iklan banner

Skripsi Aturan Waris Anak Dari Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Fiqh Dan Kompilasi Aturan Islam

(KODE : HKM-ISLM-00014) : SKRIPSI HUKUM WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

 SKRIPSI HUKUM WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLA SKRIPSI HUKUM WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA MENURUT FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN 

A. Latar Belakang Masalah
Allah SWT membuat insan berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain, perbedaan yang fundamental dari insan yakni diciptakannya insan berlainan jenis kelamin, begitu juga dengan tingkah laris atau prilaku insan juga berbeda-beda. Antara insan yang satu dengan insan yang lain terjalin suatu relasi interaksi social. Selain perbedaan jenis kelamin dan prilaku, insan juga menganut agama yang berbeda pula. Selain agama Islam, Indonesia juga memiliki beraneka ragam agama dan kepercayaan sehingga tidak menutup kemungkinan masyarakat Indonesia menganut agama selain Islam. Dari aneka macam macam agama yang terdapat di Indonesia, hanya enam agama yang diakui oleh negara Indonesia, yakni : Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu.
Dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 29 Ayat (2) disebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk Agama masing-masing dan untuk beribadat berdasarkan Agama dan kepercayaannya". Dari pasal tersebut sudah terang bahwa negara Indonesia memperlihatkan kebebasan kepada warga negaranya untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinan masing-masing individu.
Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 tersirat adanya sebuah kemerdekaan insan untuk melaksanakan sesuatu baik dalam konteks relasi komunikasi maupun hingga pada sebuah perkawinan antar agama. Sekali lagi hal ini sangat memungkinkan melihat aneka macam macam agama yang dianut oleh masyarakat Indonesia, tidak menutup kemungkinan kita akan sering menjumpai terjadinya proses perkawinan beda agama diantara orang-orang yang berbeda keyakinan. 
Perkawinan menyerupai ini banyak terjadi dan kita jumpai di dalam kehidupan masyarakat, khususnya di kalangan selebritis. Perkawinan yang dilakukan oleh mereka tidak lagi didasarkan pada satu doktrin agama, melainkan mereka hanya berdasarkan pada cinta. Seolah-olah cinta semata yang menjadi dasar suatu perkawinan. Perkawinan beda agama sanggup dilakukan antara : Seorang laki-laki muslim dengan perempuan musyrik, seorang laki-laki muslim dengan perempuan ahlul kitab dan seorang perempuan muslimah dengan laki-laki non muslim. Ketiga bentuk perkawinan ini memiliki akhir aturan yang berbeda.
Perkawinan beda agama sebagai fakta sosial gotong royong sudah ada semenjak zaman permulaan Islam muncul di pelataran Makkah dan Madinah. Namun dalam perkembangan selanjutnya, perkawinan tersebut mengalami banyak hambatan-hambatan. Negara sebagai institusi resmi memperlihatkan kendala yang cukup serius terhadap praktek perkawinan beda agama. 
Begitu pula agama Islam sebagai salah satu institusi yang juga memiliki andil dalam perkawinan memperlihatkan aneka macam macam penafsiran yang kesemuanya ternyata berujung pada dua kutub, yaitu pendapat yang membolehkan dan pendapat yang tidak membolehkan. Perkawinan beda agama dalam agama Islam menjadi duduk masalah yang tak pernah berujung pada satu kesepakatan, kehadirannya senantiasa menempati dua kutub. Kedua-duanya memiliki dalil yang sama-sama berasal dari al-Qur'an sekaligus sanggup dipertanggungjawabkan. Terjadinya perbedaan pendapat ihwal perkawinan beda agama lantaran perkawinan tersebut berafiliasi dengan doktrin dan hukum.
Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga disebutkan bahwa perkawinan antara seorang muslim dan non muslim tidak diperbolehkan, sebagaimana terdapat dalam pasal 40 ayat (c) "dilarang perkawinan antara seorang laki-laki beragama Islam dengan seorang perempuan yang tidak beragama Islam". Selain itu, dalam pasal 44 juga disebutkan bahwa "seorang perempuan Islam dihentikan melangsungkan perkawinan dengan seorang laki-laki yang tidak beragama Islam".
