✔ Doa Niat Dan Tata Cara Mandi Wajib Lengkap Yang Harus Kau Ketahui
Do’a niat mandi wajib dan tata cara mandi wajib yang benar kerap terlupakan oleh kaum muslimin. Karena mandi besar ini yaitu salah satu kegiatan yang pelaksanaannya tidak rutin, yaitu sesudah ada alasannya pelaksanaannya.
Apalagi insan ketika ini mempunyai acara yang sangat padat sehingga tidak sempat memperhatikan tata cara mandi wajib dengan benar.
Kabar baiknya ketika Admin melihat pencarian di internet mengenai tata cara mandi wajib sangatlah banyak. Ini memperlihatkan bahwa semakin banyak kaum muslimin yang mulai peduli terhadap kesucian dari hadast besar.
Tata cara mandi wajib yang akan dibahas banyak bersumber dari hadist yang diriwayatkan istri Nabi Sallallaahu Alaihi Wasaalam, Siti Aisyah Radiallahuan. Sebagaimana kita tahu bahwa mandi yaitu ibadah tertutup yang tidak terlihat oleh orang lain kecuali Nabi sendiri dan Istrinya.
Marilah kita bersyukur lantaran Allah mengirimkan istri Nabi yang sangat cerdas sebagai mediator hikmah.
Isi Artikel
- 1 Pengertian Mandi Wajib / Mandi Junub
- 2 Tata Cara Mandi Wajib / Mandi Besar / Mandi Junub
- 3 Do’a dan Niat Mandi Wajib / Mandi Besar / Mandi Junub
- 4 Landasan Perintah Mandi Wajib / Mandi Junub
- 5 Hal – Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib / Mandi Junub
- 5.1 a. Setelah selesai darah haid bagi wanita
- 5.2 b. Setelah Darah Nifas Bagi Wanita
- 5.3 c. Keluarnya Mani Dengan Syahwat
- 5.4 e. Setelah Bertemunya Dua Kemaluan Meskipun Tidak Keluar Mani
- 5.5 f. Ketika Orang Kafir Baru Masuk Islam (mu’alaf)
- 5.6 g. Ketika Seseorang Meninggal Dunia
- 5.7 h. Bayi yang Meninggal (keguguran) Tetapi Sudah Memiliki Ruh
- 6 Hal-Hal yang Dilarang Ketika Belum Mandi Wajib / Mandi Besar
- 7 Hal -hal yang Perlu Diperhatikan dalam Tata Cara Mandi Wajib / Mandi Besar
Pengertian Mandi Wajib / Mandi Junub
Mandi dalam bahasa arab yaitu الْغُسْل (ghusl), makna secara bahasa yaitu “mengalirkan”. Mandi wajib dalam istilah lain yaitu mandi junub, yaitu mandi yang harus dilakukan ketika junub.
Sedangkan secara istilah mandi wajib yaitu meratakan air ke seluruh tubuh yang diawali dengan niat membersihkan diri dari hadast besar. Mandi menjadikan perasaan nyaman dan percaya diri, baik ketika beribadah maupun ketika beraktivitas. Sedangkan tata cara mandi wajib nya dengan mencontoh Nabi Muhammad SAW.
Sebenarnya aturan mandi menurut hukumnya terbagi menjadi tiga, yakni mandi wajib, mandi sunnah dan mandi haram. Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai mandi wajib saja.
Tata Cara Mandi Wajib / Mandi Besar / Mandi Junub
Berikut ini tata cara mandi wajib step by step:
a. Dimulai dengan niat mandi wajib
Niat yaitu hal wajib yang harus dilakukan sebelum mandi wajib. Inilah yang akan membedakan mandi wajib dan mandi biasa. Niat mandi wajib boleh di dalam hati, dilafalkan dengan bahasa Arab atau Indonesia.
b. Membasuh Tangan
Sunnahnya membasuh tangan dilakukan 3 kali semoga tangan benar – benar higienis dari najis.
c. Membersihkan organ – organ tubuh yang kotor dengan tangan kiri
Organ tubuh yang kotor ibarat kemaluan, ketiak, dubur dan lain – lain.
d. Mencuci Tangan Kembali
Mencuci tangan yang dipakai untuk mencuci kemaluan, yaitu dengan mengusap – usapkan ke tanah atau dengan sabun.
e. Berwudhu
Berwudhu ibarat biasa.
f. Mengguyur kepala.
