response to "Syarat Dan Pengajuan Nuptk Terbaru 2019 Dengan Sk Kepala Dinas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel