iklan banner

Mengenal Sertifikasi Guru


GTK-Guru merupakan sebuah profesi ibarat profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi guru harus melalui sertifikasi guru untuk menunjukan seseorang layak menduduki profesi guru tersebut.

Dasar utama pelaksanaan sertifikasi yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 ihwal Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya yaitu Pasal 8: guru wajib mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya yaitu Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa akta pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan aturan lainnya yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 ihwal Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007. Selanjutnya ditetapkan banyak sekali peraturan perundang-undangan ihwal pelaksanaan Sertifikasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.

Ada pun yang melakukan sertifikasi guru kalau merujuk pada UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang mempunyai jadwal pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi.


Baca Juga

Sumber http://sekolahops16.blogspot.com

Related Posts

0 Response to "Mengenal Sertifikasi Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel