iklan banner

✔ Pola Surat Perjanjian Kerjasama Jual Beli Tanah, Hutang, Kontrak/Sewa Rumah Dll

Contoh Surat Perjanjian – Halo teman sharing, kembali lagi di sini membahas wacana surat menyurat. Kali ini kita akan mengulas teladan surat perjanjian kerjasama jual beli tanah, hutang, kontrak/sewa rumah dimana ini ialah hal yang penting untuk diketahui. Sebelum lebih jauh lagi, kita bahas dulu yuk pengertian surat perjanjian. Surat perjanjian ialah surat kesepakatan antara dua belah pihak yang berkaitan dengan aturan yang berlaku.


Membuat surat ini tidaklah sesulit yang teman fikirkan, hanya memang butuh ilmu untuk menuliskannya. Kita tidak akan bosan-bosan untuk sharing kepada teman sharing sekalian. Berikut kita uraikan cara-cara menciptakan surat perjanjian.



Cara Membuat Surat Perjanjian


Langkah-langkah menciptakan surat perjanjian bahwasanya hampir sama dengan penulisan surat-surat yang lain. Hanya memang menurut fungsinya sebagai perjanjian, maka isi dari suratnya ialah perjanjian antara dua belah pihak. Karena berisi perjanjian maka akan berafiliasi dengan hukum-hukun yang berlaku di Indonesia. Bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang pasal 1320 kitab undang-undang hukum pidana yang menjelaskan wacana syarat sah surat perjanjian.


Adapun syarat yang pertama tentunya adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, kemudian yang kedua yaitu keduanya bisa menjalankan aturan yang berlaku, yang selanjutnya yaitu ada benda kesepakatan yang terang dari segi jenis, jumlah dan kualitasnya. Dan yang terakhir ialah perjanjian tersebut menurut aturan yang berlaku, dengan syarat kuasa dimana nanti bisa dipertanggungjawabakan.


Penulisan surat perjanjian ini sama dengan surat resmi hanya saja ditambah dengan materai atau memakai surat yang bersegel. Saat menuliskan surat perjanjian ini dihentikan ada unsur paksaan dari kedua belah pihak. Nah surat perjanjian juga harus ditulis oleh orang yang sudah cukup umur serta sehat rohani ya sobat


Sementara untuk Formatnya ialah sebagai berikut :



  • Judul surat harus ditulis dengan singkat, padat dan jelas.

  • Ditulis nomor surat, kemudian ditambah nama dan keterangan

  • Yang terpenting yaitu isi perjanjian-perjanjian yang telah disepakati dan jangan hingga ada hal yang terlewat, tulislah hal sedetail mungkin.

  • Tanda tangan dari kedua belah pihak.

  • Terdapat saksi yang menyaksikan penandatanganan surat.

  • Melampirkan surat kontrak.


Fungsi Surat Perjanjian


Surat perjanjian ini mempunyai fungsi yang sangat penting sekali sobat, alasannya ini bersangkutan dengan hal-hal yang berharga seta aturan yang berlaku. Adapun fungsi surat perjanjian ini yaitu sebagai barang bukti bahwa kedua belah pihak telah melaksanakan perjanjian. Selain itu untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak sehingga saat ketika hal tersebut terjadi maka bisa dibawa ke ranah pengadilan. Itulah salah satu fungsi mengapa harus disertakan materai pada surat perjanjian, ya alasannya ia memilki kekuat hukum. Sehingga surat perjanjian ini tidak bisa untuk main-main, alasannya merupakan surat yang sangat beresiko.


Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah


Untuk lebih jelasnya, teman bisa membaca teladan surat perjanjian yang kita sajikan:



Surat Perjanjian Jual Beli Tanah


Yang bertanda tangan dibawah ini :


Nama : Cahyo Gumelar


Tempat, Tgl Lahir              : Yogjakarta, 15 November 1984


Pekerjaan                           : Wira Usaha


Alamat                                  : Jl. Joyo Makmur Blok M No. 19 Kota Yogyakarta


No KTP                                :  ………………………………………………………..


Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama atau Pihak Penjual.


Nama : Jaja Raharja


Tempat, Tgl Lahir              : Semarang, 2 Maret 1979


Pekerjaan                           :  Guru


Alamat                                  : Jl. Candi Catur Gg.05 Kota Yogyakarta


No KTP                                 : ………………………………………………………………


Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua atau Pihak Pembeli .


Pada hari ini , Senin 5 Maret 2018, Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa :


Sebidang tanah dengan Hak…………………………. yang diuraikan dalam nomor akta tanah : ………………….. yang berlokasi di alamat lengkap :


………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….


Dengan ukuran tanah: panjang 100 m (seratus meter), lebar 50 meter (lima puluh meter). Luas tanah 5000  (lima ribu meter persegi ), dan untuk selanjutnya disebut Tanah. Dengan batas-batas tanah ialah sebagai berikut :



  • Sebelah utara : Berbatasan dengan ……………………………………………………………………………………

  • Sebelah selatan : Berbatasan dengan ……………………………………………………………………………………

  • Sebelah timur : Berbatasan dengan ……………………………………………………………………………………

  • Sebelah barat : Berbatasan dengan ……………………………………………………………………………………


 


Tanah tersebut oleh pihak pertama dijual lepas atau selama-lamanya kepada pihak kedua dengan harga Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan pembayaran yang dilakukan secara tunai dan lunas.


Demikian pernyataan ini kami buat dengan sadar dan rasa kekeluargaan serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun. Apabila kami mengingkari perjanjian ini kami bersedia mematuhi aturan yang berlaku.


Yogyakarta, 6 Maret 2018









Pihak Kedua


 


(Jaja Raharja)


Saksi I


(Guntur Laksono)

Pihak Pertama


 


(Cahyo Gumelar)


Saksi II


(Rendi Setiawan)



Baca Juga : Contoh surat Lamaran Kerja


Contoh Surat Perjanjian Kerjasama


 



SURAT PERJANJIAN


MEMORANDUM OF UNDERSTANDING


 


Pada hari ini, hari senin tanggal 27 November 2017 telah ditandatangani Surat Perjanjian antara:


Randy Surya Wiryawan Direktur Best Agency yang bekedudukan di Jl. TB Simatupang No 122-123, Jakarta Selatan. Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Best Agency. Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.


Nama                                    : Reni Maryati


Jabatan                                : Model


Diwakili oleh Orang Tua : Siti Sundari


Alamat                                  : Jl Pramuka Selatan 98


No KTP                                 : 9887610191280111


Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA


 


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA (secara tolong-menolong disebut PARA PIHAK)


Menerangkan terlebih dahulu:



  1. Bahwa, PIHAK PERTAMA ialah sebuah forum yang bergerak di bidang Talent Management.

  2. Bahwa, PIHAK KEDUA ialah Talent yang akan berperan dalam proyek photosoot dan produk entertainment lain yang dimediasikan oleh PIHAK PERTAMA.


Sebagai tindak lanjut dari maksud PARA PIHAK, maka dengan ini PARA PIHAK sepakat dan mengikatkan diri untuk menciptakan perjanjian ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:


PASAL 1


BAGIAN UMUM



  • Bahwa PIHAK KEDUA menunjuk PIHAK PERTAMA sebagai Talent management PIHAK KEDUA.

  • Bahwa PARA PIHAK sepakat dan mengikatkan diri dalam Perjanjian untuk kepentingan proyek yang dijalankan dan disetujui PARA PIHAK dari tanggal kini hingga dengan tahun mendatang.


PASAL 2


MAKSUD DAN TUJUAN


PIHAK PERTAMA sepakat untuk mengadakan kolaborasi dengan PIHAK KEDUA dalam hal perjanjian kerjasama di bidang hiburan/Modelling dan lain-lain yang meliputi di dunia hiburan (Entertainment).


PASAL 3


HARGA DAN NILAI PERJANJIAN


Bahwa PARA PIHAK oke dan mengikatkan diri bahwa HARGA dan nilai perjanjian ini sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dari penhasilan Netto PIHAK KEDUA sesudah dilakukan pemotongan PPH sesuai dengan nilai kontrak antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KETIGA ( Pengguna Jasa PIHAK KEDUA) selama waktu Perjanjian ini berlaku.


PASAL 4


KEWAJIBAN PIHAK KEDUA


Setelah Perjanjian ini ditandatangani PARA PIHAK maka PIHAK KEDUA berjanji,bersedia dan wajib memenuhi:


4.1          Mematuhi dan melaksanakan setiap agenda kerja yang disiapkan oleh PIHAK PERTAMA sesuai proyek yang berjalan.


4.2          Mematuhi


 



 


Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko


 



Surat Perjanjian Sewa Rumah Toko


 


Kami yang bertandatangan dibawah ini :


Nama                    :  Nanang Supriatna


Alamat                  :  Jalan Diponegoro No.33, Desa Sibuea, Laguboti


Pekerjaan           :  Wiraswasta


No. KTP             :


 


Bertindak atas nama pribadi sebagai pemilik bangunan rumah yang dikontrakkan, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA  


Nama                  :  Septian Putra


Alamat               :  Jalan Pangasean, Desa Lumban Bagasan, Laguboti


Pekerjaan           :  Wiraswasta


No. KTP              :  1212022322810003


 


Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi sebagai penyewa, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menciptakan persetujuan sewa kontrak dengan kesepakatan :



  1. Bahwa PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan penyewaan bangunan rumah toko di jalan Sisingamangaraja No. 12 Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Samosir, dengan nilai sewa yang diajukan sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) per tahun kepada PIHAK KEDUA

