Skripsi Tata Cara Pengurusan Mayit Mutilasi Di Rs Dalam Perspektif Aturan Islam
(KODE : HKM-ISLM-0008) : SKRIPSI TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH MUTILASI DI RS DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kematian ialah sesuatu yang niscaya akan dialami oleh setiap insan dan makhluk hidup lain di dunia yang fana. Kematian merupakan pintu gerbang menuju kepada kehidupan selanjutnya, yaitu kehidupan akhirat, ia sebagai bukti kekuasaan Allah, bukti adanya kebangkitan dan bukti yang meyakinkan bahwa insan akan berdiri di hadapan Allah, Tuhan alam semesta. Kematian juga sebagai bukti akan kehidupan abadi yang dikehendaki oleh Tuhan semesta alam, dengan ukuran-ukuran yang telah diketahui dan timbangan-timbangan yang baik dan adil.
Kematian mesti ada, lantaran simpulan hayat berarti kembali ke asal insan diciptakan. Sebagaimana Allah telah membuat insan dari tanah, maka ia mesti kembali menjadi tanah semoga menjadi peringatan bagi jiwa-jiwa yang lalim di dikala berada dalam kelaliman, bagi jiwa-jiwa yang gundah di dikala kegundahannya, dan jiwa-jiwa yang rusak di dikala berada dalam kerusakan bahwa daerah kembalinya ialah ke dalam tanah.
Kehidupan insan timbul pada dikala ruh ditiupkan pada jasad janin dalam rahim seorang ibu. Sedangkan simpulan hayat ialah jembatan yang menghubungkan dua kehidupan; kehidupan di dunia dan kehidupan di alam abadi atau terputusnya kekerabatan dan terpisahnya ruh dengan jasad manusia. Namun demikian suka atau tidak suka, cepat atau lambat, simpulan hayat niscaya tiba menjemput kita, ia diibaratkan dengan anak panah yang telah dilepas dari busurnya, ia terus akan mengejar sasarannya, dan begitu ia tiba pada sasarannya dikala itu pula simpulan hayat yang ditujunya tiba.
Selain itu insan tidak sanggup terhindar sama sekali dari keresahan hidup. Ada keresahan yang sanggup ditanggulanginya sendiri atau bersama orang lain, tetapi ada juga keresahan yang tidak sanggup ditanggulanginya yaitu keresahan menghadapi kematian. Kecemasan wacana simpulan hayat dan apa yang terjadi setelah mendorong insan mencari sandaran yang sanggup diandalkan. Kematian makhluk hidup, termasuk insan yang hidup selamanya, meskipun begitu Tuhan juga menegaskan berkali-kali mengenai kepastian simpulan hayat insan semoga mereka menyiapkan diri dalam menghadapinya.
Mati secara etimologis berati padam, diam, dan tenang. Maksudnya sesuatu yang tidak mempunyai roh bila hening merupakan makna asal dari kematian. Dengan demikian gerak ialah makna asal dari kehidupan.
Allah SWT telah menggariskan simpulan hayat atas insan semenjak dalam kandungan atau rahim ibu, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits bahwa ketika jabang bayi seorang insan sudah menginjak 40 hari, Allah akan memilih padanya insan rezekinya, umurnya dan jodohnya.
Ketentuan-ketentuan akan batasan umur insan di atas dikenal dengan istilah takdir, artinya sebuah ketetapan yang tidak sanggup dijamah oleh nalar manusia, lantaran ia ialah hak prerogatif Allah. Manusia hanya diwajibkan berusaha dengan berdoa meminta semoga panjang umur, adapun kepastiannya Allahlah yang menentukan. Jika simpulan hayat sudah datang, tak seorangpun sanggup mengelaknya dan menghindarnya, alih-alih meminta dipercepat. Allah SWT berfirman :
Artinya : "...Tiap-tiap umat mempunyai batas waktu, maka apabila telah tiba waktunya mereka tidak sanggup mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak sanggup (pula) memajukannya." (QS. al-A'raaf [7] : 34)
Takdir simpulan hayat yang telah ditetapkan oleh Allah SWT secara umum terjadi lantaran sebab-sebab (al-asbab). Kematian sanggup disebabkan oleh suatu penyakit, kecelakaan, atau pelanggaran aturan mirip pembunuhan atau yang lainnya.
Di dalam skripsi ini, penulis berusaha meneliti di dalam pengurusan mayat dengan lantaran simpulan hayat termutilasi lantaran kecelakaan (tergilas kereta, mobil), pembunuhan mutilasi, atau lantaran bom bunuh diri dengan tubuh mayat yang hancur-hancuran. Dalam kaitan ini, penelitian wacana tata cara pengurusan mayat mutilasi dirasa perlu untuk mencari kejelasan identitas seseorang yang terbunuh tersebut. Sebagaimana dikemukakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana kepingan Penyidikan kepingan kedua pada pasal 133 ayat 3 :
"Mayat yang dikirim kepada jago kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilaksanakan dengan diberi cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau kepingan lain tubuh mayat."
Kematian yang tidak masuk akal yang disebabkan termutilasi atau anggota tubuh mayat yang hancur harus dicari untuk kepentingan identifikasi korban dan untuk mendapat kepastian hukumnya. Dalam kaitan ketidakjelasan mayat yang ditemukan, yang perlu diketahui adalah; Apakah mayat tersebut mati secara tidak wajar? Apakah ada gejala atau ciri-ciri khusus pada jenazah? dan untuk mengetahui identitasnya gejala khusus tersebut perlu dicocokkan dengan keluarganya melalui warta anggota keluarganya yang hilang. Dalam kitab undang-undang hukum pidana kepingan penyidikan kepingan ke dua pasal 133 ayat 2 :
"Permintaan keterangan jago sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk investigasi luka atau investigasi mayat dan atau investigasi bedah mayat."
Dalam kaitannya dengan mayat yang tidak dikenal perlu diketahui juga identitas agamanya. Mengapa? lantaran identitas agama suatu mayat sangat penting ketika melaksanakan proses kremasi mayat dan penguburan, di mana setiap agama mempunyai peraturan (syariat) yang berbeda-beda. Dan ini sejalan undang-undang dasar Negara Indonesia yang mengakui keyakinan umat beragama sebagaimana tertera dalam sila ke 1 Pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa.
Kemudian, dalam kaitannya dengan mayat yang beragama Islam, secara khusus ada beberapa aturan penatalaksanaan (tata cara) pengurusan mayat yang perlu diperhatikan, yang mencakup tata cara memandikan, mengkafankan, menshalatkan, serta menguburkan jenazah. Dan ini merupakan kajian yang penulis bahas dalam skripsi ini.
Dari latar belakang di atas, penulis sangat tertarik mengadakan penelitian dalam penulisan skripsi ini dengan mengambil judul : "TATA CARA PENGURUSAN JENAZAH MUTILASI DI RUMAH SAKIT DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM."
0 Response to "Skripsi Tata Cara Pengurusan Mayit Mutilasi Di Rs Dalam Perspektif Aturan Islam"
Posting Komentar