Mengguyur kepala tiga kali hingga seluruh permukaan kulit dan rambut berair oleh air.
g. Menyela – nyela rambut.
Menyela-nyela rambut kepala menyilang dengan jari – jari tangan.
h. Mengguyur seluruh potongan tubuh.
Mengguyur seluruh potongan tubuh dimulai dari kanan kemudian ke kiri.
i. Menggunakan Sabun dan Shampo.
Setelah itu barulah diperbolehkan untuk mencuci ulang tubuh dengan sabun, atau membilas rambut dengan shampoo.
Kewajiban ini dilakukan apabila kondisi dalam keadaan normal, dan sanggup diganti dengan tayamum memakai debu apabila tidak terdapat air atau ada mudhorot yang sanggup terjadi apabila dilakukan mandi wajib, ibarat jikalau sedang sakit atau sedang berada dalam pesawat terbang.
Maksudnya, apabila 450 orang di dalam pesawat terbang semuanya berwudhu atau mandi maka sanggup membahayakan keselamatan penerbangan lantaran berceceran air terlalu banyak.
Tata cara mandi wajib tersebut disari dari hadist Rasulullah Sallalaahu Alaihi Wasallam berikut ini:
Hadist Pertama:
عن عائشة رضي الله عنها قالت : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه ، ثم توضأ وضوءه للصلاة ، ثم اغتسل ، ثم يخلل بيده شعره حتى إذا ظن أنه قد أروى بشرته أفاض عليه الماء ثلاث مرات ، ثم غسل سائر جسده
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha; dia berkata, “Bahwa jikalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dari janabah maka ia mulai dengan mencuci kedua telapak tangannya, kemudian berwudhu sebagaimana wudhunya untuk shalat, kemudian memasukkan jari-jarinya kedalam air kemudian menyela dasar-dasar rambutnya, hingga ia menyangka air hingga kedasar rambutnya kemudian menyiram kepalanya dengan kedua tangannya sebanyak tiga kali kemudian ia menyiram seluruh tubuhnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits kedua
وعن عائشة رضي الله عنها قالت : كنت أغتسل أنا ورسول الله صلى الله عليه وسلم من إناء واحد نغترف منه جميعا
Aisyah radhiallahu ‘anha juga berkata, “Aku mandi bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu tempayan, dan kami sama-sama mengambil air dari tempayan tersebut.” (HR. Muslim)
Hadits ketiga
عن ميمونة بنت الحارث رضي الله عنها زوجة النبي صلى الله عليه وسلم أنها قالت : وضعتُ لرسول الله صلى الله عليه وسلم وَضوء الجنابة ، فأكفا بيمينه على يساره مرتين أو ثلاثا ، ثم غسل فرجه ، ثم ضرب يده بالأرض أو الحائط – مرتين أو ثلاثا – ثم تمضمض واستنشق ، ثم غسل وجهه وذراعيه ، ثم أفاض على رأسه الماء ، ثم غسل سائر جسده ، ثم تنحّى فغسل رجليه ، قالت : فأتيته بخرقة فلم يُردها ، وجعل ينفض الماء بيده
Dari Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu‘anha; dia mengatakan, “Saya menyiapkan air bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk mandi junub. Kemudian beliau menuangkan (air tersebut) dengan tangan kanannya di atas tangan kirinya sebanyak dua kali – atau tiga kali, kemudian beliau cuci kemaluannya, lalu menggosokkan tangannya di tanah atau di tembok sebanyak dua kali – atau tiga kali. Selanjutnya, beliau berkumur-kumur dan ber-istinsyaq (menghirup air), kemudian beliau cuci mukanya dan dua tangannya hingga siku. Kemudian beliau siram kepalanya kemudian seluruh tubuhnya. Kemudian beliau mengambil posisi/tempat, bergeser, kemudian mencuci kedua kakinya. Kemudian saya memperlihatkan kepadanya kain (semacam handuk, pen.) tetapi ia tidak menginginkannya, kemudian ia menyeka air (di tubuhnya) dengan memakai kedua tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Itulah selengkapnya perihal tata cara mandi wajib. Selanjutnya perhatikan doa dan niat mandi wajib di bawah ini!
Do’a dan Niat Mandi Wajib / Mandi Besar / Mandi Junub
Mandi wajib harus diniatkan semoga diterima sebagai amalan ibadah oleh Allah SWT, dan supaya Allah mendapatkan segala amalan yang dilakukan sesudah mandi wajib. Pasalnya penulis sendiri sering kali melaksanakan “mandi total” dengan tata cara yang sama persis ibarat mandi wajib, tetapi tidak diniatkan untuk menghilangkan hadast besar, maka dalam kaidah islam ibarat ini tidak tercatat sebagai amalan mandi wajib.
Niat mandi wajib tidak harus dilafalkan, sanggup hanya di dalam hati berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar. Tetapi sebagian ulama’ mengembangkan lafal niat mandi wajib untuk membantu kaum muslimin meluruskan niat sebelum melakukannya.
a. Do’a niat mandi wajib secara umum
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى
Cara membacanya: “Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta’aala”
Artinya: Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar fardhu lantaran Allah ta’aala”
Itulah lafal doa dan niat mandi wajib beserta artinya, silakan dihafalkan dan dipahami artinya
b. Do’a niat mandi wajib sesudah haid
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ حَدَثِ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى
Cara membacanya: “Nawaitul Ghusla Lifrafil Hadatsil Haid Lillahi Ta’ala”
Artinya:”saya niat mandi wajib untuk menghilangkan hadast haid lantaran Allah Ta’ala”
c. Do’a niat mandi wajib sesudah nifas
“Nawaitu Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbar Minal Nifasi Fardhlon Lillahi Ta’ala.”
Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar dari nifas fardu lantaran Allah ta’ala”
d. Do’a niat mandi wajib sesudah berafiliasi suami – istri / keluar mani / mimpi basah
“Nawaitu Ghusla Liraf’il Hadatsil Akbari ‘An Jamiil Badanii Likhuruji Maniyyi Minal Inaabati Fardhan Lillahi Ta’aal.”
Artinya: “Aku berniat mandi wajib untuk menghilangkan hadast besar dari seluruh tubuhku lantaran mani dari jinabat fardhu lantaran Allah ta’ala”
Penting Juga Untuk Diketahui: Niat Puasa Senin Kamis
Landasan Perintah Mandi Wajib / Mandi Junub
Perintah mandi wajib ada dalam surat Al-Maidah ayat 6:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kau hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu hingga dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu hingga dengan kedua mata kaki, dan jikalau kau junub maka mandilah, dan jikalau kau sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari daerah buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, kemudian kau tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kau dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kau bersyukur”
Selanjutnya surat An-nisa ayat 43;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau shalat, sedang kau dalam keadaan mabuk, sehingga kau mengerti apa yang kau ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kau dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kau mandi”
Hal – Hal yang Menyebabkan Mandi Wajib / Mandi Junub
Tata cara mandi wajib harus dilakukan apabila kita mendapati hal-hal berikut ini:
a. Setelah selesai darah haid bagi wanita
Dalil mengenai hal ini yaitu hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata pada Fathimah binti Abi Hubaisy,
فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
“Apabila kau tiba haidh hendaklah kau meninggalkan shalat. Apabila darah haidh berhenti, hendaklah kau mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari no. 320 dan Muslim no. 333).
b. Setelah Darah Nifas Bagi Wanita
Untuk nifas hukumnya sama dengan darah haid.
c. Keluarnya Mani Dengan Syahwat
Perlu diketahui bahwa mani berbeda dengan wadi dan madzi. Perbedaannya sebagai berikut;
Mani: yaitu air yang keluar dari alat kelamin pada ketika 0org0asm, baik lantaran bersetubuh atau lantaran mimpi basah. Mani keluar dengan memancar/muncrat, disertai syahwat yang memuncak. Setelah keluar tubuh terasa lemas.
Mani berwarna putih dan mempunyai busuk khas ibarat telur kering. Bila salah satu dari tanda – tanda tersebut ada maka cairan tersebut disebut mani. Mani bersifat tidak najis, tapi keluarnya harus mandi wajib.
Madzi: yaitu cairan yang keluar dari alat kelamin seseorang lantaran bergejolaknya syahwat, namun syahwatnya belum memuncak (sempurna). Keluarnya tidak hingga mengakibatkan lemas.
Madzi berwarna bening, encer, lengket tapi tidak berbau. Cairan madzi termasuk najis ringan, apabila keluar maka tidak membatalkan puasa dan cukup berwudhu untuk mensucikannya.
Wadi: yaitu cairan yang keluar dari alat kelamin seseorang lantaran kelelahan atau lantaran angkat – angkat yang terlalu berat, atau kadang – kadang keluarnya pada ketika kencing. Wadi berwarna putih, agak kental dan keruh.
Wadi juga termasuk najis ringan sehingga harus disucikan dengan wudhu tapi tidak harus mandi.
Kesimpulannya: jikalau yang keluar yaitu mani maka mandi wajib. Tapi jikalau yang keluar madzi atau wadi maka tidak mandi wajib.
e. Setelah Bertemunya Dua Kemaluan Meskipun Tidak Keluar Mani
Hal ini menurut hadist dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ
“Jika seseorang duduk di antara empat anggota tubuh istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya , pen), kemudian bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari no. 291 dan Muslim no. 348)
Meskipun tidak hingga keluar mani maka tetap harus mandi. Hadist dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ».
“Seorang pria bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam perihal seorang pria yang menyetubuhi istrinya namun tidak hingga keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan perempuan ini (yang dimaksud yaitu Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim no. 350)
f. Ketika Orang Kafir Baru Masuk Islam (mu’alaf)
Dalil yang dipakai dalam hal ini yaitu hadist yang diriwayatkan oleh Qois bin Ashim RA:
أَنَّهُ أَسْلَمَ فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
“Beliau masuk Islam, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mandi dengan air dan daun sidr (daun bidara).” (HR. An Nasai no. 188, At Tirmidzi no. 605, Ahmad 5/61. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini shahih).
g. Ketika Seseorang Meninggal Dunia
Ketika seseorang meninggal dunia maka dia wajib mandi, tapi dilakukan oleh orang lain. Hukum memandikan jenazah yaitu fardhu kifayah. Artinya cukup beberapa orang yang melakukannya maka sudah menggugurkan kewajiban yang lain.
Dalilnya yaitu perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu ‘Athiyah dan kepada para perempuan yang melayat untuk memandikan anaknya,
اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مَنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
“Mandikanlah dengan mengguyurkan air yang dicampur dengan daun bidara tiga kali, lima kali atau lebih dari itu jikalau kalian anggap perlu dan jadikanlah yang terakhirnya dengan kafur barus (wewangian).” (HR. Bukhari no. 1253 dan Muslim no. 939).
Setiap muslim yang mati harus dimandikan, baik laki – laki maupun perempuan, muda maupun tua. Muslim yang tidak perlu dimandikan hanya yang mati syahid.
h. Bayi yang Meninggal (keguguran) Tetapi Sudah Memiliki Ruh
Menurut hadist dan ilmu medis, ruh ditiupkan ke bayi pada usia kehamilan diatas 120 hari.
Hal-Hal yang Dilarang Ketika Belum Mandi Wajib / Mandi Besar
Orang yang mengalami hal-hal di atas (point 2) tetapi belum mandi wajib berarti dia sedang berhadast besar. Orang yang sedang hadast besar dihentikan melaksanakan hal-hal berikut ini:
a. Dilarang menyentuh dan Membaca Al-Qur’an
Jumhur ulama’ (sebagian besar ulama’) setuju bahwa menyentuh Al-qur’an ketika hadast besar yaitu dilarang. Tapi bagaimana jikalau membaca tanpa menyentuh, alias hafalan? Hal ini menjadi materi kajian di kalangan para ulama’.
Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri menjelaskan bahwa membaca Al-Qur’an yaitu dihentikan ketika hadast besar kecuali dengan membaca isti’adzah dan yang semisalnya. Karena nabi pernah bersabda:
“janganlah perempuan yang sedang haid atau orang yang sedang junub membaca sesuatu dari Al-Quran,” (HR Tirmidzi: 131).
Yang menjadi catatan Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jaza’iri adalah hadist tersebut berstatus dhaif bahkan mungkar (bisa dilihat pada Shahih wa Dha’if Sunan At-Tirmidzi, 1/131)
Namun Syeikh Nashiruddin Al-Albani juga memperlihatkan informasi sebagai penyeimbang, ia mengutip hadist yang diriwayatkan oleh Ali Radiallahuan yang berbunyi:
“Rasulullah pernah membacakan Al-Quran kepada kami setiap saat, selama ia tidak junub,” (HR. An’Nasa’i: 168, Kitab At-Thaharah).
b. Dilarang Melakukan Sholat Wajib Maupun Sunnah
Larangan ini ada dalam Al-Qur’an surat An-Nisa Ayat 43:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kau shalat, sedang kau dalam keadaan mabuk, sehingga kau mengerti apa yang kau ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kau dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kau mandi…” (An-Nisa: 43).
c. Dilarang Berdiam Diri Di Masjid atau I’tikaf
Larangan ini ada dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 43:
“…(jangan pula hampiri masjid) sedang kau dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kau mandi…” (An-Nisa: 43).
d. Dilarang Berpuasa Wajib Maupun Sunnah
Larangan ini bagi perempuan haid dan nifas.
e. Dilarang Thawaf (salah satu rukun haji)
Hal ini para ulama’ telah sepakat, sesuai dengan hadist nabi pada ketika bunda Aisyah akan umroh dan tiba-tiba haidh. Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:
ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي
“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah)
f. Terlarang untuk Ditalak atau Dicerai
Bagi seorang suami yang ingin mentalak istrinya maka tidak boleh dilakukan pada ketika hadast besar. Hendaknya ia menunggu hingga si istri suci kembali. Hal ini harus dipahami oleh pasangan suami istri.
Hal -hal yang Perlu Diperhatikan dalam Tata Cara Mandi Wajib / Mandi Besar
- Menggunakan air mutlak (suci) yaitu air yang murni belum tercampur oleh sabun atau pengotor lainnya yang sanggup merubah sifat dan warna air. Sehingga lebih baik diawal selesaikan dulu rukun mandi wajib, gres sesudah itu dilengkapi memakai sabun dan shampoo.
- Mandi wajib telah menggatikan wudlu. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sudah tidak wudhu lagi sesudah mandi wajib. Seperti riwayat yang disampaikan bunda Aisyah Rodiallahu an:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berwudhu sesudah mandi.”Para ulama’ juga sudah bersepakat bahwa mandi besar sudah menggantikan wudhu, lantaran sebab-sebab hadast besar lebih banyak dari pada hadast kecil. Sehingga apabila hadast besar dibersihkan maka hadast kecil juga telah hilang. Masih banyak alasan lain yang dijelaskan oleh para ulama’. - Seluruh potongan tubuh harus terkena oleh air. Mohon maaf, untuk yang berbadan gemuk sering kali ada potongan bawah tubuh atau di lipatan – lipatan tertentu yang tidak terkena air. Itu sanggup menciptakan mandi wajib tidak sempurna. Kaprikornus harus benar-benar teliti.
- Harus menutup aurot dari pandangan manusia. Sudah menjadi ketetapan di dalam Islam bahwa menutup aurot hukumnya wajib. Mandi wajib harus membuka semua pakaian semoga tidak ada potongan tubuh yang terhalang dari air, sehingga pelaksanaannya harus di daerah tertutup.
- Tidak boleh menutup kepala ketika mandi lantaran sanggup menghalangi rambut dan kulit kepala dari air. Kebiasaan ini sering dilakukan oleh ibu – ibu.
- Bagi perempuan yang menyanggul rambutnya boleh tidak melepas epilog kepalanya.Itulah panduan tata cara solat dan hal yang berkaitan dengannya, semoga sanggup menambah kesempurnaan kita dalam beribadah kepada Allah Subhaanahu Wata’ala.
Tata Cara Mandi Wajib
Sumber https://sharingkali.com
0 Response to "✔ Doa Niat Dan Tata Cara Mandi Wajib Lengkap Yang Harus Kau Ketahui"
Posting Komentar