Pengertian Pajak
Apabila kita amati pada pola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( APBN ) Tahun 1995/1996, sumber pendapatan negara kita yang paling besar ialah pajak. Itulah sebabnya pajak disebut sebagai sumber utama pendapatan negara. Pembaruan sistem perpajakan dan banyak sekali kecerdikan fiskal, ternyata telah bisa menyadarkan para wajib pajak untuk membayar pajak. Tahukah kalian apa yang dimaksud dengan pajak ?
Pajak ialah pembayaran iuran wajib oleh rakyat kepada negara dengan tanpa balas jasa secara pribadi yang sanggup ditunjuk.
Dari pengertian pajak tersebut sanggup diambil kesimpulan sebagai berikut.
- Rakyat Indonesia berkedudukan sebagai wajib bayar, artinya rakyat berkewajiban untuk membayar iuran wajib kepada negara yang berupa pajak.
- Pajak merupakan iuran wajib. Artinya membayar pajak merupakan keharusan yang sanggup dipaksakan kepada rakyat, oleh risikonya semua pajak yang berlaku di Indonesia harus berdasarkan Undang-Undang.
- Rakyat selaku wajib pajak tidak mendapatkan balas/imbalan jasa secara pribadi yang sanggup ditunjuk. Artinya para wajib pajak sebenarnya juga mendapatkan balas jasa lantaran membayar pajak, tetapi tidak secara pribadi yang sanggup ditunjuk.
Contohnya :
Para pemilik kendaraan bermotor sesudah sempurna waktu harus melunasi pajaknya. Seusai membayar pajak, mereka pulang dengan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Namun mereka sanggup mengendarai kendaraannya lewat jalan raya, jembatan, semua sarana itu dibangun pemerintah berkat sebagian dana yang terkumpul hasil pajak dari rakyat.
Para pemilik kendaraan bermotor sesudah sempurna waktu harus melunasi pajaknya. Seusai membayar pajak, mereka pulang dengan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Namun mereka sanggup mengendarai kendaraannya lewat jalan raya, jembatan, semua sarana itu dibangun pemerintah berkat sebagian dana yang terkumpul hasil pajak dari rakyat.
Mengapa pajak itu diadakan, baik di negara kita maupun di negara-negara lain di seluruh dunia? Bagi negara kita sebenarnya pajak sudah bukan hal gres lagi. Pajak sudah ada semenjak nenek moyang kita, tepatnya semenjak masa kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia. Hanya bentuknya saja yang berbeda. Pada masa kerajaan dahulu, pungutan dari rakyat berupa barang, ibarat hasil pertanian, perkebunan, ternak, maupun tenaga kerja. Hasil pungutan tersebut dipakai untuk membiayai kehidupan pemerintah kerajaan, membangun tempat ibadah, dan sebagainya. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia pungutan dari rakyat mulai diubah dari barang menjadi uang.
Siapakah yang dimaksud dengan wajib pajak dan subjek pajak?
Apa saja yang menjadi objek pajak dan berapa besarnya tarif pajak?
Apa saja yang menjadi objek pajak dan berapa besarnya tarif pajak?
- Wajib pajak ialah orang-orang atau badan-badan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan.
- Subjek pajak ialah orang-orang atau badan-badan yang berdasarkan yang terkena pajak. Misal Petani, Pegawai, Karyawan, Pengusaha, firma, Persekutuan terbatas, notaris, dan sebagainya.
- Objek pajak ialah penyebab dikenakannya pajak.
Misalnya hasil pertanian, gaji, upah, hasil usaha, keuntungan CV, bunga, royalti, dan dividen. - Tarif Pajak ialah besarnya pajak yang harus dibayar para wajib pajak berdasarkan objek pajaknya berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam undang-undang perpajakan. Misalnya tarif PPh sebesar 15%, 25%, 35%.
Tujuan Pemungutan Pajak
Telah diuraikan di muka ihwal mengapa setiap negara selalu memungut pajak. Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Dengan pajak dan sumber pendapatan yang lain pemerintah sanggup membiayai pengeluaran-pengeluaran dalam menjalankan aktivitas pemerintahan. Selain itu, lantaran pemerintah juga berperan sebagai pelaku dan pengatur aktivitas ekonomi maka pajak merupakan salah satu alat kecerdikan untuk mengatur di bidang perekonomian dalam upaya menyejahterakan rakyat.
Telah diuraikan di muka ihwal mengapa setiap negara selalu memungut pajak. Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Dengan pajak dan sumber pendapatan yang lain pemerintah sanggup membiayai pengeluaran-pengeluaran dalam menjalankan aktivitas pemerintahan. Selain itu, lantaran pemerintah juga berperan sebagai pelaku dan pengatur aktivitas ekonomi maka pajak merupakan salah satu alat kecerdikan untuk mengatur di bidang perekonomian dalam upaya menyejahterakan rakyat.
Ada dua tujuan utama pemungutan pajak, yaitu sebagai berikut.
- Mengisi Kas Negara
- Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara, guna membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah terutama untuk membiayai aktivitas rutin. Misalnya, belanja Kantor, belanja barang dan alat, subsidi kawasan otonom, membayar bunga, cicilan utang, dan belanja lain-lain.
- Mengatur dan Mengendalikan Kegiatan Dunia Usaha
Untuk mengatur dan mengendalikan aktivitas dunia perjuangan dengan cara menaikkan maupun menurunkan pajak.
- Kebijaksanaan menaikan pajak diterapkan pada ketika terjadi inflasi. Inflasi terjadi lantaran berlebihnya jumlah uang yang beredar dalam masyarakat, dengan ciri harga barang naik. Dengan menaikkan pajak diperlukan sanggup mengurangi uang yang beredar dalam masyarakat, dan pada gilirannya sanggup mengurangi daya beli sehingga harga barang sanggup turun kembali.
- Kebijaksanaan menurunkan pajak diterapkan pada ketika terjadi deflasi. Deflasi terjadi lantaran kurangnya jumlah uang yang beredar, dengan ciri harga barang turun dan perekonomian dalam keadaan resesi atau depresi (lesu). Dengan diturunkannya pajak diperlukan sanggup menambah jumlah uang yang beredar sehingga sanggup menaikkan daya beli masyarakat dan pada gilirannya dunia perjuangan sanggup bangkit kembali.
Keadilan dalam Pengenaan Tarif Pajak
Setiap kecerdikan perpajakan (fiskal) yang diterapkan pemerintah bertujuan mencapai keadilan dalam pengenaan pajak, pemerataan pendapatan, dan perkembangan industri yang bisa menyerap tenaga kerja sehingga terjadi pertumbuhan ekonomi. Namun, keadilan dalam perpajakan sulit dicapai. Oleh lantaran itu, ditempuh beberapa cara sebagai pertimbangan dalam penentuan tarif pajak.
Ada 4 macam penentuan tarif pajak yaitu.
- Cara Progresif, yaitu cara penentuan tarif pajak dengan presentase meningkat mengikuti pertambahan pendapatan hingga pada titik tertentu.
Cara ini semakin besar pendapatan semakin besar pula pajak yang harus dibayar. - Cara Proporsional, yaitu cara penentuan tarif pajak dengan presentase tetap berapapun besar pendapatan.
Dengan presentase tarif pajak yang tetap, maka semakin besar pendapatan semakin besar pula pajak yang harus dibayar. Kenaikan jumlah pajak sebanding dengan kenaikan pendapatan. - Cara Degresif, yaitu cara penentuan tarif pajak dengan presentase yang meningkat mengikuti bertambahnya pendapatan, tetapi persentase kenaikan tarif pajak lebih kecil daripada persentase bertambahnya pendapatan.
- Cara Regresif, yaitu cara penentuan pajak dengan presentase yang makin menurun untuk setiap bertambahnya pendapatan.
Cara penentuan pajak semacam ini memberatkan wajib pajak yang berpendapatan rendah. Hal itu disebabkan bagi yang berpendapatan tinggi beban pajaknya lebih ringan jikalau dibanding dengan yang berpendapatan rendah.
Sekian biar bermanfaat bagi teman-teman yang membaca.
Sumber http://mmustanger.blogspot.com
0 Response to "Pengertian Pajak"
Posting Komentar