iklan banner

Psak 15 Revisi 2009

Review PSAK 15 Revisi 2009 

Subjek
 PSAK 15 INVESMENT IN ASSOCIATES
Objectif
Modal
Penyajian 

        1)    IAS 28 paragraf 02 mengenai definisi “laporan keuangan tersendiri” tidak diadopsi alasannya PSAK 15 (revisi 2009) menghilangkan pengaturan wacana laporan keuangan tersendiri sehingga definisi tersebut tidak ada relevansinya.

      2)      IAS 28 paragraf 03 mengenai klarifikasi apa yang dimaksud dengan laporan keuangan tidak diadopsi alasannya pengertian laporan keuangan sudah jelas.

      3)      IAS 28 paragraf 04 mengenai klarifikasi apa yang dimaksud dengan laporan keuangan tersendiri tidak diadopsi alasannya tidak ada pengaturan mengenai laporan keuangan tersendiri bagi venturer dalam PSAK 15 (revisi 2009).

     4)      IAS 28 paragraf 05 mengenai pengecualian dari konsolidasi bagi entitas induk, penerapan metode ekuitas bagi invetor, dan penerapan metode ekuitas dan konsolidasi proporsional bagi venturer dimana entitas tersebut hanya menyajikan laporan keuangan tersendiri tidak diadopsi. Entitas yang sanggup menyajikan laporan keuangan tersendiri hanya entitas induk (lihat PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri) dan laporan keuangan tersendiri tersebut harus sebagai lampiran dari laporan keuangan konsolidasian.

     5)      IAS 28 paragraf 07(a) yang menjadi PSAK 15 (revisi 2009) paragraf 04(b) mengenai organ pengelola (governing body) yang diadaptasi dengan sistem aturan untuk perseroan terbatas di Indonesia yang memakai dua dewan ialah dewan direksi dan dewan komisaris.

    6)   IAS 28 paragraf 13(b) dan (c) dan 37(h) mengenai pengecualian bagi investor untuk tidak menerapkan metode ekuitas atas investasinya pada entitas asosiasi dan pengungkapannya, dimana hal tersebut  terkait dengan penyajian laporan keuangan tersendiri. Pengaturan tersebut tidak diadopsi alasannya diadaptasi dengan pengaturan dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.

      7)      IAS 28 paragraf 35-36 mengenai penyajian laporan keuangan tersendiri oleh investor. Pengaturan tersebut tidak diadopsi alasannya diadaptasi dengan pengaturan dalam PSAK 4 (revisi 2009): Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Keuangan Tersendiri.

       8)   IAS 28 paragraf 41 yang menjadi PSAK 28 (revisi 2009) paragraf 36 mengenai tanggal efektif dengan menghilangkan kemungkinan penerapan dini alasannya penerapan dini tersebut hanya sanggup dilakukan dengan sempurna jikalau seluruh pengaturan dalam IFRS diadopsi secara bersamaan menjadi SAK, tetapi adopsi IFRS tersebut dilakukan secara bertahap.

       9)   IAS 28 paragraf 41A, 41B dan 41C mengenai ketentuan transisi tidak diadopsi alasannya hal tersebut tidak relevan mengingat ketentuan transisi tersebut untuk amandemen pengaturan yang belum diadopsi.

Pengukuran

Investasi pada entitas asosiasi dicatat dengan memakai metode ekuitas, kecuali ketika investasi diklasifikasikan sebagai dimiliki untuk dijual sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.

Investasi yang dijelaskan di paragraf 10 dicatat sesuai dengan PSAK 58 (revisi 2009): Aset Tidak Lancar yang  Dimiliki untuk Dijual dan Operasi yang Dihentikan.

Investor menghentikan penggunaan metode ekuitas semenjak tanggal investor tidak lagi mempunyai efek signifikan atas entitas asosiasi dan mencatat investasinya sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, yang mana hilangnya efek signifikan tersebut tidak menjadikan entitas asosiasi menjadi entitas anak atau ventura bersama sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 12 (revisi 2009): Bagian Partisipasi dalam Ventura Bersama. Ketika kehilangan efek signifikan, maka investor mengukur setiap investasi yang tersisa pada entitas asosiasi pada nilai wajar. Investor mengakui dalam laporan keuntungan rugi setiap selisih  antara:
a)      nilai masuk akal investasi yang tersisa dan hasil pelepasan sebagian kepemilikan pada entitas asosiasi, dengan
b)      jumlah tercatat investasi dalam tanggal ketika hilangnya efek signifikan.

Ketika investasi dilarang sebagai investasi pada  entitas asosiasi dan dicatat sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran, maka nilai masuk akal investasi ketika dilarang sebagai investasi pada entitas asosiasi dianggap sebagai nilai masuk akal pada ketika pengukuhan awal sebagai aset keuangan sesuai dengan PSAK 55 (revisi 2006)

Pengungkapan

a)        Nilai masuk akal investasi pada entitas asosiasi yang tersedia kuotasi harga publikasian.
b)      Ringkasan warta keuangan entitas asosiasi, termasuk jumlah agregat aset, liabilitas, pendapatan, dan keuntungan atau rugi.
c)      Alasan mengapa anggapan investor yang tidak mempunyai efek signifikan jikalau investor mempunyai kurang dari 20% hak bunyi atau hak bunyi potensial investee secara eksklusif atau tidak eksklusif melalui entitas anak, namun disimpulkan bahwa investor tersebutmemiliki efek signifikan.
d)     Alasan mengapa anggapan investor yang mempunyai efek signifikan jikalau investor mempunyai lebih dari 20% hak bunyi atau hak bunyi potensial investee secara eksklusif atau tidak eksklusif melalui entitas anak, namun disimpulkan bahwa investor tersebut tidak mempunyai efek signifikan.
e)      Akhir periode pelaporan dari laporan keuangan entitas asosiasi, ketika laporan keuangan tersebut dipakai dalam menerapkan metode ekuitas dan tanggal atau periode yang berbeda dengan investor, dan alasan memakai tanggal atau periode yang berbeda.
f)       Sifat dan tingkatan setiap pembatasan signifikan (misalnya hasil dari perjanjian pertolongan yang diterima atau persyaratan regulator) atas kemampuan entitas asosiasi untuk mentransfer dana kepada investor dalam bentuk dividen tunai, atau pembayaran kembali pertolongan yang diberikan atau uang muka.
g)      Bagian rugi entitas asosiasi yang tidak diakui, baik untuk periode terjadinya kerugian tersebut maupun secara  kumulatif,  jika  investor  menghentikan pengukuhan bagiannya atas rugi entitas asosiasi.
h)      Ringkasan warta keuangan entitas asosiasi, secara individual atau dalam kelompok, yang tidak dicatat dengan memakai metode ekuitas, termasuk jumla total aset, total liabilitas, pendapatan, dan keuntungan atau rugi.

Investasi pada entitas asosiasi yang dicatat dengan memakai metode ekuitas diklasifikasikan sebagai aset tidak lancar. Bagian investor atas keuntungan atau rugi entitas asosiasi, dan jumlah tercatat investasi, diungkapkan secara terpisah. Bagian investor dari setiap operasi yang dilarang dari entitas asosiasi juga diungkapkan secara terpisah.

Bagian investor atas perubahan yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain entitas asosiasi diakui oleh investor dalam pendapatan komprehensif lain.

Sesuai dengan PSAK 57 (revisi 2009) : Provisi,Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontiinjensi investor mengungkapkan:
(a)  Bagiannya atas liabilitas kontinjensi entitas asosiasi yang terjadi bahu-membahu dengan    investor lain.
(b)     Liabilitas kontinjensi yang timbul alasannya investor berkewajiban bahu-membahu untuk semua atau sebagian liabilitas entitas asosiasi.


Nama : Fajar Rahmana
Kelas  : 4EB17
NPM   : 22211643



Sumber http://fuzudhoz.blogspot.com

0 Response to "Psak 15 Revisi 2009"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel