iklan banner

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang: Juknis Bos Tahun 2019/2020 Untuk Sd Smp Sma Smk Slb Berpedoman Pada Surat Edaran (Se) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri)


Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri) diterbitkan dengan pertimbangan bahwa 1) bahwa untuk meningkatkan jalan masuk dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, perlu mendorong pemerintah kawasan dalam menyelenggarakan pendidikan bagi masyarakat melalui pengalokasian dana derma operasional sekolah reguler; 2) bahwa supaya pengalokasian dana derma operasional sekolah reguler sebagaimana dimaksud dalam aksara asesuai dengan tujuan dan sempurna sasaran, perlu menyusunpetunjuk teknis; bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor 1 Tahun 2018 perihal Petunjuk Teknis BantuanOperasional Sekolah masih terdapat kekurangan dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan aturan masyarakat, sehingga perlu diganti;

Demikian Paparan perihal Juknis BOS Tahun 2019/2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri), semoga bermanfaat.



Sumber http://sekolahkuasri.blogspot.com

0 Response to "Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang: Juknis Bos Tahun 2019/2020 Untuk Sd Smp Sma Smk Slb Berpedoman Pada Surat Edaran (Se) Mendagri (Kementerian Dalam Negeri)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel