Kedudukan Pancasila Dan Uud 1945 Dalam Kehidupan Ekonomi
Di dalam GBHN 1993 disebutkan bahwa pembangunan ekonomi harus mengarah pada mantapnya sistem ekonomi nasional menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi. Dari sini jelaslah bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 berkedudukan sebagai dasar bagi sistem perekonomian Indonesia. Itulah sebabnya sistem perekonomian nasional kita disebut sistem ekonomi Pancasila.
Sesuai dengan kedudukan Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara Republik Indonesia, demokrasi ekonomi tercermin pada sila negara Republik Indonesia, demokrasi ekonomi tercermin pada sila kelima Pancasila. Hal ini sesuai dengan tujuan dan keinginan bangsa Indonesia menyerupai yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alenia dua yakni merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Adil dan makmur juga tercermin dalam Pancasila pada sila kelima, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sesuai dengan kedudukan Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara Republik Indonesia, demokrasi ekonomi tercermin pada sila negara Republik Indonesia, demokrasi ekonomi tercermin pada sila kelima Pancasila. Hal ini sesuai dengan tujuan dan keinginan bangsa Indonesia menyerupai yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alenia dua yakni merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Adil dan makmur juga tercermin dalam Pancasila pada sila kelima, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sistem ekonomi Pancasila, merupakan suatu sistem untuk mewujudkan keinginan keadilan sosial yang menyangkut bidang ekonomi, tercantum dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
Sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, sifat-sifat dan ciri-ciri tata perekonomian Indonesia, yaitu adanya demokrasi ekonomi, kemakmuran rakyatnya, asas kekeluargaan, dan campur tangan pemerintah secara pribadi dalam menangani cabang-cabang produksi dan sumber-sumber alam yang penting. Hal itu hanya dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Unsur-unsur pokok yang terkandung dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sanggup dijabarkan menjadi berikut.
- a) Dasar Demokrasi EkonomiDemokrasi ekonomi atau keadilan sosial telah terkandung dalam kerakyatan. Keadilan sosial mengandung unsur satu untuk semua, semua untuk satu, dan semua untuk semua. Dasar demokrasi ekonomi yang menyatakan bahwa produksi dikerjakan oleh semua untuk semua dan dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kata semua berarti seluruh masyarakat Indonesia.
- b) Mengutamakan Kemakmuran Masyarakat dan Bukan Kemakmuran Orang-SeorangUnsur tersebut merupakan ciri kepribadian bangsa Indonesia, yang lebih mengutamakan kepentingan orang banyak diatas kepentingan pribadi.
- c) Usaha Bersama Atas Dasat Asas KekeluargaanUnsur bantu-membantu dan kekeluargaan tertanam semenjak kehidupan nenek moyang bangsa Indonesia. Semangat gotong-royong merupakan inti dari perjuangan bersama atas asas kekeluargaan. Bentuk perjuangan yang sesuai dengan unsur-unsur tersebut yakni koperasi.
- d) Campur Tangan Pemerintah pada Cabang-Cabang Produksi yang PentingUnsur ini mengambarkan perilaku bangsa Indonesia yang menentang segala bentuk liberalisme di bidang ekonomi, persaingan yang tidak sehat, dan kapitalisme yang menjadikan kolonialisme. Oleh karena, itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara.
- e) Campur Tangan Pemerintah pada Sumber-Sumber Alam yang PentingHakikat penguasaan negara pada bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, yakni untuk kepentingan nasional dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika tidak dikuasai negara, setiap orang yang bermodal berpengaruh akan mengeruk kekayaan alam untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, merugikan rakyat banyak. Penguasaan oleh negara mengandung pengertian bahwa negara sanggup bekerja sama dengan pihak swasta maupun perorangan (dalam bentuk perusahaan) atau kolaborasi dengan negara lain untuk pengelolaan kekayaan alam. Kerja sama yang dilakukan tersebut harus saling menguntungkan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
0 Response to "Kedudukan Pancasila Dan Uud 1945 Dalam Kehidupan Ekonomi"
Posting Komentar