Peran Perjuangan Negara Dalam Perekonomian Indonesia
Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sendi utama dari sistem ekonomi Pancasila. Pada hakikatnya, sistem perekonomian negara kita menurut atas demokrasi ekonomi yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual menurut Pancasila. Bentuk perjuangan yang sesuai untuk mewujudkan Ayat 1 Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ialah koperasi, sedangkan bentuk perjuangan yang sesuai dengan Ayat 2 dan 3 Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 ialah perusahaan negara. Perusahaan swasta memang tidak tersurat dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, tetapi perusahaan swasta masih terbuka kesempatan yang luas asalkan tidak menjadikan penindasan kepada tenaga kerjanya dan tidak menghambat perkembangan koperasi. Kesempatan perusahaan swasta ini sesuai dengan klarifikasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, berbunyi:"hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan perorangan". Dengan demikian, terdapat 3 sektor ekonomi yang merupakan kekuatan dalam sistem perekonomian nasional, yaitu:
- sektor koperasi, sebagai wadah perekonomian rakyat yang disusun sebagai perjuangan bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan merupakan perwujudan Ayat 1 Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
- sektor perjuangan negara, sebagai perwujudan Ayat 2 dan 3 Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
- sektor perjuangan swasta, sebagai sektor ketiga di samping sektor koperasi dan sektor perjuangan negara.
Contoh:
Perusahaan air minum
Perusahaan listrik
Perusahaan gas
Perusahaan pos
Perusahaan telegram dan telepon
Bank sirkulasi
Industri dasar
Perusahaan air minum
Perusahaan listrik
Perusahaan gas
Perusahaan pos
Perusahaan telegram dan telepon
Bank sirkulasi
Industri dasar
Perwujudan Ayat 3, ialah segala sumber daya alam harus berada di tangan pemerintah. Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya mencakup tambang-tambang mineral. Air mencakup air laut, air sungai, air hujan, air tanah. Kekayaan yang terkandung dalam air termasuk ikan dan hasil tambang di bawah laut. Pihak swasta atau perorangan sanggup mempunyai sumber daya alam, namun kekuasaan tertinggi tetap di tangan negara. Hal ini menerangkan bahwa hak untuk mempunyai sumber daya alam oleh individu dihentikan tanpa batas. Pengelolaan sumber daya alam oleh pemerintah dalam bentuk perusahaan negara.
Contoh:
Perusahaan tambang kerikil bara
Perusahaan minyak bumi
Perusahaan tambang timah
Perusahaan pelayaran
Perusahaan penerbangan
Perusahaan perkebunan
Perusahaan tambang kerikil bara
Perusahaan minyak bumi
Perusahaan tambang timah
Perusahaan pelayaran
Perusahaan penerbangan
Perusahaan perkebunan
Apakah yang dimaksud dengan perusahaan negara?
Perusahaan negara ialah perusahaan yang modalnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Bentuk hukumnya berupa perum, perjan, dan persero. Perusahaan negara sebagai salah satu saka guru demokrasi ekonomi tidak sanggup dipisahkan dari sistem atau tata perekonomian Indonesia. Berkaitan dengan tata perekonomian nasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai banyak tugas antara lain sebagai berikut.
Perusahaan negara ialah perusahaan yang modalnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Bentuk hukumnya berupa perum, perjan, dan persero. Perusahaan negara sebagai salah satu saka guru demokrasi ekonomi tidak sanggup dipisahkan dari sistem atau tata perekonomian Indonesia. Berkaitan dengan tata perekonomian nasional, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mempunyai banyak tugas antara lain sebagai berikut.
- Perusahaan yang dikuasakan untuk mengelola kekayaan dari dan milik rakyat maka harus berorientasi pada kepentingan rakyat banyak.
- Pengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak, harus bisa mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
- Pengelolaan cabang-cabang produksi yang penting, harus bisa menunjang keberhasilan pembangunan nasional.
- Pengelola kekayaan bumi, air, alam, dan terkandung di dalamnya harus bisa mengelola secara efektif, efisien, dan bermanfaat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara keseluruhan.
- Perusahaan milik pemerintah, harus sanggup dipakai sebagai alat pemerintah untuk menunjang keberhasilan budi di bidang ekonomi.
- Perusahaan milik masyarakat, harus bisa memperlihatkan manfaat kepada masyarakat di sekitarnya baik eksklusif maupun tidak langsung.
- Melakukan acara training ekonomi rakyat disekitarnya yang melaksanakan perjuangan sejenis dengan BUMN.
- Mendorong acara pembangunan kawasan di mana ia berada.
- Mendorong acara ekonomi di bidang lain.
- Memenuhi kewajiban keuangan kepada negara.
Banyaknya misi yang diembannya, menjadikan perusahaan negara harus bekerja dengan efektif dan efisien menurut prinsip-prinsip ekonomi perusahaan sehingga akan diperoleh pendapatan higienis (keuntungan). Oleh alasannya ialah itu, pimpinan perusahaan negara harus dipegang oleh orang-orang yang benar cakap, kreatif, dan aktif.
Sifat-sifat yang harus dimiliki oleh pimpinan perusahaan negara, antara lain:
Sifat-sifat yang harus dimiliki oleh pimpinan perusahaan negara, antara lain:
- Memahami misi yang harus dilaksanakan oleh perusahaan negara dalam tata atau sistem ekonomi Pancasila;
- Mempunyai jiwa perjuangan yang giat dan tangguh;
- Memiliki dan bisa membuatkan keahlian sesuai dengan bidang usahanya;
- Mampu memecahkan problem dengan cepat dan tepat;
- Berwawasan ke depan sehingga bisa menanggulangi kejadian-kejadian yang akan terjadi di masa tiba dengan tanpa mengorbankan kepentingan umum;
- Mau mendapatkan ide-ide gres demi pengembangan perusahaan;
- Memiliki sifat suka bekerja keras, kreatif, kritis, aktif;
- Berani menanggung resiko dengan kepentingan yang matang;
- Memiliki sifat mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi;
- Tidak suka hidup boros dan tidak bergaya hidup mewah.
0 Response to "Peran Perjuangan Negara Dalam Perekonomian Indonesia"
Posting Komentar