  2. Bahwa atas pengajuan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA telah menyetujui permohonan penyewaaan bagunan rumah toko di Jalan Sisingamangaraja No. 12 Kecamatan Laguboti Toba Samosir, dengan nilai sewa Rp. 10.000.000,-(Sepeluh Juta Rupiah) per tahun kepada PIHAK KEDUA

  3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa proses penyewaan rumah toko yang telah disebutkan diatas oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dimulai pada tanggal 1 Maret 2018 dan berakhir pada 1 Maret 2019

  4. Surat Perjanjian sewa ini telah dirangkap dua, masing-masing bermaterai sehingga mempunyai kekuatan aturan yang berlaku sama semenjak ditandatangani oleh kedua belah Pihak.

  5. Hal-hal yang belum dituangkan dalam surat perjanjian sewa ini, maka akan diatur kembali dengan addendum-addendum gres sesuai kesepakan kedua pihak.


Demikian surat perjanjian ini dibentuk dengan sebenar-benarnya, semoga sanggup dipatuhi serta dipakai sebagaimana mestinya.


 


Laguboti, 1 Maret 2018


PIHAK PERTAMA                                                                              PIHAK KEDUA


 


(Nanang Supriatna)                                                                              (Septian Putra)



 


Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang


 



SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG


Pada hari ini …………… Tanggal ………………., kami yang bertanda tangan dibawah ini.


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri kemudian dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kesatu (Yang memberi hutang)


Nama               : Septiana Safitri, dkk


Alamat             : Jl. Prof. Dr. Herman Yohanes, RT 002/RW 001, Kel. Penfui Timur, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang


No. HP            : 081237110916


Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Kemudian dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua (Yang berhutang)


Nama   :


Alamat            :


No. HP            :


Kedua belah pihak terlebih dahulu menunjukan hal-hal sebagai berikut:



  1. Kedua belah pihak menjamin bahwa masing-masing pihak mempunyai wewenang kecakapan aturan menaati sebagaimana dalam perjanjian ini

  2. Bahwa Pihak KEDUA telah mengajukan permohonan sumbangan kepada Pihak KESATU berupa Uang Tunai senilai Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) untuk keperluan pembayaran sebidang tanah.

  3. Bahwa atas pengajuan Pihak KEDUA, Pihak KESATU telah menyetujui untuk meminjamkan uang beserta syarat-syarat pada poin dibawah ini:

  4. Telah diberikan uang tunai dari Pihak KESATU kepada Pihak KEDUA senilai Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)

  5. Syarat sumbangan yang diberikan Pihak KESATU kepada Pihak KEDUA ialah Sertifikat Sebidang Tanah yang dijaminkan Pihak KEDUA kepada Pihak KESATU. Sertifikat yang dijamin atas nama ; AMANDA WATINA KLAU, No. Sertifikat SHM No. /Oeltuah/2016, SU No.      /Oeltuah/2016, alamat Sertifikat: Desa Oeltuah, Kec. Kupang Tengah, Kab. Kupang.

  6. Kedua belah pihak telah menyepakati transaksi yang berlangsung dengan perjanjian bahwa Sertifikat gres sanggup diambil oleh Pihak KEDUA dari Pihak KESATU sesudah terjadinya pelunasan hutang piutang.

  7. Perjanjian waktu pelunasan hutang piutang yang telah disepakati kedua belah pihak ialah pada bulan Juli tahun 2017

  8. Jika Pihak KEDUA mengingkari perjanjian pelunasan pada waktu yang telah disepakati maka secara otomatis Sertifikat sebidang tanah yang dijamin oleh Pihak KESATU kepada Pihak KEDUA menjadi milik Pihak KESATU


Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan bahwasanya dan sanggup dipergunakan dengan sebaik-baiknya


 


Kupang, 12   April 2017


Yang Memiutangi                                              Yang berhutang


Pihak I                                                              Pihak II


 


Septiana Safitri, dkk                                 Hendra


 


Saksi-saksi



  1. Bayu Anggoro (Saksi Pihak I)

  2. Satria Huda Prasetyo (Saksi Pihak II)



Mungkin teladan surat perjanjian itu sudah cukup membantu teman ya, masih banyak versi surat-surat yang lain, namun esensi dari surat terseut ialah bukti dari perjanjian yang dari kedua belah pihak. Kita akan meneutup dengan kata-kata bijak sobat.


“Jika semua akad bisa dipegang, insan tidak akan membutuhkan materai dan surat perjanjian lagi”


Terimakasih.




Sumber https://sharingkali.com

0 Response to "✔ Pola Surat Perjanjian Kerjasama Jual Beli Tanah, Hutang, Kontrak/Sewa Rumah Dll"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel