iklan banner

Apa Tugas Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia ?

Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 1 beserta penjelasannya, merupakan dasar yang besar lengan berkuasa bagi gerakan koperasi di Indonesia. Kehidupan bersama-sama yang menurut kekeluargaan dalam bentuk tubuh usaha koperasi merupakan cara yang sanggup menjamin tercapainya masyarakat sejahtera, adil, dan makmur. Jadi, dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas telah dicantumkan peranan koperasi sebagai tubuh yang sesuai untuk mewujudkan perekonomian rakyat yang bersifat demokratis.

Sesuai dengan GBHN 1993 kepingan IV pelita keenam, kepingan F nomor 11, fungsi dan kiprah koperasi, antara lain sebagai berikut.
  1. Koperasi sebagai wadah kegiatan ekonomi rakyat diarahkan biar makin mempunyai kemampuan menjadi tubuh usaha yang efisien dan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan berakar dalam masyarakat.
  2. Koperasi sebagai tubuh usaha yang makin berdikari dan jago harus bisa memajukan kesejahteraan rakyat.
  3. Koperasi diarahkan menjadi gerakan ekonomi rakyat yang didukung oleh jiwa dan semangat yang tinggi dalam mewujudkan demokrasi ekonomi beradasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta menjadi saka guru perekonomian nasional yang tangguh.
  4. Koperasi di pedesaan perlu ditingkatkan peranannya dalam kehidupan ekonomi pedesaan.
  5. Pelaksanaan fungsi dan peranan koperasi ditingkatkan melalui upaya peningkatan semangat kebersamaan dan administrasi yang lebih profesional.
  6. Peranan aktif masyarakat dalam menumbuh kembangkan koperasi terus ditingkatkan.
  7. Fungsi dan peranan koperasi menjadi tanggung jawab forum gerakan koperasi sebagai wadah usaha kepentingan dan pembawa aspirasi gerakan koperasi, bekerja sama dengan pemerintah sebagai pembina dan pelindung.
Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 wacana perkoperasian disebutkan bahwa fungsi dan kiprah koperasi, antara lain sebagai berikut.
  1. Koperasi membangun dan menyebarkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Koperasi berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan insan dan masyarakat.
  3. Koperasi memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya.
  4. Koperasi berusaha untuk mewujudkan dan menyebarkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama menurut atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dari uraian GBHN 1993 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 wacana fungsi dan kiprah koperasi tersebut, sanggup diambil kesimpulan bahwa koperasi menunjukkan peranan yang penting dalam tata perekonomian nasional.
Peranan koperasi tersebut sebagai berikut.

a) Koperasi memelihara dan meningkatkan stabilitas ekonomi, khususnya hal-hal berikut.

1) Penstabilan harga 9 materi pokok beserta pengadaan dan distribusinya.
2) Pembinaan dan penghimpunan tabungan masyarakat.
3) Peningkatan ekspor, baik jumlah, jenis, dan mutunya.

b) Koperasi meningkatkan produksi beras dengan tujuan meningkatnya pendapatan petani dan penstabilan harga pangan dalam sektor pembangunan pedesaan. Dalam pembangunan pedesaan selain peningkatan produksi juga terdapat kegiatan-kegiatan:

  1. Penyediaan dan distribusi sarana dan prasarana produksi dan pengairan;
  2. Penyediaan dan penguasaan hasil pertanian;
  3. Penyediaan barang kebutuhan hidup dengan harga yang pantas;
  4. Penyediaan dan penguasaan sarana dan prasarana kesehatan dan aktivitas KB;
  5. Penyediaan sarana dan penyelenggaraan pendidikan termasuk penyuluhan dan peningkatan perekonomian;
  6. Pembinaan dan pengembangan pengusaha-pengusaha kecil untuk meningkatkan industri kecil dan kerajinan rakyat;
  7. Pengadaan dan pengusahaan kelistrikan desa;
  8. Menggerakan dan menghimpun tabungan masyarakat lewat koperasi kredit, bank-bank koperasi; dan
  9. Penyediaan atau pendirian rumah-rumah yang memenuhi persyaratan kesehatan.

c) Koperasi menunjang usaha pemerintah dalam pemerataan pendapatan, dengan cara:

1) Pembangunan sektor pertanian dan pedesaan;
2) Pengembangan dan training potensi golongan eknomi lemah;
3) Peningkatan pendidikan dan keterampilan.

d) Koperasi memperjuangkan golongan ekonomi lemah untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraannya.

Sektor usaha negara (BUMN), sektor usaha swasta, dan koperasi, ketiganya sangat besar peranannya dalam kehidupan perekonomian di Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur menurut pancasila. Oleh alasannya ialah itu, ketiga sektor tersebut perlu dikembangkan secara harmonis dan mantap. Pemerintah dalam hal ini mempunyai kiprah untuk mengatur, membimbing, dan mengarahkan serta membuat suasana usaha yang sehat biar ketiganya sanggup bekerja saling menunjang dan menguntungkan. Persaingan untuk meraih prestasi masih dibenarkan, tetapi bukan persaingan untuk saling mematikan.

Sumber http://mmustanger.blogspot.com

0 Response to "Apa Tugas Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia ?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel