Wewenang Dan Kiprah Otoritas Jasa Keuangan (Ojk)
Apakah anda pernah mendengar forum independen berjulukan otoritas jasa keuangan atau biasa disingkat dengan OJK? OJK ini bertugas untuk mengawasi, mengatur, mengusut bahkan melaksanakan penyidikan terhadap transaksi atau jasa keuangan menyerupai perbankan. Lembaga ini merupakan organisasi yang dibuat pemerintah berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011. Dewan komisionernya terdiri dari 9 orang yang menjabat posisi ketua, wakil ketua, kepala direktur pengawas pasar modal, perbankan dan perasurasian serta jasa keuangan lainnya. Kemudian ada yang menjabat sebagai ketua dewan audit, edukasi dan sumbangan konsumen, anggota ex- office yang berasal dari bank Indonesia serta kementrian keuangan.
Dibentuknya OJK tentu mempunyai tujuan dan maksud tersendiri yakni diantaranya yaitu untuk memenuhi tujuan berikut ini :
Otoritas Jasa Keuangan
a. Sebagai forum independen yang bisa melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat terhadap aktivitas jasa keuangan.
b. Memelihara keteraturan, transaparansi, akuntabilitas dan keadilan terhadap keseluruhan aktivitas sector jasa keuangan.
c. Mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkelanjutan
Melihat tujuan OJK diatas tentu kita menyadari kiprah forum ini amatlah penting. Untuk itu berikut beberapa wewenang dan kiprah OJK yang perlu anda ketahui. Untuk kiprah dari OJK sendiri menyangkut 3 hal penting yakni sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan serta pengaturan terkait kesehatan, kelembagaan dan kehati – hatian bank
2. Melakukan pengawasan dan pengaturan terkait dana pension, forum pembiayaan serta forum keuangan lainnya
3. Melakukan pengawasan serta pengaturan terhadap sector pasar modal
Untuk wewenang dari OJK sendiri terbagi atas dua hal yakni pengawasan dan pengaturan yang dijabarkan sebagai berikut :
a. Menetapkan peraturan perundang – seruan serta akal operasional terkait jasa keuangan.
b. Kewenangannya untuk menciptakan peraturan inilah yang menciptakan OJK juga mempunyai wewenang untuk mengawasi , memeriksa, mengusut kalau ada jasa keuangan yang melanggar hukum yang ditetapkan
c. OJK juga mendapat wewenang untuk menunjukkan atau mencabut izin usaha, surat tanda terdaftar, melaksanakan persetujuan atau penetapan pembubaran dan ketetapan lain yang terkait sector jasa keuangan.
d. Mengawasi pelaksanaan kiprah pengawasan oleh kepala direktur serta penetapan pengelola statuter.
e. Menetapkan hukuman administrative terhadap pihak – pihak yang melaksanakan pelanggaran perundang – udangan di bidang jasa keuangan
f. OJK juga mempunyai wewenang untuk melaksanakan penetapan infrastruktur dan struktur organisasi dan mengelola serta menata usahakan kewajiban dan kekayaan.
g. OJK juga bisa menunjukkan perintah tertulis kepada pihak – pihak tertentu atau yang bergerak dibidang jasa keuangan.
h. OJK juga berwenang untuk memantau dan mengawasi pasar modal, perasuransian, dana pensiun dan forum pembiayaan lainnya.
Untuk menjalankan otoritasnya OJK juga bekerja sama dengan forum lainnya menyerupai forum penjamin simpanan atau LPS. LPS ini nantinya bisa melaksanakan investigasi terhadap bank – bank yang bermasalah dan saat bank tersebut dalam kesulitan likuiditas maka OJK akan menginformasikan kepada bank Indonesia untuk mengetahui langkah – langkah yang diharapkan sesuai dnegan kewenangan yang dimiliki OJK sendiri. Adanya OJK tidak hanya menguntungkan pihak jasa keuangan saja namun juga konsumen. Adanya OJK sanggup menghindari kecurangan yang dialami konsumen atas produk keuangan.
Selain itu tercipta pula persaingan yang sehat antar forum keuangan satu dengan yang lainnya. Tak jarang OJK juga melaksanakan sosialisasi atau edukasi kepada masyarakat biar terhindar dari penipuan yang marak terjadi dibidang jasa keuangan itu sendiri. Bagaimana berdasarkan anda sendiri apakah kiprah dari OJK sudah sesuai dan kinerjanya telah maksimal?
Sumber https://carajadikaya.com
0 Response to "Wewenang Dan Kiprah Otoritas Jasa Keuangan (Ojk)"
Posting Komentar