iklan banner

Pengertian Asuransi, Prinsip Dasar, Macam-Macam Asuransi, Fungsi, Tujuan, Serta Istilah Dalam Asuransi

Pengertian Asuransi

Kehidupan tidak pernah terlepas dari yang namanya resiko atau kerugian. Resiko atau kerugian ini sanggup muncul kapan saja dan dimana saja. Tidak seorangpun yang sanggup mengetahui kapan resiko atau kerugian itu terjadi. Namun kita sebagai insan sanggup meminimalisir dan menanggulangi akhir dari adanya resiko tersebut. Nah kemudian bagaimana kita menanggulangi atau meminimalisir resiko tersebut ? Salah satu nya yaitu dengan Asuransi. Apa ? Asuransi ? Lalu apakah itu Asuransi ? Yah Asuransi merupakan yaitu salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini yaitu perusahaan asuransi.

 Kehidupan tidak pernah terlepas dari yang namanya resiko atau kerugian Pengertian Asuransi, Prinsip Dasar, Macam-macam Asuransi, Fungsi, Tujuan, serta Istilah dalam Asuransi

Atau dalam artian lain Asuransi juga sanggup diartikan pertanggungan atau perjanjian antara dua belah pihak, dimana pihak satu berkewajiban membayar iuran/premi. Pihak yang lainnya mempunyai kewajiban memperlihatkan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/premi apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang telah ditentukan sebelumnya. 

Dasar Hukum Asuransi di Indonesia

Asuransi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), ihwal asuransi, Bab 9 Pasal 246 ayat 3 Asuransi atau Pertanggungan ialah suatu perjanjian di mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan mendapatkan suatu premi, untuk memperlihatkan penggantian kepadanya lantaran suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya lantaran suatu insiden yang tak tertentu.”

Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 ihwal perjuangan perasuransian yaitu perjanjian antara dua pihak atau lebih, di mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapatkan premi asuransi, untuk memperlihatkan penggantian kepada tertanggung lantaran kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diperlukan atau tanggung jawab aturan pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu insiden yang tidak pasti, atau memperlihatkan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

Prinsip Dasar Asuransi

Ada 6 Prinsip Dasar dalam asuransi yang wajib diketahui yaitu:

1. Insurable Interest
Insurable Interest yaitu hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

2. Subrogation
Subrogation merupakan pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung sehabis klaim dibayar.

3. Proximate Cause
Proximate Cause merupakan penyebab aktif, efisien yang menjadikan rantaian insiden yang menjadikan suatu akhir tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang gres dan independen

4. Utmost Good Faith
Utmost Good Faith merupakan suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menandakan dengan terang segala sesuatu ihwal luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memperlihatkan keterangan yang terang dan benar atas kepentingan yang dipertanggungkan

5. Contribution
Contribution merupakan hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memperlihatkan indemnity.

6. Indemnity
Idemnity merupakan suatu prosedur di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian.

  Fungsi dari Asuransi

1. Tempat Menabung dan Investasi
Pada jenis tertentu, terdapat akomodasi asuransi yang mempunyai nilai tunai kalau tidak terpakai atau tidak ada pengajuan klaim. Jenis menyerupai itu disebut whole  life ataupun endowment. Bahkan kini ini terdapat asuransi yang digabungkan dengan investasi yang dikenal dengan istilah unit link. Dari jenis tersebut, asuransi bukan hanya sanggup mengurangi risiko pada diri maupun aset Anda, melainkan pula sanggup menjadi sarana untuk menabung dan alat untuk berinvestasi di masa depan.

2. Menghadirkan rasa kondusif bagi Pebisnis
Setiap model bisnis niscaya mengandung risiko di dalamnya. Bagi para pengusaha, asuransi bisnisnya yaitu sesuatu yang sangat penting untuk membantu mengatasi dan menanggulangi rasa cemas kalau terjadi risiko yang tidak diinginkan pada usahanya. Dengan adanya asuransi pada perusahaan, maka para pengusaha sanggup lebih fokus dalam administrasi dan pengembangan bisnisnya.

3. Membagi Risiko Kerugian
Dengan adanya asuransi, maka potensi kerugian sanggup dibagi dengan pihak lain. Dengan kata lain, pembayaran premi yang dilakukan nasabah nantinya akan diganti dengan klaim asuransi kalau terjadi risiko yang sesuai dengan asuransi.

4. Meningkatkan Kegiatan Usaha
Bayangkan kalau kawasan perjuangan Anda tiba-tiba hancur ataupun aset di dalamnya ludes semuanya. Tentu Anda harus menyediakan dana yang tidak sedikit untuk penggantiannya biar perjuangan terus berjalan. Dengan asuransi, kerugian dari hal tersebut sanggup ditanggungkan kepada pihak asuransi sehingga dana yang ada sanggup digunakan untuk meningkatkan kegiatan perjuangan Anda.
 Kehidupan tidak pernah terlepas dari yang namanya resiko atau kerugian Pengertian Asuransi, Prinsip Dasar, Macam-macam Asuransi, Fungsi, Tujuan, serta Istilah dalam Asuransi

5. Meminimalisasi Risiko Kerugian
Setiap perusahaan asuransi selalu memperlihatkan rekomendasi kepada nasabahnya terkait risiko yang mungkin terjadi. Dengan begitu, maka seseorang sanggup meminimalisir atau bahkan mencegah potensi terjadinya risiko.

6. Memberi Kepastian
Dari risiko yang bersifat tidak pasti, Anda sanggup memperoleh kepastian dari asuransi. Artinya, Anda sudah sanggup memperkirakan biaya atau akhir keuangan dari risiko yang sanggup muncul kapan saja dengan nilai yang relatif pasti.

Macam-macam Asuransi

Asuransi ada banyak macamnya tergantung kebutuhan, waktu penggunaannya dan tujuannya. Macam asuransi yaitu:

1. Asuransi Kepemilikan Rumah dan Properti, yaitu asuransi yang memperlihatkan jaminan kepada pemilik rumah atau properti apabila terjadi kerusakan pada propertinya.

2. Asuransi Pendidikan, yaitu asuransi yang memperlihatkan jaminan pendidikan kepada pihak tertanggung. Misal kalau suatu ketika terjadi persoalan ekonomi pada keluarga dan orang renta tidak sanggup membiayai pendidikan, maka biaya pendidikan akan didanai oleh asuransi.

3. Asuransi Kendaraan, yaitu asuransi yang memperlihatkan pertanggungan terhadap kendaraan kalau terjadi risiko menyerupai kerusakan akhir kecelakaan, kehilangan, dan lain-lain.

4. Asuransi Kesehatan, yaitu jenis asuransi yang memperlihatkan derma untuk persoalan kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan maupun penyakit.

5. Asuransi Bisnis, yaitu asuransi yang memperlihatkan jaminan kepada perusahaan apabila terjadi risiko yang menimbulkan kerugian, menyerupai kehilangan, kerusakan, dan lain-lain.

6. Asuransi Jiwa, yaitu jenis asuransi yang memperlihatkan pertanggungan atas kematian seorang nasabah yang mempunyai nilai keuangan.

Tujuan dari Asuransi

Adapun beberapa tujuan asuransi yaitu sebagai berikut:

1. Untuk memperkecil potensi kerugian yang lebih besar bila mengeluarkan biaya sendiri ketika terjadi suatu risiko.

2. Sebagi dasar bagi pihak Bank dalam memperlihatkan kredit kepada seseorang atau tubuh perjuangan lantaran Bank membutuhkan derma atas dana yang dipinjamkan kepada nasabah.

3. Jaminan bagi suatu pihak untuk menerima derma atas segala risiko kerugian yang mungkin terjadi.

4. Untuk mendapatkan ganti rugi kepada pihak nasabah sesuai dengan nilai premi asuransi.

5. Khusus untuk asuransi jiwa tertentu (asuransi jiwa), asuransi sanggup menjadi tabungan lantaran sebagian biaya premi akan dikembalikan kepada nasabah.

6. Untuk mengalihkan sejumlah risiko yang ada pada suatu pihak kepada pihak  lain, dalam hal ini pihak lain yaitu perusahaan asuransi.

7. Untuk efisiensi bagi sebuah perusahaan lantaran mengurangi biaya untuk pengawasan, pengamanan, dan derma yang memakan banyak biaya dan waktu.

8. Untuk menutup loss of earning power (kehilangan tenaga pendapatan) seseorang atau suatu tubuh perjuangan ketika sudah tidak bekerja atau tidak berfungsi lagi.

Jenis Resiko yang sanggup ditanggung oleh Asuransi

1. Terjadi Secara Kebetulan dan Tidak Disengaja
Pihak asuransi tidak mau bertanggung jawab dalam pengalihan risiko dari kerugian yang mungkin timbul akhir kesengajaan. Sebagai contoh, tidak ada nilai pertanggungan bagi seseorang yang masuk rumah sakit akhir mencoba bunuh diri.

2. Harus Termasuk Dalam Risiko Murni dan Termasuk Risiko Khusus
Dengan kata lain risiko tersebut muncul secara tidak terduga dan sanggup menimpa siapa saja. Contohnya risiko meninggal dunia maupun risiko kecelakaan.

3. Bersifat Sama dan Dalam Jumlah Besar
Banyaknya risiko serupa menjadi evaluasi pihak asuransi untuk menentukan asumsi besarnya kerugian yang terjadi. Hal-hal khusus, menyerupai koleksi perangko, akan sulit diasuransikan lantaran pihak asuransi sulit menentukan besaran nilai pertanggungan, Itu disebabkan nilainya bergantung dari kesukaan perorangan dan bukan bergantung pada jumlah.

4. Dapat Diukur dengan Uang
Hal Ini berarti pengalihan risiko dinilai dari segi finansial, bukan dari emosional tertanggung. Contohnya pada asuransi jiwa, pihak asuransi hanya sanggup memperlihatkan pengalihan berupa uang yang telah dipertangunggkan, tanpa sanggup menghidupkan kembali pihak yang meninggal.

5. Mengandung Kerugian Bagi Tertanggung (nasabah)
Bahwa risiko yang Anda asuransikan haruslah menyangkut ihwal diri Anda sendiri. Jika risiko tersebutnya nyatanya hanya berdampak pada orang lain, pihak asuransi tidak sanggup mengalihkan risikonya. Sebagai contoh, Anda tidak sanggup mengasuransikan kendaraan beroda empat teman Anda lantaran kalau kendaraan beroda empat itu hilang atau rusak, yang menderita kerugian bukan Anda, melainkan teman Anda.

6. Dapat Dibuktikan
Dalam hal ini pihak asuransi menuntut bukti yang sah dari kerugian yang Anda alami sebelum mengeluarkan ganti ruginya. Sebagai contoh, ketika Anda kehilangan kendaraan beroda empat yang telah diasuransikan, Anda harus mempunyai surat keterangan polisi yang menyatakan kehilangan tersebut hingga karenanya gres sanggup mengajukan klaim kepada pihak asuransi.

Keuntungan perusahaan asuransi

Perusahaan asuransi bukan hanya memperlihatkan derma dan jaminan terkait dengan aset anda namun Perusahaan asuransi juga mendapatkan laba investasi. Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima hingga mereka harus membayar klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung (perusahaan asuransi) mendapatkan laba atau kerugian dari harga naik turun float dan juga suku bunga.

Istilah dalam Asuransi

1. Polis Asuransi
Pengertian dari polis asuransi yaitu surat kontrak atau perjanjian yang dikeluarkan oleh pihak asuransi kepada tertanggung yang menjadi dasar untuk membayar ganti rugi kepada tertanggung dari kerugian yang dialaminya. Atau dalam kata lain sebagai ganti dari premi yang telah dibayarkan untuk jasa asuransi dan tertanggung mempunyai hak untuk menerima polis.
Polis ini berisi segala ketentuan yang menjamin apa saja kerugian yang ditanggung pihak asuransi hingga data tertanggung secara jelas.
 Kehidupan tidak pernah terlepas dari yang namanya resiko atau kerugian Pengertian Asuransi, Prinsip Dasar, Macam-macam Asuransi, Fungsi, Tujuan, serta Istilah dalam Asuransi

2. Premi
Secara sederhananya, premi yaitu kewajiban yang harus dibayar tertanggung kepada pihak asuransi sebagai jasa pengalihan risiko yang diinginkan. Untuk mendapatkan manfaat pengalihan risiko dari pihak asuransi, kewajiban membayar premi ini harus dilunasi oleh tertanggung.

3. Klaim
Ketika menerima kerugian dari suatu peristiwa, Anda sanggup mengecek risiko tersebut telah diasuransikan dan tercantum dalam polis atau tidak. Jika terdapat, ada sanggup melaksanakan pengajuan klaim sebagai bentuk seruan penggantian ganti rugi dari kerugian yang Anda alami. Namun dalam pengajuan klaim anda harus menyertakan bukti, semisal kalau anda dirawat di rumah sakit maka harus ada surat keterangan dari rumah sakit yang menyatakan bahwa anda memang dirawat di rumah sakit.

Pahami sebelum Menggunakan

Memahami jenis risiko dan manfaat ikut kegiatan asuransi akan menciptakan Anda lebih berhati-hati dalam menjalani kehidupan dan merasa nyaman ikut kegiatan asuransi yang sesuai dengan kebutuhan. Jangan gegabah dan cepat terbuai dengan kelebihan dan akomodasi dari setiap produk asuransi yang ditawarkan, kalau tidak mau mengalami kerugian lantaran mempunyai produk asuransi yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Karena kalau mempunyai produk asuransi yang berlebihan dan tidak sesuai kebutuhan maka anda akan lebih rumit untuk mengatur rencana keuangan anda lantaran banyak pembayaran untuk asuransi yang mungkin belum dibutuhkan oleh anda. Kaprikornus bijaklah dalam menentukan produk asuransi yang ingin anda gunakan, so selamat berasuransi. Terimakasih sekian.


Sumber http://mmustanger.blogspot.com

0 Response to "Pengertian Asuransi, Prinsip Dasar, Macam-Macam Asuransi, Fungsi, Tujuan, Serta Istilah Dalam Asuransi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel