Mengenal Kredit Bank Syariah
Kredit sangat popular dimasyarakat Indonesia. Pinjaman uang dengan cara kredit merupakan pilihan utama masyarakat kalau membutuhkan dana mendesak. Namun pernahkan anda mendengar derma atau kredit syariah? ketika ini tidak hanya bank konvensional saja yang menyediakan derma atau kredit , bank syariah juga tidak mau kalah, hanya saja bank syariah menyebutnya berbeda yaitu produk pembiayaan.
Mengenal Kredit Bank Syariah
Kredit bank syariah pada umumnya mengacu pada aturan ekonomi Islam, jadi utang-piutang harus dikembalikan atau diterima dalam jumlah yang sama dan dihentikan lebih besar alasannya yakni berarti mengandung bunga. Berikut ini klarifikasi perihal kredit bank syariah:
1. Kredit di Bank Syariah Bebas Bunga
Jika pinjaman/kredit pada bank konvensional lebih menerapkan kepada imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi. Penentuan suku bunga dilakukan pada waktu kesepakatan dengan fatwa harus selalu menguntungkan pihak bank. Namun berbeda dengan bank syariah, disini tidak melakukan sistem bunga pada seluruh aktifitas melainkan memakai system kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil atau margin keuntungan.
Bank syariah dalam operasionalnya untuk mengganti sistem bunga memakai sejumlah model kesepakatan . Akad ini ada yang sifatnya bagi hasil ibarat mudharabah dan musyarakah, kesepakatan yang terkait dengan jual beli ibarat murabahah,salam dan istishna. Lalu kesepakatan yang terkait dengan sewa menyewa ibarat ijarah, dan juga kesepakatan yang terkait dengan gadai atau rahn dan kesepakatan qardlu hasan contohnya kesepakatan bagi hasil bank akan mendapat imbalan berupa bagi hasil dari revenue perjuangan yang nisbahnya diadaptasi dengan kesepakatan dengan nasabah contohnya 70:30,65:35 atau 60:40.
Contoh sistem Jual beli yang dilakukan oleh bank syariah yakni layanan kredit rumah untuk pembelian rumah atau kendaraan yang ditawarkan bank syariah bukan menurut konsep pinjam-meminjam, melainkan konsep jual-beli atau dikenal dengan istilah Al-Murabahah. Pihak bank akan membeli barang yang diharapkan nasabah dari pihak ketiga, kemudian menjualnya kembali ke nasabah dengan harga yang telah dinaikkan sesuai margin laba yang ditetapkan bank. Namanya acara jual-beli, pihak bank tentu diperbolehkan untuk mengambil untung.
Bila nasabah mengajukan kredit, berarti pembayaran dilakukan dengan cara mengangsur dalam waktu tertentu. Besarnya angsuran bersifat flat (tetap) sesuai perjanjian diawal. Misalnya harga rumah yang dibeli bank dari developer Rp 500 juta dan bank mengambil laba Rp 100 Juta. Maka yang dibayar nasabah yakni Rp 600 juta yang diangsur dalam waktu yang telah disepakati kedua pihak. Dengan begitu bank tidak mendapat laba dari membebani bunga dari pinjaman, melainkan selisih dan harga jual dan beli.
Selain sistem jual-beli, berlaku pula sistem kepemilikan bersama, yakni nasabah mengandeng pihak bank untuk membeli barang dengan pembagian yang telah diseakati bersama. Katakanlah, kedua pihak seakat membeli rumah seharga Rp 1 milyar dengan pembagian dana senilai Rp 800 juta dari bank dan Rp 200 juta dari nasabah.
Untuk mendapat pemasukan, rumah milik bersama tersebut diseakan. Karena nasabah sendiri yang ingin menempati rumah tersebut maka nasabah yang membayar biaya sewa. Kemudian pendapatan dari sewa dibagi sama rata antara pihak bank dan nasabah.
Selain itu setiap bulan nasabah juga mengakuisisi atau membeli kepemilikan bank yang senilai Rp 800 juta secara bertahap. Lambat laun porsi kepemilikan bank semakin berkurang, hingga jadinya rumah tersebut menjadi milik nasabah sepenuhnya. Berdasarkan prinsip syariah, dalam perjanjian awal harus ditentukan sistem kredit yang digunakan, apakah jual-beli atau kepemilikan bersama.
Sejauh ini tidak semua bank syariah di Indonesia menyediakan sistem jual-beli dan kepemilikan bersama sekaligus, namun secara umum dikuasai bank syariah yang ada menyediakan system jual-beli saja, sedangkan yang menyediakan sistem bagi hasil masih terbatas alasannya yakni sanggup dibilang produk baru.
2. Kredit di Bank Syariah sanggup Di Gunakan Untuk Pembiayaan multiguna
Pembiayaan multiguna maksutnya yakni sanggup dipakai untuk banyak keperluan yang sesuai dengan syariat agama. Calon nasabah sanggup mengajukan derma syariah untuk banyak sekali tujuan ibarat pergi umroh/naik haji atau memperoleh barang diluar kendaraan bermotor , bangunan tanah dan logam mulia, disamping itu kredit tersebut juga sanggup dimanfaatkan untuk menambah modal usaha. Contoh Beberapa Produk Pinjaman/Kredit Dari Bank Syariah Seperti:
- Warung Mikro BSM
Bank syariah berdikari memperlihatkan produk pembiayaan/kredit melalui warung mikronya. Limit pembiayaannya hingga Rp 100 juta. Semua orang sanggup mengajukan asalkan termasuk kedalam golongan karyawan tetap. Warung mikro sendiri terbagi menjadi tiga macam yaitu pembiayaan perjuangan mikro tunas (PUM-Tunas), pembiayaan perjuangan mikro madya (PUM Madya) dan pembiayaan perjuangan mikro utama (PUM Utama)
- Muamalat Kredit Modal Kerja
Bank Muamalat akan mengatakan kredit multiguna untuk membantu kebutuhan modal kerja dan pengembangan perjuangan mikro, kecil, mencegah dan korporasi yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Karena termasuk dalam kredit multiguna derma syariah ini mensyaratkan agunan dalam proses pengajuannya. Bagi anda yang membutuhkan pembiayaan financial untuk kebutuhan bisnis, produk pembiayaan modal kerja ini sanggup menjadi pilihan yang sempurna untuk perkembangan bisnis anda
- Kepemilikan Multiguna Bank Victoria Syariah
Pinjaman syariah ini yakni akomodasi pembiayaan kepemilikan barang multiguna untuk kebutuhan konsumtif yang diberikan kepada nasabah perorangan dengan kesepakatan murabahah dimana bank Victoria syariah menjual barang/benda kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan margin laba bank yang disepakati. Produk ditawarkan kepada nasabah perorangan (karyawan, wiraswasta), bilateral,implant banking, maupun kerjasama pembiayaan dengan forum keuangan lain.
Pembiayaan ditujukan untuk keperluan konsumtif dengan sasaran utama yakni pegawai berpenghasilan tetap dan forum pembiayaan. Pembiayaan ini sanggup dipakai untuk pembelian motor, kebutuhan rumah tangga dan pembelian barang atau benda multiguna lainnya terkait dengan modal kerja, investasi, pengembangan perjuangan dan pembiayaan konsumtif lainnya.
Sumber https://carajadikaya.com
0 Response to "Mengenal Kredit Bank Syariah"
Posting Komentar