Kenapa Pengumuman Seleksi Pegawai Setara Pns Diundur?
Jakarta - Pengumuman hasil seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pegawai setara PNS diundur menjadi paling cepat 12 Maret 2019. Penundaan dilakukan untuk memastikan kesiapan anggaran masing-masing instansi untuk membayar honor kepada PPPK.
"Itu ada surat Sesmenpan nomor B/275 pada dasarnya Pak Menpan (Menteri PANRB) atau pemerintah ingin memastikan lagi 360 provinsi kabupaten/kota benar nggak ada anggarannya di APBD," kata Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwad, Selasa (5/3/2019).
Pemda terkait harus memberikan surat kesanggupan membayar honor PPPK paling lambat 11 Maret 2019. Setelah itu gres paling cepat pengumuman kelulusan PPPK diumumkan.
"Oleh sebab itu secepat-cepatnya pengumuman kelulusan disampaikan 12 Maret secepatnya," ujar Ridwan.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kesanggupan APBD tempat membayar honor PPPK yang akan lebih tinggi dibandingkan honorer. Pasalnya, honor PPPK sama menyerupai PNS.
Kesanggupan APBD membayar honor PPPK diubahsuaikan dengan penerima yang nantinya diloloskan.
"Kami tidak ingin katakanlah ada 100 lolos tiba-tiba cuma punya dana buat 75 ternyata, milihnya gimana. Makara semata-mata untuk memastikan," tutur Ridwan.
"Jadi pemerintah ingin benar-benar memastikan ketersediaan anggaran di APBD untuk menggaji PPPK yang dari K2 ini," tambah Ridwan.
Mengenai proses seleksi yang dilakukan, Ridwan menunjukan dilakukan secara transparan dan tidak ada campur tangan pihak tertentu.
"Nggak bakal ada akal-akalan. Datanya terang di-keep di Panselnas," tutur Ridwan.

0 Response to "Kenapa Pengumuman Seleksi Pegawai Setara Pns Diundur?"
Posting Komentar