Meskipun terdapat aturan yang tidak memperbolehkan perkawinan beda agama, akan tetapi fenomena yang ada masih banyak kalangan masyarakat Indonesia yang masih melaksanakan perkawinan menyerupai itu. Dari perkawinan tersebut tidak menutup kemungkinan akan menjadikan aneka macam permasalahan dari segi hukum, menyerupai dalam kasus kewarisan.
Fenomena perkawinan beda agama yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia memiliki akhir aturan dalam hal kewarisan. Hukum kewarisan merupakan pecahan dari aturan keluarga dan mencerminkan sistem kekeluargaan yang berlaku dalam masyarakat, sehingga aturan kewarisan memiliki peranan penting dalam ruang lingkup kehidupan manusia. Ini semua disebabkan lantaran setiap insan niscaya akan mengalami suatu kejadian yang sangat penting dalam hidupnya dan merupakan kejadian aturan yang lazim disebut dengan meninggal dunia. Meninggalnya seseorang dalam suatu keluarga akan menjadikan akhir aturan ihwal bagaimana cara pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang yang telah meninggal. Pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia diatur dalam aturan kewarisan. Jadi, aturan kewarisan sanggup dikatakan sebagai himpunan peraturan-peraturan aturan yang mengatur bagaimana caranya pengurusan hak-hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia.
Perkawinan dan aturan kewarisan merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam kehidupan manusia, lantaran perkawinan merupakan salah satu dari sebab-sebab memperoleh warisan dan dari perkawinan tersebut terjadi saling mewarisi antara suami-istri. Perkawinan beda agama juga memiliki keterkaitan dengan adanya hak kewarisan pada setiap pasangan. Hubungan antara kerabat yang berbeda agama dalam kehidupan sehari-hari hanya terbatas pada pergaulan serta relasi baik dan tidak termasuk dalam hal pelaksanaan agama menyerupai aturan waris. Dalam al-Qur'an memang tidak terdapat petunjuk yang niscaya ihwal hak kewarisan antara orang yang berbeda agama. Sedangkan perkawinan beda agama telah dijelaskan dalam al-Qur'an dan bahkan perkawinan tersebut ada yang dihalalkan, yaitu perkawinan dengan perempuan andal kitab. Sebagaimana dijelaskan dalam surat al-Maidah ayat 5 : 
Artinya : "Dan dihalalkan mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan dari wanita-wanita andal kitab sebelum kamu."
Selain melalui proses perkawinan, warisan sanggup diperoleh melalui relasi kekerabatan. Yang dimaksud dengan relasi kekerabatan disini yakni relasi darah atau famili dan relasi tersebut ditentukan pada ketika adanya kelahiran. Hubungan relasi dengan relasi perkawinan merupakan dua hal yang tidak sanggup dipisahkan, lantaran seorang anak memiliki relasi kekerabatan dengan kedua orang tuanya apabila anak tersebut lahir dari hasil atau akhir perkawinan yang berlaku antara kedua orang tuanya. Dengan demikian, anak tersebut sanggup mewarisi harta peninggalan kedua orang tuanya.
Berdasarkan surat al-Maidah : 5 diatas, Allah menghalalkan atau membolehkan menikahi perempuan andal kitab. Dengan dibolehkannya perkawinan tersebut, tidak menutup kemungkinan anak yang dilahirkan sanggup mewarisi harta kedua orang tuanya. Akan tetapi dalam aturan kewarisan Islam, orang kafir tidak sanggup mewarisi harta orang Islam, begitu juga dengan orang Islam tidak sanggup mewarisi harta orang kafir. Sebagaimana sabda Nabi SAW : 
Artinya : "seorang muslim tidak boleh mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak boleh mewarisi orang muslim". (HR. Bukhori dan Muslim)
Hadis diatas merupakan larangan saling mewarisi antara orang yang berbeda keyakinan. Mengacu pada hadis diatas, maka anak juga tidak sanggup mewarisi harta orang tuanya yang beda agama.
Berdasarkan latar belakang kasus diatas, maka penulis melaksanakan kajian ihwal waris yang diberi judul HUKUM WARIS ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA (STUDI ATAS EKSISTENSI ANAK DARI PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM HUKUM WARIS ISLAM).


Sumber http://gudangmakalah.blogspot.com

0 Response to "Skripsi Aturan Waris Anak Dari Perkawinan Beda Agama Berdasarkan Fiqh Dan Kompilasi Aturan Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel