iklan banner

Jenis - Jenis Opini Auditor Independen

Proses final dari pekerjaan audit yang dilaksanakan oleh seorang auditor ialah mengkomunikasikan penilaiannya wacana tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan yang disusun administrasi sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Penyampaian hasil evaluasi ini disajikan secara tertulis dengan memakai format yang ditetapkan dalam standar profesional akuntan publik. Dalam laporan tersebut harus dimuat salah satu pendapat auditor berkenaan dengan tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan yang disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (standar akuntansi keuangan) menurut audit yang dilaksanakannya.


Laporan yang diterbitkan oleh auditor sanggup dibagai kedalam 2 kategori yaitu, (1) laporan audit standar, dan (2) laporan audit yang menyimpang dari standar.

Jenis-jenis pendapat auditor

1) Laporan auditor standar (Un Qualified Opinion)

Laporan auditor standar ialah laporan audit yang diterbitkan oleh auditor dengan memuat pernyataan pendapat bahwa, laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan suatu satuan usaha, hasil usaha, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum. (standar akuntansi keuangan)

Unsur-unsur pokok yang harus diperhatikan dalam menyusun laporan audit standar ialah sebagai berikut:

a. Suatu kalimat yang berbunyi “Laporan Auditor Independen”

b. Alamat laporan ditujukan kepada pihak yang memberi tugas

c. Laporan disusun dalam tiga paragraf yang terdiri dari:

    1. Paragraf pengantar

    2. Paragraf scope

    3. Paragraf Opini

d. Tanda tangan auditor, nama dan nomor register auditor

e. Tanggal laporan audit

Mengacu pada unsur-unsur pokok yang dikemukakan diatas maka bentuk laporan auditor standar sanggup dilihat pada gambar berikut:



KANTOR AKUNTAN PUBLIK

                                                          DRS. EMDE  B. RIJAL


                                 LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN

                                                Nomor: 001/KAMD-GA/00/00


            Kepada Yth:
Sdr. Direktur Utama PT. Misal
            Jalan Jenderal Sudirman No.1
Pekanbaru

Kami telah mengaudit neraca PT. Misal  per tanggal 31 Desember 00 serta laporan keuntungan rugi, laporan keuntungan ditahan, laporan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 00. Laporan keuangan ialah tanggung jawab manjemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan menurut audit yang kami lakukan.

Kami melaksanakan audit menurut standar auditing yang  ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit semoga kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji materil.  Suatu audit mencakup pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga mencakup evaluasi atas prinsip akuntansi yang dipakai dan estimasi signifikan yang dibentuk oleh manajemen, serta evaluasi terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.  Kami yakin bahwa audit kami memperlihatkan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.

Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut diatas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT. Misal per tanggal 31 Desember 00, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku  umum.


Pekanbaru, 05 Maret 01
                                                                           Pimpinan,



    Drs. EMDE B.RIJAL
                  Reg.Neg. 1234





Analisis terhadap kandungan masing-masing paragraf

*Paragraf pengantar

Kami telah mengaudit neraca PT. Misal per tanggal 31 Desember 00 serta laporan keuntungan rugi, laporan keuntungan ditahan, laporan arus kas untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 00. Laporan keuangan ialah tanggung jawab manjemen perusahaan. Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan menurut audit yang kami lakukan.

Dalam paragraph pengantar ini ada beberapa hal yang harus dicermati:

Kami telah mengaudit.

Kalimat ini menegaskan jenis jasa yang diberikan auditor kepada PT Misal.
Sebelum diterbitkannya standar profesioanal akuntan publik, kalimat ini dimulai dengan pernyataan, “Kami telah memeriksa”. Akan tetapi semenjak diterbitkannya SPAP pada tahu 1994 maka pernyataan tersebut dirubah menjadi “Kami telah mengaudit”

Neraca PT Misal per 31 Desember 00, dan perhitungan keuntungan rugi …
Pernyataan ini menjelaskan bahwa, jasa audit yang diberikan auditor ialah untuk Neraca PT. Misal , bukan untuk perusahaan selain dari PT Misal. Neraca per 31 Desember 00 dan …, menegaskan bahwa yang diaudit auditor hanyalah Laporan keuangan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 00 bukan untuk laporan keuangan diluar periode tersebut. Auditor hanya bertanggung jawab atas opini yang diberikan untuk laporan keuangan yang berakhir pada tanggal tersebut. 

Laporan keuangan ialah tanggung jawab manjemen perusahaan.
Pernyataan ini menegaskan bahwa, yang bertanggung atas laporan keuangan yang diaudit auditor ialah administrasi perusahaan. Maksudnya adalah, yang bertanggung jawab menyusun laporan keuangan ialah administrasi perusahaan bukan auditor.

Tanggung jawab kami terletak pada pernyataan pendapat atas laporan keuangan menurut audit yang kami lakukan.
Pernyataan ini untuk mempertegas pernyataan diatas, dan lebih mempertegas bahwa tanggung jawab auditor hanyalah pada opini yang diberikan atas laporan keuangan yang diauditnya.

*Paragraf ruang lingkup audit (scope)

Kami melaksanakan audit menurut standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami merencanakan dan melaksanakan audit semoga kami memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji materil. Suatu audit mencakup pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Audit juga mencakup evaluasi atas prinsip akuntansi yang dipakai dan estimasi signifikan yang dibentuk oleh manajemen, serta evaluasi terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. Kami yakin bahwa audit kami memperlihatkan dasar memadai untuk menyatakan pendapat.

…audit menurut standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia

Pernyataan ini menegaskan bahwa audit yang dilaksanakan auditor ialah audit yang bersifat umum yang pelaksanaannya didasarkan pada standar profesional akuntan publik yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia, bukan didasarkan pada standar yang lain.

…merencanakan dan melaksanakan audit

  • Sesuai dengan standar pekerjaan lapangan yang pertama dinyatakan bahwa, pekerjaan harus di- rencanakan dengan sebaik-baiknya untuk mendapat keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang disusun administrasi bebas dari salah saji yang material.
  • Audit dilaksanakan menurut perngujian terhadap bukti-bukti pendukung dan bukti penguat
  • Auditor juga menilai prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan administrasi apakah sesuai dengan standar akuntansi keuangan dan diterapkan secara konsisten. Dan auditor juga menilai kewajaran estimasi-estimasi signifikan yang dibentuk oleh manajemen.
  • Auditor juga melaksanakan evaluasi terhadap penyajian laporan secara keseluruhan apakah telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (standar akuntansi keuangan)

Kami yakin bahwa audit kami…
Pernyataan ini menegaskan bahwa pernyataan pendapat yang diberikan auditor didasarkan pada keyakinannya atas pekerjaan audit yang sudah dilaksanakannya. Auditor dihentikan memperlihatkan pernyataan pendapat apabila beliau tidak melaksanakan pekerjaan audit.

Paragraf pernyataan pendapat (opini)

Menurut pendapat kami, laporan keuangan yang kami sebut diatas menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT. Misal per tanggal 31 Desember 00, dan hasil usaha, serta arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

Dalam paragraph ini auditor memperlihatkan sebuah pernyataan pendapat wacana :
  • tingkat kewajaran penyajian laporan keuangan
  • tingkat kewajaran posisi keuangan yang digambarkan dalam neraca
  • tingkat kewajaran hasil usaha
  • tingkat kewajaran arus kas,diukur dengan prinsip-prinsip akutansi yang berlaku umum (standar akuntansi keuangan)

Laporan auditor yang menyimpang dari laporan standard

Pernyataan pendapat masuk akal dengan bahasa klarifikasi
(Un Qualified opinion with language disclosure)


Untuk keadaan tertentu, auditor sanggup memperlihatkan pendapat masuk akal dengan bahasa klarifikasi untuk menjelaskan kondisi tertentu yang dihadapi auditor dalam melaksanakan audit. Pernyataan pendapat ini tidak mempengaruhi pendapat masuk akal tanpa pengecualian. Didalam standar profesional akuntan publik dijelaskan beberapa keadaan yang memungkinkan auditor memperlihatkan pernyataan pendapat tersebut. Keadaan-keadaan tersebut adalah: 
  1. Pendapat auditor sebagian didasarkan atas laporan auditor independen lain 
  2. Untuk mencegah semoga laporan keuangan tidak menyesatkan lantaran keadaan-keadaan yang luar biasa. Laporan keuangan disajikan menyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia 
  3. Laporan keuangan dipenuhi oleh ketidak pastian kejadian masa yang akan datang, yang jadinya belum sanggup diperkirakan pada tanggal laporan audit. 
  4. Terdapat keraguan yang besar wacana kemampuan satuan perjuangan dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya. 
  5. Diantara dua periode akuntansi terdapat suatu pebahan material dalam penggunaan prinsip akuntansi atau dalam metode penerapannya 
  6. Keadaan tertentu yang berafiliasi dengan laporan audit atas laporan keuangan komperatif. 
  7. Data keuangan kuartalan tertentu yang diharuskan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) namun tidak disajikan atau tidak ditelaah. 
  8. Informasi komplemen yang diharuskan oleh IAI-Komite Prinsi Akuntansi Indonesia telah dihilangkan, yang penyajiannya menyimpang jauh dari pedoman yang dikeluarkan oleh Komite, dan auditor tidak sanggup melengkapi mekanisme audit yang berkaitan dengan informasi tersebut, atau auditor tidak menghilangkan keragu-raguan yang besar apakah informasi komplemen tersebut sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Komite. 
  9. Informasi lain dalam suatu dokumen yang berisi laporan keuangan auditan secara material tidak konsisten dengan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. 
Sebagai illustrasi penggunaan laporan ini, misalkan kantor akuntan publik Emde melaksanakan audit terhadap PT.Misal. Perusahaan ini memeliki anak perusahaan PT. Contoh yang diaudit oleh kantor akuntan publik Bebas & Rekan. Akuntan publik Emde memutuskan untuk menciptakan rujukan laporan yang dibitkan oleh kantor akuntan publik Bebas & Rekan sebagai cuilan dari pendapatnya. Apabila hal ini dilakukan oleh kantor akuntan publik Emde maka, harus dijelaskan kenyataan ini dalam paragraph pengantar dan harus menunjuk kelaporan audit akuntan publik Bebas & Rekan dalam pernyataan pendapatnya. Pencantuman laporan audit kantor akuntan publik Bebas & Rekan didalam laporan akuntan publik Emde ini merupakan petunjuk adanya pemisahan tanggung jawab dalam pelaksanaan audit. 

Pendapat masuk akal dengan pengecualian (Qualified Opinion)

Pendapat masuk akal dengan pengecualian diberikan oleh auditor apabila menemui kondisi-kondisi berikut ini: 
  1. Tidak adanya bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan ruang lingkup audit yang cukup signifikan yang dilakukan oleh administrasi perusahaan yang diaudit, sehingga auditor tidak sanggup menerapkan prosedur-prosedur audit sebagaimana yang diatur dalam standar profesional akuntan publik; 
  2. Ditemukan penyimpangan-penyimpang dari prinsip akuntansi yang berlaku umum (standar akuntansi keuangan) dalam laporan keuangan yang disusun administrasi yang dampaknya cukup materil terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan. 
Jika auditor menyatakan pendapat masuk akal dengan pengecualian, auditor harus menjelaskan semua alasan yang menguatkan dalam “satu” atau “lebih” paragraf terpisah yang dicantumkan sebelum paragraf pendapat . Dalam paragraf pendapat, auditor mencantumkan secara tegas kalimat “pengecualian” sesuai dengan klarifikasi yang dikemukakan dalam paragraf sebelumnya. 

Didalam standar profesional akuntan publik ditegaskan bahwa, untuk pendapat dengan pengecualian semoga dihindarkan penggunaan frasa “tergantung pada” (subject to) kerena frasa tersebut maknanya tidak terang sehingga sanggup disalah tafsirkan oleh pihak pemakai laporan.

Pendapat Tidak Wajar (Adverse opinion)

Pendapat ini diberikan oleh aditor apabila laporan keuangan secara keseluruhan tidak disajikan secara masuk akal sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum (standar akuntansi keuangan). Apabila auditor memperlihatkan pendapat tidak wajar, auditor harus menjelaskan dalam paragraf terpisah sebelum paragraf pendapat dalam laporannya, mengenai alasan-alasan yang mendukung pendapat tidak masuk akal tersebut. Dan auditor juga harus menjelaskan dampak utama hal yang menjadikan derma pendapat tidak masuk akal tersebut terhadap posisi keuangan, hasil perjuangan dan arus kas. Jika auditor memperlihatkan pendapat tidak wajar, paragraf pendapat harus berisi penunjukkan langusung ke paragraf terpisah yang menjelaskan dasar untuk pendapat tidak masuk akal tersebut. Sebagai teladan misalnya, nilai aktiva tetap yang disajikan dalam neraca didasarkan pada evaluasi kembali bukan didasarkan pada harga perolehan. Penyusutan aktiva tetap dihitung menurut nilai tersebut.

Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer Opinion) 

Pernyataan tidak memperlihatkan pendapat diberikan oleh auditor apabila, adanya pembatasan terhadap ruang lingkup audit, sehingga tidak sanggup melaksanakan yang cukup untuk memungkinkan auditor memperlihatkan pendapat atas laporan keuangan yang diauditnya. Jika pernyataan tidak memperlihatkan pendapat disebabkan kerena adanya pembatasan ruang lingkup audit, auditor harus memperlihatkan dalam paragraf terpisah, alasan mengapa audit yang dilakukannya tidak menurut standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Auditor harus menyatakan bahwa, ruang lingkup audit yang dilakukannya, tidak memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan. Auditor juga menjelaskan keberatan lain yang berkaitan dengan kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

KETERBATASAN DARI LAPORAN AUDITOR

Laporan auditor yang diterbitkan atas audit yang dilakukan atas laporan keuangan mempunyai beberapa keterbatasan. Keterbatasan ini disebabkan oleh beberapa faktor , yaitu:
  1. Laporan audit diterbitkan sesudah tanggal neraca. Oleh kerena informasi sifatnya dinamis, sehingga ada informasi-informasi penting yang terjadi antara tanggal neraca dengan tanggal laporan yang tidak diungkapkan dalam laporan keuangan yang diaudit oleh auditor. Misalnya jumlah kas, nilai piutang, nilai persediaan dan utang .
  2. Dalam melaksanakan audit, auditor dibatasi oleh waktu dan biaya, sehingga dalam pemilihan data yang akan diuji auditor memakai sample. 
  3. Dalam melaksanakan pekerjaan auditor memakai “profesional judgment” contohnya untuk memutuskan batasan materiality. 
  4. Laporan audit yang diterbitkan auditor formatnya sudah diatur didalam standar profesional akuntan publik. Dalam laporan auditor tersebut tidak dijelaskan secara lengkap tingkat kompleksitas dari proses audit serta keputusan auditor dalam memperlihatkan opini. Tidak semua pemakai jasa akuntan atau pengguna informasi sanggup membaca dan memahami laporan audit yang diterbitkan oleh auditor

Sumber http://fuzudhoz.blogspot.com

0 Response to "Jenis - Jenis Opini Auditor Independen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel