Menurut Pp 49 Tahun 2018, Inilah Syarat Dan Prosedur Penerimaan Pppk (P3k)
Syarat dan Mekanisme penerimaan PPPK (P3K) tentu sedang ingin diketahui banyak pihak, Pasalnya secara resmi baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tersebut, dan telah resmi ditanda tangani oleh Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia.
Aturan tersebut dibentuk dalam rangka untuk membuka peluang bagi tenaga honorer atau kontrak, yang usianya telah melewati batas umur pelamar Apartur Sipil Negara (ASN) dengan cara diangkat menjadi PPPK (P3K).
Dilansir dari Jpnn.com, pengangkatan PPPK untuk jabatan fungsional (JF) ini berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat.
Persyaratan Pengangkatan PPPK (P3K)
Mengenai persyaratan registrasi untuk pengangkatan PPP ini, telah dijelaskan dalam PP No 49 Tahun 2018, Pasal 16. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi yaitu sebagai berikut :
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Mekanisme Pengangkatan PPPK
Dilansir dari Androlite.com, selain mengatur perihal persyaratan PP Tahun 2018 tersebut, juga menjelaskan perihal prosedur seleksi untuk penerimaan PPPK, yang terbagi ke dalam dua tahap, diantaranya sebagai berikut :
1. Seleksi Administrasi.
Tidak semua tenaga honorer sanggup diterima menjadi PPPK, salah satunya mereka harus memenuhi persyaratan administrasi, sehingga sanggup disimpulkan kalau dalam syarat manajemen ini tidak sanggup terpenuhi maka pelamara akan dinyatakan tidak lulus.
Seleksi adminstrasi ini dimaksudkan untuk mencocokan persyaratan manajemen dan kualifikasi dokumen pelamar, yang dalam hal ini termasuk pendidikan, umur, jenis jabatan yang dilamar, kesehatan dan lain sebagainya.
2. Seleksi Kompetensi.
Setelah pelamar PPPK bisa memenuhi semua persayaratan administrasi, maka selanjutnya para pelamar akan diseleksi kembali melalui kompetensi evaluasi terhadap kesesuaian teknis, manajerial, dan sosial kultur yang dimiliki oleh pelamar dengan kompetensi jabatan dan akan dilakukan dengan cara pengujian untuk memilih ambang batas kelulusan pelamar.
Kemudian sesudah lulus dua seleksi tersebut, maka para pelamar juga diharuskan lulus tes wawancara evaluasi integritas, moralitas dan pertimbangan masukan masyarakat sebagai materi penetapan hasil seleksi.
Secara garis besar, seleksi penerimaan PPPK sanggup disimpulkan sebagai berikut :
- Pengajuan berkas pelamar.
- Tes kualifikasi jabatan yang dilamar.
- Penilaian Integritas dan Moralitas pelamar.
- Pertimbangan masyarakat.
- Penetapan kelulusan.
Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat sebagai calon PPPK melalui keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mendapat Nomor Induk PPPK.
Setelah mendapat Nomor Induk, PPPK menandatangani perjanjian kerja dengan Instansi Pemerintah dan sudah sanggup melaksanakan kiprah jabatan menurut penetapan pengangkatan oleh PPK.
3. Gaji dan Tunjangan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mempunyai honor dan proteksi setara dengan Pegawai Negeri Sipil, namun tidak diberikan honor pensiunan layaknya PNS. Adapun uraian Gaji dan Tunjangan yang diterima oleh PPPK yaitu sebagai berikut:
- Gaji Pokok.
- Tunjangan Anak dan Istri.
- Tunjangan Jabatan.
- Tunjangan Beras.
- Tunjangan Kesehatan.
- Tunjangan Fungsional.
- Tunjangan Kinerja.
- Dan lainnya
4. Masa Perjanjian Kerja
Tidak menyerupai PNS yang masa kerjanya bersifat permanen (hingga batas umur pensiun), PPPK justru mempunyai masa kerja sistem kontrak, paling singkat 1 (satu) tahun.
Masa kerja PPPK sanggup diperpanjang atau diperbarui setiap masa perjanjian kerja habis yang didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi pemerintah sesudah mendapat persetujuan PPK.
Apabila pencapain kinerja dan kesesuaian kompetensi tidak tercapai, maka instansi pemerintah sanggup melaksanakan pemutusan perjanjian kerja melalui keputusan PPK.
5. Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Adapun hal-hal yang sanggup menjadikan terjadinya Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja PPPK yaitu sebagai berikut.
- Masa perjanjian kerja telah habis.
- Meninggal dunia.
- Atas kemauan sendiri.
- Perampingan organisasi.
- Tidak cakap jasmani / rohani sehingga tidak sanggup melaksanakan kiprah dan kewajiban.
- Pelanggaran disiplin.
- Tidak memenuhi sasaran kinerja.
- Penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Melakukan tindak pidana / Pelanggaran hukum.
- Menjadi Anggota / Pengurus Partai Politik.
Demikian warta singkat perihal Syarat & Mekanisme Penerimaan PPPK (P3K) Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang sanggup kami sampaikan. Jika bermanfaat jangan lupa share semoga semakin banyak yang sanggup mencicipi manfatnya tersebut.
Sumber http://inspirasi-dttg.blogspot.com
0 Response to "Menurut Pp 49 Tahun 2018, Inilah Syarat Dan Prosedur Penerimaan Pppk (P3k)"
Posting Komentar