Menpanrb: Tak Semua Kawasan Olok-Olokan Seleksi Pegawai Setara Pns
Makassar - Pemerintah membuka registrasi pegawai setara PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Meski telah dibuka, ada beberapa kawasan yang tidak mengirimkan surat pengajuan surat seruan seleksi.
"Kemudian ada beberapa kabupaten/kota yang tidak mengajukan surat alasannya yakni kita mempertimbangkan dan memperhatikan anggaran. Kaprikornus tidak ada masalah," kata Menteri PANRB Syafruddin di sela-sela kunjungan kerja di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/2/2019).
Pembiayaan PPPK ini, lanjut Syafruddin akan dirumuskan pada triwulan ketiga tahun ini dengan menyesuaikan dari keuangan kawasan dan APBN. Dia pun kembali menegaskan keberadaan PPPK sebagai bab dari ASN yakni amanat undang-undang.
Selain itu Syafruddin kembali menegaskan honor PPPK setara PNS.
"Perlu aku luruskan, pegawanegeri sipil negara ada dua kini PNS dan PPPK. Kalau sudah jadi ASN gajinya akan sama dengan PNS," kata Syafruddin.
Sebagai informasi, besaran honor PNS menurut PP Nomor 30 Tahun 2015 wacana Perubahan Ketujuh Belas Atas PP Nomor 7 Tahun 1977 wacana Peraturan Gaji PNS masih sama dengan tahun 2015 lalu.
Dalam peraturan tersebut, honor pokok PNS jabatan terendah atau golongan IA dengan masa kerja 0 tahun ialah sebesar Rp 1.486.500. Kemudian untuk golongan IIIA dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.456.700. Sedangkan untuk golongan tertinggi atau IVE masa kerja 32 tahun sebesar Rp 5.620.000.
Selain gaji, PPPK juga mendapat proteksi yang besarannya berbeda di masing-masing instansi. Komponen proteksi umumnya lebih besar dari honor pokok yang didapatkan.
Sumber Sumber http://sekolahops16.blogspot.com

0 Response to "Menpanrb: Tak Semua Kawasan Olok-Olokan Seleksi Pegawai Setara Pns"
Posting Komentar