Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah
Pemerintah tempat setiap tahun juga menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Daerah tingkat I (provinsi) menyusun RAPBD untuk tingkat I, sedangkan tempat tingkat II (kabupaten/kota madya) menyusun RAPBD untuk tingkat II.
Sumber pendapatan pemerintah tempat agak berbeda dengan sumber pendapatan pemerintah pusat. Sumber pendapatan pemerintah daerah, wilayah asal sumber pokok hanya mencakup suatu daerah, sedangkan untuk sumber pendapatan pemerintah sentra mencakup satu negara. Seperti yang tercantum di dalam APBD setiap tahun, sumber pendapatan pemerintah tempat dibedakan atas 4 macam sumber, yaitu pendapatan orisinil daerah, bagi hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan dan bantuan, dan penerimaan pembangunan.
1) Pendapatan orisinil daerah, yaitu sumber-sumber pendapatan pemerintah tempat yang berasal dari wilayah tempat yang bersangkutan.
Pendapatan yang berasal dari wilayah tempat yang bersangkutan yakni sebagai berikut.
a) Pajak daerah, meliputi:
a) Pajak daerah, meliputi:
- pajak kendaraan bermotor;
- bea balik nama kendaraan bermotor;
- pajak potong hewan;
- pajak pembangunan I;
- pajak radio;
- pajak bangsa asing;
- pajak atas izin penangkapan ikan;
- pajak atas pertunjukan dan keramaian umum;
- pajak reklame;
- pajak anjing;
- pajak pembuatan/penjualan petasan, dan kembang api;
- pajak kendaraan tidak bermotor;
- pajak penerangan jalan umum;
- pajak rumah bola;
- pajak registrasi perusahaan;
- pajak rumah penginapan;
- pajak sepeda dan becak;
- pajak perusahaan;
- tunggakan pajak;
- denda pajak.
b) Restribusi daerah, meliputi:
- pemberian izin mengusahakan tambak ikan di tepi pantai;
- pemberian izin pengambilan pasir, batu, dan kerikil;
- pemberian izin pengambilan dan pembakaran watu kapur;
- pengujian kendaraan bermotor;
- uang leges;
- uang keringanan jalan/jembatan;
- uang pangkalan/parkir;
- uang penambangan;
- uang pemeriksaan/penyelidikan;
- uang sewa tanah/bangunan;
- uang ijin bangunan;
- uang penguburan;
- uang penyedotan kakus;
- pemberian ijin perusahaan perindustrian kecil;
- persewaan stoom wals;
- stasiun bus dan taksi atau terminal;
- pasar;
- pemeriksaan susu;
- penerimaan puskesmas;
- persewaan gedung/kios/toko;
- persewaan lapangan olahraga/gedung/reklame.
c) Bagian keuntungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), antara lain:
- keuntungan dari Bank Pembangunan Daerah (BPD),
- keuntungan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
- keuntungan dari perusahaan Daerah Bank Pasar,
- keuntungan dari sentra pergudangan kota.
d) Penerimaan dari dinas-dinas, antara lain:
- penerimaan dari sekretariat tempat (izin tempat usaha),
- penerimaan dari DPU,
- penerimaan dari dinas perikanan.
e) Penerimaan lain-lain, antara lain:
- hasil penjualan barang milik daerah,
- penerimaan persewaan rumah pemerintah,
- penerimaan kembali setoran kembali gaji/upah,
- pengembalian kredit koperasi/industri kecil.
2) Bagi hasil pajak/bukan pajak, yaitu sumber-sumber pendapatan pemerintah tempat yang berhasil dari belahan hasil pajak maupun non pajak yang telah dipungut dan disetorkan kepada pemerintah sentra berdasarkan undang-undang maupun peraturan pemerintah yang berlaku.
a) Bagi hasil pajak, berupa:
- penerimaan bagi hasil dari pajak bumi dan bangunan (PBB);
- penerimaan bagi hasil dari tempat tingkat I,
- seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
b) Bagi hasil bukan pajak, berupa:
- iuran hasil hutan;
- iuran hasil pengusahaan hutan;
- pemberian hak atas tanah pemerintah;
- penerimaan bagi hasil dari tempat tingkat I.
3) Sumbangan dan bantuan, yaitu sumber-sumber pendapatan pemerintah tempat yang berasal dari pemerintah sentra maupun dari pemerintah daerab di atasnya.
a) Sumbangan, antara lain berupa:
a) Sumbangan, antara lain berupa:
- ganjaran;
- subsidi perimbangan keuangan dari negara;
- subsidi pinjaman pembiayaan penyelenggaraan sekolah dasar negeri;
- subsidi pinjaman biaya operasional rumah sakit umum daerah;
- subsidi pinjaman pengembangan dan pemeliharaan objek pariwisata;
- bantuan kepala desa/kelurahan dari penyisihan penerimaan pajak dan retribusi Daerah Tingkat (Dati) I (apabila ini Dati II);
- bantuan kepada desa/kelurahan dari penyisihan belahan penerimaan PBB Dati I;
- subsidi pinjaman biaya operasional penyuluhan pertanian.
b) Bantuan, antara lain berupa:
- pinjaman pembangunan Dati II;
- bantuan pembangunan peningkatan jalan Dati II;
- bantuan pembangunan SD;
- bantuan dari pemerintah Dati I;
- bantuan pembangunan sarana kesehatan.
4) Penerimaan pembangunan, yaitu sumber-sumber pendapatan pemerintah tempat yang berasal dari pinjaman kredit maupun pinjaman-pinjaman.
a) Pinjaman pemerintah daerah, antara lain berupa:
a) Pinjaman pemerintah daerah, antara lain berupa:
- pinjaman kredit pasar/inpres pasar;
- penerimaan pinjaman dari bank;
- penerimaan pinjaman dari pemerintah pusat;
- penerimaan pinjaman dari bank dunia.
b) Pinjaman untuk BUMD berupa pinjaman dari bank pemerintah. Contoh-contoh pendapatan pemerintah tempat tersebut merupakan sumber-sumber pendapatan untuk pemerintah tempat tingkat II (Kabupaten). Masing-masing tempat sumber pendapatannya berbeda-beda. Perbedaan ini disebabkan keadaan dan acara ekonomi masing-masing tempat berbeda.
Sumber http://mmustanger.blogspot.com
0 Response to "Sumber Pendapatan Pemerintah Daerah"
Posting Komentar