iklan banner

Skripsi Analisis Aturan Islam Terhadap Pelaksanaan Komitmen Jual Beli Melalui Media Telepon Di Restoran Mcdonald

(KODE : HKM-ISLM-00016) : SKRIPSI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD JUAL BELI MELALUI MEDIA TELEPON DI RESTORAN MCDONALD

 SKRIPSI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD JUAL BELI MELALUI MEDIA TELEPON DI SKRIPSI ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD JUAL BELI MELALUI MEDIA TELEPON DI RESTORAN MCDONALD

BAB I 
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk sosial, dalam hidupnya memerlukan proteksi orang lain dalam kehidupan di masyarakat. Dalam kehidupannya insan sebagai makhluk sosial mustahil hidup, tanpa proteksi orang lain. Antara satu dengan yang lainnya niscaya ada ikatan saling ketergantungan, yaitu saling bantu membantu dan saling mendapatkan atau memperlihatkan andil kepada sesamanya. Mereka saling bermu'amalah untuk memenuhi hajat hidup dan untuk mencapai kemajuan dalam hidupnya.
Dalam rangka memenuhi hajat hidup yang bersifat materiil itulah masing-masing mengadakan ikatan yang berupa perjanjian-perjanjian atau akad-akad. Seperti jual beli, sewa-menyewa, syirkah dan sebagainya, yang semuanya itu tercakup dalam muamalah.
Apabila bicara mengenai transaksi jual beli, apakah praktek jual beli itu sudah sesuai dengan syari'ah Islam atau belum. Hal ini dilakukan semoga menggeluti dunia perjuangan itu sanggup mengetahui hal-hal yang sanggup menjadikan jual beli itu menjadi sah atau tidak. Dalam aliran islam hubungan insan dalam masyarakat semoga tidak terjadi saling merugikan harus dilakukan atas dasar pertimbangan yang mendatangkan manfaat dan menghindarkan madharat. Karena itu, setiap praktek muamalah harus dijalankan dengan memelihara nilai-nilai keadilan dan menghindarkan unsur-unsur penganiayaan serta unsur-unsur penipuan.
Masalah muamalah senantiasa berkembang, tetapi perlu diperhatikan semoga perkembangan itu jangan hingga menyebabkan kesulitan-kesulitan hidup pada suatu pihak disebabkan intervensi-intervensi dari pihak lain.
Salah satu bentuk perwujudan dari muamalah yang disyariatkan oleh Allah SWT yakni jual beli. Dalam hal itu jual beli dalam islam memilih aturan-aturan menyerupai yang telah diungkapkan oleh para ulama fiqih baik mengenai syarat, rukun, maupun bentuk-bentuk jual beli yang tidak diperbolehkan. Semua itu dalam prakteknya harus dikerjakan secara konsekuen dan ada keuntungannya bagi yang bersangkutan. Namun demikian, dalam kaitannya dengan praktek jual beli terdapat penyimpangan dari hukum yang ada. Karena setiap insan sejak lahir dan sepanjang hidupnya, perlu akan proteksi orang lain dan tidak sanggup bangkit sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang makin bertambah. Jual beli yakni salah satu cara gampang untuk saling tukar menukar kebutuhan. Karena jual beli merupakan kebutuhan dalam kehidupan manusia, maka Islam menetapkan kebolehannya sebagaimana dinyatakan dalam Al-Qur'an dan hadits Nabi. Firman Allah SWT, surat Al-Baqarah ayat 275 : 
Artinya : "Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba".
Dan sebagaimana disebutkan juga dalam hadits Rasulullah SAW yang berbunyi : 
Artinya : "Dari Rifa'ah Ibnu Rafi' sebetulnya Nabi SAW ditanya, apa pencarian yang lebih baik? Jawabnya : bekerja seseorang dengan tangannya dan tiap-tiap jual beli yang bersih." (Diriwayatkan oleh Bazzar dan disahkan oleh Hakim)
Islam menghalalkan jual-beli lantaran sangat diharapkan masyarakat. Namun demikian dalam pelaksanaannya diharapkan aturan-aturan yang kokoh yang harus dipelihara untuk menjamin muamalah yang baik. Maka jual-beli tidaklah tepat melainkan adanya ijab dan qabul, adanya dua akid yang sama-sama bisa bertindak atau dua orang yang diwakilkan, adanya ma'qud 'alaihi yang diketahui oleh kedua belah pihak, juga barang yang memberi manfaat dan tidak diharamkan syara'. Disamping itu berkaitan dengan prinsip jual-beli, maka unsur kerelaan antara penjual dan pembeli yakni yang utama. Islam merupakan agama yang memberi cara hidup terpadu mengenai aturan-aturan dan sistem untuk seluruh aspek kehidupan, termasuk sistem spiritual maupun sistem sikap ekonomi dan politik. Adanya kebebasan pasar dalam memilih harga yang selaras dengan penawaran dan usul yakni salah satu rujukan dari aspek sikap ekonomi.
Di dalam perkembangan dunia bisnis banyak persaingan yang semakin ketat menjadi tantangan maupun bahaya bagi pelaku perjuangan semoga sanggup memenangkan persaingan perusahaan dalam usahanya untuk memenangkan persaingan, mempertahankan pasar yang dimiliki dan merebut pasar yang sudah ada, dituntut untuk mempunyai kemampuan mengadaptasi taktik usahanya dan lingkungan yang terus-menerus berubah dan berkembang. Setiap pelaku bisnis dituntut untuk mempunyai kepekaan terhadap perubahan yang terjadi, serta bisa memenuhi dan menanggapi setiap tuntutan pelanggan yang terus berubah. Banyak perusahaan harus menempatkan orientasi kepada kepuasan pelanggan sebagai tujuan utama.
Mc Donald's sebagai restoran Internasional berada pada Negara yang mempunyai kebudayaan yang berbeda-beda. Salah satunya Mc Donald's di Indonesia sudah menghadapi persaingan dari restoran cepat saji lokal maupun dari cabang-cabang perusahaan lainnya yang beroperasi di Indonesia. Karena itu, terkait dengan budaya Mc Donald's juga menyesuaikan produk-produk yang di pasarkan dengan budaya Negara tersebut. Maka dengan persaingan restoran cepat saji yang sangat ketat Mc Donald's mengemas restoran cepat sajinya semoga konsumen mendapatkan pengalaman tak biasa saat membeli produk-produk Mc Donald's. Langkah awal yang dilakukan dengan meluncurkan slogan "Mana Lagi Selain di McD", untuk memperlihatkan bahwa pelanggan akan mendapatkan experience lebih dibandingkan makan ditempat lain. Salah satunya bisa memesan suatu produk dan eksklusif bisa diantar. Biasanya jika lewat sistem pemesanan itu harus melalui telepon.
Di dalam sistem pemesanan yang terjadi di Mc Donald's saat janji pesanan sudah terjadi dan memesan suatu produk yang diinginkan oleh customer sesudah menyebutkan perinciannya berdasarkan pesanannya, maka pesanan segera diantar dalam waktu 30 menit (dalam radius atau jarak 2 kilo dari store yang bersangkutan). Prepare produk 90 detik terhitung dari customer menutup telepon melalui call center 14045 Jakarta. Setelah customer mendapatkan pesanan maka terjadilah transaksi, dalam hal ini ternyata ada kesenjangan antara yang diharapkan dengan apa yang terjadi, yaitu salah satunya customer membatalkan pesanannya di tengah jalan (setelah hingga alamat customer) dengan membatalkan pesanan dikarenakan produk ada yang kurang atau tidak sesuai yang dipesan, dan alhasil akan sanggup menyebabkan kerugian salah satu pihak.
Maka dalam hal ini berdasarkan pengamatan penulis ternyata ada unsur antara praktek dan teori tidak sama. Yaitu dalam praktek terjadi kesenjangan antara apa yang diharapkan dengan apa yang terjadi yang berupa salah satunya bisa menyebabkan kerugian salah satu pihak. Dan dalam teori yang perlu digaris bawahi yaitu salah satu syarat kesempurnaan janji jual-beli yakni bahwa barang yang diperjualbelikan harus memperlihatkan manfaat dan tidak diharamkan oleh syara'. Serta janji jual beli merupakan ikatan kesepakatan atas keridhaan penyerahan dan penerimaan suatu barang yang dilakukan kedua belah pihak (penjual dan pembeli) dalam proses jual beli. Karena jual beli dalam Fiqih Islam disebut ba'i, Jual beli itu suatu bentuk janji antara sesuatu dengan sesuatu yang lain. Dalam hal ini Allah SWT telah berfirman : 
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman penuhilah akad-akad itu". (Q.S Al-Maidah : 1)
Jika kita melihat kembali aturan-aturan jual beli dalam sya'riat islam, semoga jual beli menjadi sah maka harus memenuhi syarat dan rukunnya. Diantara rukun jual beli yang penting yakni unsur akad, baik barang yang diakadkan maupun yang berakad. Adapun janji berdasarkan Abdul Rahman Aljaziri dalam kitabnya Al-Fiqh Ala Al-Mazhab Al-Arba'ah yaitu perikatan antara ijab dan qobul yang dibenarkan syara' yang menetapkan keridhaan pada kedua belah pihak.
Dari pemaparan latar belakang diatas, tampak terang bahwa penulis ingin lebih detail mengetahui bagaimana proses pelaksanaan transaksi yang terjadi di restoran Mc Donald's. Oleh lantaran itu penulis merasa perlu untuk melaksanakan suatu penelitian yang pembahasannya perihal : ANALISIS HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN AKAD JUAL BELI MELALUI MEDIA TELEPON (STUDI KASUS).

Sumber http://gudangmakalah.blogspot.com

0 Response to "Skripsi Analisis Aturan Islam Terhadap Pelaksanaan Komitmen Jual Beli Melalui Media Telepon Di Restoran Mcdonald"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel