Mendikbud: Jangan Sekali-Kali Moratorium Pengangkatan Guru
GTK - Pendidikan merupakan kunci untuk menghantarkan Indonesia menjadi bangsa besar dan maju. Untuk itu, kualitas pendidikan harus terus ditingkatkan sehingga Indonesia akan menjadi bangsa yang siap menghadapi persaingan global.
Guru mempunyai tugas penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Maka itu, segala persoalan tentang guru di negeri ini harus terus dicari jalan keluarnya. Sehingga ke depan bangsa ini akan melahir bawah umur yang berkualitas yang siap membawa bangsa ini menjadi bangsa yang diperhitungkan di mata dunia.
Berbicara soal guru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat menawarkan pengarahan pada Rembuk Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 menuturkan harus melihat ke belakang. Dia menceritakan pada tahun 1974-1975 pemerintah mengangkat guru secara besar-besaran . Pada ketika itu anak bangsa yang lulus menempuh pendidikan tingkat Sekolah Menengah Pertama diminta untuk mendaftarkan diri menjadi guru dan akan dididik selama 1 tahun dalam Program Kursus Pendidikan Guru (KPG).
"Perekrutan besar-besaran itu kemudian tentu saja diikuti dengan pembangunan sekolah besar besaran juga. Kalau tidak salah hal ini terjadi hingga tahun 1994. Makara menjelang reformasi, jumlah SD Inpres itu sudah 160 ribu,” ujar Mendikbud dilansir laman kemdikbud.go.id.
Lebih lanjut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini menyampaikan pada tahun 2002 s.d. 2005 merupakan masa menjelang terjadinya pensiun besar-besaran guru SD. Namun ketika itu Pemerintah justru melaksanakan moratorium pengangkatan guru. Hal itulah yang menjadikan banyaknya guru honorer kini ini.
“Oleh alasannya ialah itu, yang perlu kita catat, siapapun nanti yang menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, harus diperhatikan, bahwa jangan sekali-kali memoratorium guru. Sekali memoratorium, akan terjadi kemacetan menyerupai kini ini. Karena tiap tahun itu niscaya ada guru yang pensiun,” katanya.
Mendikbud menyampaikan bahwa gugusan pengangkatan guru melalui tes Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2018 yang mencapai 90 ribu guru ialah untuk menggantikan guru ASN yang pensiun pada tahun itu.
“Pada tahun kemudian saja, bila tidak salah ada 47 ribu guru yang pensiun dan tahun ini ada 54 ribu guru. Makara bila kemarin kita sanggup jatah 90 ribu guru PNS, itu sebetulnya hanya 40 ribu saja yang baru, sedangkan sisanya itu untuk mengganti guru yang pensiun dari tahun itu juga,” terang Mendikbud.
Hal ini memperlihatkan bahwa dari 736 ribu honorer, bahwasanya gres berkurang sekitar 40 ribu guru saja. Apabila tidak ada langkah-langkah nyata yang drastis untuk menuntaskan guru honorer ini, maka pemerintah akan terus berkutat dengan permasalahan guru honorer.
“Sampai selesai zaman tidak akan selesai. Sekolah dihentikan lagi mengangkat guru honorer, kemudian yang honorer ini harus kita selesaikan dengan secara bertahap. Dari aspek akademik mungkin perlu agak diabaikan sedikit alasannya ialah ini menyangkut urusan kemanusiaan di mana mereka sudah mengabdi selama 15-20 tahun,” ungkap Mendikbud.
Dengan adanya UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN, jadinya para honorer yang kebanyakan sudah melewati batas umur untuk menjadi PNS sanggup tetap menjadi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Alhamdulillah dengan adanya UU ASN ini ada jalur gres yaitu PPPK. Mudah-mudahan selesai Februari ini nanti akan ada tes PPPK. Kami terus berkoordinasi dengan MenPAN dan RB, dan akan ada tes untuk sekitar 150 ribu guru honorer dan ini khusus honorer, dihentikan diikuti oleh mereka yang bukan honorer,” terperinci Mendikbud.
0 Response to "Mendikbud: Jangan Sekali-Kali Moratorium Pengangkatan Guru"
Posting Komentar