iklan banner

Skripsi Iddah Dan Ihdad Perempuan Karier Perspektif Aturan Islam Dan Aturan Positif

(KODE : HKM-ISLM-00013) : SKRIPSI IDDAH DAN IHDAD WANITA KARIER PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

 SKRIPSI IDDAH DAN IHDAD WANITA KARIER PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF SKRIPSI IDDAH DAN IHDAD WANITA KARIER PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan dunia modern berakal balig cukup akal ini, Banyak kaum perempuan muslimah yang aktif di banyak sekali bidang, baik politik, sosial, budaya, ilmu pengetahuan, olah raga, ketentaraan, maupun bidang-bidang lainnya. Boleh dikata, hampir di setiap sektor kehidupan umat manusia, perempuan muslimah sudah terlibat; bukan hanya dalam pekerjaan-pekerjaan ringan, Tetapi juga dalam pekerjaan-pekerjaan yang berat, menyerupai sopir taksi, Tukang parkir, buruh bangunan, satpam, dan lain-lain. Dibidang olahraga, kaum perempuan juga tidak mau ketinggalan dari kaum pria. Bidang-bidang olahraga keras yang dulu dipandang hanya layak dilakukan oleh laki-laki, kini sudah banyak diminati dan dilakukan oleh kaum wanita, menyerupai sepak bola, bina raga, karate, bahkan tinju.
Wanita sebagai warga negara maupun sumber daya insani memiliki kedudukan hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk berperan dalam pembangunan di segala bidang. Peranan perempuan sebagai kawan sejajar laki-laki diwujudkan melalui peningkatan kemandirian tugas aktifnya dalam pembangunan, termasuk upaya mewujudkan keluarga beriman dan bertaqwa, sehat, serta untuk pengembangan anak, remaja dan pemuda. Untuk itu, dalam Program Pembangunan Nasional (2000-2004) ditentukan Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, yang bertujuan untuk meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan sebagai individu, yaitu baik sebagai insan dan sumber daya pembangunan, sebagai bab dari keluarga yang merupakan basis terbentuknya generasi kini dan masa mendatang, sebagai makhluk sosial yang merupakan biro perubahan sosial di banyak sekali bidang kehidupan dan pembangunan. Sasaran kinerja jadwal ini yaitu meningkatnya kualitas dan peranan perempuan terutama di bidang aturan ekonomi, politik, pendidikan, sosial, dan budaya.
Islam, sebagai agama yang menawarkan rahmat kepada penganut Islam mengangkat derajat perempuan pada posisi yang tinggi. Semua insan dalam Islam, baik laki-laki ataupun perempuan memiliki porsi yang sama, dalam melaksanakan semua kegiatan yang bisa membuatnya lebih beriman dan berbuat baik.
Batasan penangguhan waktu bagi seorang perempuan biasa disebut dengan Iddah, sedangkan alasan penangguhan waktu yaitu berkabung atau yang disebut dengan Ihdad. Sebagaimana klarifikasi yang lalu, perempuan diberikan porsi yang sama dalam menjalankan kehidupan yang bertujuan untuk menciptakan ia lebih baik, di hadapan agama maupun masyarakat. Salah satu dari sekian banyak kegiatan itu yaitu perempuan dibolehkannya beraktivitas di luar rumah dengan izin wali atau dengan kebutuhan mendesak, atau dengan istilah lain perempuan karier.
Wanita karier yaitu perempuan sibuk, perempuan kerja, yang waktunya di luar rumah kadang kala lebih banyak dari pada di dalam rumah. Demi karier dan prestasi, tidak sedikit perempuan yang bekerja siang dan malam tanpa mengenal lelah. "waktu yaitu uang" merupakan motto mereka sehingga waktu satu detik pun sangat berharga. Persaingan yang ketat antar sesamanya dan rekan-rekan antar sesamanya dan rekan-rekan seprofesinya, memacu mereka untuk bekerja keras. Mereka, mau tidak mau, harus mencurahkan segenap kemampuan, pemikiran, waktu dan tenaga, demi keberhasilan dalam keadaan demikian, kalau perempuan karier tersebut seorang perempuan muslimah yang tiba-tiba ditinggal mati oleh suaminya, aktivitasnya dihadapkan kepada ketentuan agama yang disebut Iddah dan Ihdad.
Masa Iddah atau masa tunggu atau masa berkabung di dalam UU. No. 1 Tahun 1974 dituangkan dalam pasal 11, dan kemudian lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. (1) waktu tunggu bagi seorang janda sebagai maksud dalam pasal 11 ayat (2) Undang-undang ditentukan sebagai berikut : 
  1. Apabila perkawinan putus lantaran kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
  2. Apabila perkawinan putus lantaran perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
  3. Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan hingga melahirkan.

Masa berkabung bagi seorang isteri yang di tinggal mati suaminya, masa tersebut yaitu 4 bulan 10 hari disertai dengan larangan-larangannya, antara lain : bercelak mata, berhias diri, keluar rumah, kecuali dalam keadaan terpaksa. Sedangkan Ihdad (berkabung), berdasarkan Ibnu Kasir berkata : "Berkabung itu suatu ungkapan, yang pada dasarnya ialah : tidak berhias dengan wangi-wangian dan tidak menggunakan pakaian dan embel-embel yang bisa menarik laki-laki". Dan berkabung ini wajib atas perempuan yang maut seorang suami. Kebutuhan insan untuk bertahan hidup, dan tuntutan bagi seorang perempuan untuk mempertahankan keluarga sehabis ia ditinggal wafat oleh suami. Dengan melihat proposal islam akan dibolehkannya perempuan bekerja di luar rumah, akan tetapi terdapatnya batasan-batasan yang sebagian batasannya terlihat memberatkan, sehingga seolah-olah diharapkan klarifikasi dan klasifikasi bagaimana hubungan perempuan karier dengan batasan Iddah dan Ihdad.
Para fuqaha' berbeda pendapat bahwa perempuan yang sedang berihdad dihentikan menggunakan semua embel-embel yang sanggup menarik perhatian laki-laki kepadanya, menyerupai perhiasan, intan dan celak, kecuali hal-hal yang dianggap bukan sebagai perhiasan. Dan dihentikan pula menggunakan pakaian yang celup dengan warna, kecuali warna hitam.
Wanita yang ditinggal mati suaminya, mereka tidak mendapatkan nafakah, sedangkan mereka butuh nafkah untuk hidup. Sehingga harus keluar rumah di waktu siang untuk memenuhi kebutuhannya. Selain itu, ia juga harus tinggal di rumah yang ditempatinya ketika terjadi perceraian. Jika haknya di dalam rumah suami yang telah meninggal tidak terpenuhi atau jago waris suami tidak memberi haknya tersebut maka ia boleh pindah, lantaran ada alasan. Tinggal di rumahnya yaitu ibadah sedangkan ibadah gugur lantaran alasan yang dibenarkan.
Kenyataan yang ada yaitu kepedulian sebagian masyarakat dalam menyikapi batasan yang ditentukan oleh agama, sehingga terdorong untuk membahas wacana hubungan Iddah dan Ihdad bagi perempuan karier, lantaran sebelah pihak terlihat ketidak adilan bagi seorang wanita, dengan jarak yang begitu usang sehingga menjadi alasan untuk melanggar peraturan agama itu sendiri.
Dari beberapa latar belakang problem diatas, maka penulis akan berusaha mencoba membahas permasalahan yang menjadi latar belakang penulis yaitu mengapa masa bergabung istri yang maut suaminya selama masa iddah 4 bulan 10 hari? yang agar bisa membantu terutama bagi penulis sendiri dalam menuntaskan masa pendidikan penulis dalam setara S1. Oleh alasannya yaitu itu penulis menawarkan judul untuk penelitian ini dengan judul : IDDAH DAN IHDAD WANITA KARIER (PERSEPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF).


Sumber http://gudangmakalah.blogspot.com

0 Response to "Skripsi Iddah Dan Ihdad Perempuan Karier Perspektif Aturan Islam Dan Aturan Positif"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel