5 Pertanyaan Penting Perihal Hak Karyawan Yang Mengundurkan Diri
Karyawan mengundurkan diri ialah hal yang biasa di dunia kerja. Ada aneka macam alasan karyawan mengundurkan diri.
Terlepas dari itu, kalau Anda berencana untuk mengundurkan diri, bacalah peraturan perusahaan daerah Anda bekerja dan Perjanjian Kerja.
Kemudian ejekan surat resign sesuai dengan mekanisme pengunduran diri di perusahaan tersebut.
Nah, apa saja hak yang akan Anda dapatkan apabila mengundurkan diri?
Hak Anda sebagai karyawan diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan.
Lima pertanyaan berikut akan membantu Anda mengetahui hak-hak apa saja yang akan Anda terima apabila mengundurkan diri.
1. Apakah Anda berhak mendapatkan uang pesangon?
Berbeda dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengundurkan diri diasumsikan sebagai tindakan pemberhentian kerja atas kemauan sendiri.
Di dalam UU No. 13 Tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan (UUK) tidak diatur uang pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela.
Jadi, karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak mendapatkan uang pesangon.
2. Apakah Anda berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja?
Seperti halnya uang pesangon, UUK No. 13 Tahun 2003 tidak mengatur wacana santunan uang penghargaan masa kerja (UPMK) kepada karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela.
Jika Anda menentukan untuk mengundurkan diri atas kemauan sendiri, Anda tidak berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja, walaupun Anda telah bekerja selama sepuluh tahun atau lebih di sebuah perusahaan.
3. Apakah Anda berhak mendapatkan uang penggantian hak?
Dalam pasal 162 ayat (1) UUK disebutkan bahwa pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Jadi, karyawan yang mengundurkan diri berhak mendapatkan uang penggantian hak. Seperti apa uang penggantian hak tersebut?
Sebelum lanjut, Anda harus mengetahui bahwa terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi semoga Anda memperoleh uang penggantian hak (diatur dalam Pasal 162 ayat (3)) yaitu:
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melakukan kewajibannya hingga tanggal mulai pengunduran diri.
Apabila Anda memenuhi syarat-syarat tersebut, sebagai karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, Anda berhak mendapatkan uang penggantian hak.
4. Apa itu Uang Penggantian Hak?
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 wacana ketenagakerjaan, uang penggantian hak ialah satu-satunya hak yang Anda dapatkan apabila Anda mengundurkan diri dari sebuah perusahaan.
Uang Penggantian Hak yang akan Anda peroleh nantinya, diatur dalam pasal 156 ayat (4) UUK, yaitu sebagai berikut.
- Hak cuti tahunan yang belum diambil (belum gugur) ketika timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok+tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke daerah di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15%* (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
*Catatan: Uang ini tidak didapat oleh pekerja yang mengundurkan diri secara sukarela, alasannya ialah faktor perkaliannya (yakni UP dan UPMK) nihil. Sehingga: 15% x nihil = nol.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
5. Hak apa lagi yang Anda peroleh?
Selain uang pengganti hak, Anda berhak menerimauang pisah.
Hal ini diatur dalam pasal 162 ayat (2), yang menyatakan bahwa bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, yang kiprah dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, selain mendapatkan uang penggantian hak, diberikan uang pisah yang besarnya dan pelaksanaannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Jadi, kalau Anda mengundurkan diri secara sukarela, Anda akan berhak mendapatkan Uang Pengganti Hak yang diatur dalam pasal 156 ayat (4) UUK dan Uang Pisah yang diatur dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama di perusahaan masing-masing.
Sumber https://www.duniakaryawan.com
0 Response to "5 Pertanyaan Penting Perihal Hak Karyawan Yang Mengundurkan Diri"
Posting Komentar