iklan banner

Contoh Jenis-Jenis Pajak Yang Menjadi Kewajiban Keluarga

A. Jenis-Jenis Pajak

Bermacam-macam pajak yang ada di Indonesia, secara garis besar sanggup dibedakan menjadi dua jenis, yaitu pajak negara dan pajak daerah.

1) Pajak negara, yakni pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra melalui aparaturnya, yaitu Direktorat Jenderal Pajak.

Pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra dibedakan lagi menjadi pajak eksklusif dan pajak tidak langsung.

a) Pajak eksklusif ialah pajak yang eksklusif dibayar oleh wajib pajak

Dengan kata lain yang dimaksud dengan pajak eksklusif yakni pajak yang tidak sanggup dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh:
  • Pajak penghasilan perseorangan
  • Pajak perseroan
  • Pajak bunga tabungan dan deposito
  • Pajak bumi dan bangunan
  • Pajak dividen

b) Pajak tidak eksklusif yakni pajak yang sanggup dilimpahkan kepada orang lain.

Pelimpahan beban pajak kepada orang lain dengan cara pembebanan pajak pada harga barang atau produk. Sehingga pada balasannya akan menambah harga barang. Apabila barang tersebut dibeli konsumen, maka konsumenlah yang menanggung pajak-nya.
Contoh:
  • Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan barang mewah;
  • Cukai;
  • Bea masuk;
  • Bea lelang;
  • Bea materai;
  • Pajak ekspor;
  • Pajak impor.

2) Pajak tempat yakni pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Pajak tempat ini untuk masing-masing tempat jenis dan jumlahnya tidak sama. Hal ini bergantung pada pemerintah tempat setempat dengan peraturan tempat (perda) yang berlaku dan memperhatikan kondisi daerahnya.
Pajak tempat yang termasuk pajak langsung, antara lain pajak bangsa asing, pajak kendaraan bermotor, pajak anjing, pajak radio, dan pajak pembangunan.
Pajak tempat yang termasuk pajak tidak eksklusif antara lain, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak tontonan, pajak reklame, pajak rumah penginapan, pajak penjualan minuman yang mengandung alkohol, dan pajak pertunjukan dan keramaian umum.

B. Macam-Macam Pajak yang Menjadi Kewajiban Keluarga

Tahukah bahwa orang tuamu juga termasuk wajib pajak? dalam pengertian pajak disebutkan bahwa semua rakyat berkewajiban membayar iuran wajib kepada negara. Rakyat disini mengandung pengertian semua penduduk di Indonesia, tidak memandang apakah merekan pribumi atau non pribumi, apakah mereka warga negara atau bukan, kesemuanya berlewajiban membayar iuran wajib kepada negara. Mereka itulah merupakan wajib pajak (subjek pajak).

Pajak apa saja yang menjadi kewajiban keluargamu?
Sebetulnya berbagai macam pajak yang menjadi kewajiban keluarga, baik pajak negara maupun pajak tempat termasuk pajak eksklusif maupun pajak tidak langsung.
Contoh:
Pajak penghasilan;
Pajak bumi dan bangunan (PBB);
Pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan barang mewah;
Pajak kendaraan bermotor;
Pajak radio;
Pajak anjing;
Cukai, tembakau, gula;
Pajak pembangunan.
Pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan barang glamor serta pajak bumi dan bangunan. Ketiga macam pajak ini merupakan pajak negara (yang dipungut oleh pemerintah pusat) dan menjadi kewajiban bagi masyarakat dalam hal ini satu keluarga.

Sumber http://mmustanger.blogspot.com

0 Response to "Contoh Jenis-Jenis Pajak Yang Menjadi Kewajiban Keluarga"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel