iklan banner

Tips Sederhana Menghitung Zakat Profesi


Gaji, upah, insentif dan bonus yaitu variabel penting pendapatan insan modern zaman now. Dan seringkali nilai kumulatifnya jauh melampaui nisab wajib zakat profesi.


Pertanyaan yang muncul kemudian yaitu bagaimana cara menghitung zakat profesi.


Mari ikuti pembahasannya berikut ini…


 


Mengenal Zakat Profesi


Prinsip Standar Aset Produktif atau Potensi Produktif Tips Sederhana Menghitung Zakat Profesi


Terdengar sebuah dialog ringan di sebuah daerah nongkrong para profesional muda di sudut sentra perbelanjaan terkenal, salah seorang dari mereka nylethuk.


“Kalau mudah, kenapa dipersulit”


“Iya tuh, mau bayar zakat saja perhitungannya njlimet


Padahal mudah, kemudian kenapa dipersulit?


Membayar zakat itu keren dan gaul loh! selain beribadah ada manfaat luar biasa bagi yang melaksanakan dan orang lain.


Dampaknya bisa meningkatkan perputaran roda perekonomian. Luar biasa kan?


Coba bayangkan, contohnya penghasilan bulanan Anda sudah mencapai nishab, kemudian Anda mengeluarkan zakat penghasilan sebesar Rp 50.000,-,cara membayarnya melalui transfer bank ke forum pengelola zakat.


Selanjutna uang sebesar itu disalurkan ke yang berhak mendapatkan zakat.


Oleh penerimanya dibelanjakan sembako.


Sudah kelihatan kan, bagi peserta bisa memenuhi kebutuhannya dan bagi penjual sembako jualannya laris, kemudian akan dibelanjakan lagi barang dagangan.


Produsen pun akan terus memproduksi barang dan jasanya alasannya yaitu undangan banyak.


Demikian juga kalau dana zakat itu di-investasikan ke bidang-bidang yang produktif maka akan meningkatkan nilai dana tersebut dan meningkatkan perputaran perekonomian.


Kalau yang mengeluarkan zakat satu orang tentu dampaknya tidak kelihatan, namun kalau yang mengeluarkan zakat 1000, 10.000, 1.000.000 orang, pengaruhnya akan luar biasa. Kebayang kan?


Bagaimana, masih ragu untuk mengeluarkan zakat? Tidak kan.


Oke sip!


 


Pengertian Zakat Profesi


Prinsip Standar Aset Produktif atau Potensi Produktif Tips Sederhana Menghitung Zakat Profesi


Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan untuk seseorang yang mempunyai penghasilan dari gaji, upah, dan segala macam pendapatan yang dihasilkan dari kerja profesi


Dari pengertian tersebut, sanggup dikategorikan sejumlah pendapatan yang termasuk dalam kategori zakat profesi, yaitu:


Kategori #01: Pendapatan dari hasil kerja pada instansi, baik pemerintah (PNS) atau swasta.


Pekerjaan yang dihasilkan dari pekerjaan ibarat ini biasanya bersifat aktif, atau dengan kata lain relatif ada pemasukkan/pendapatan niscaya dengan jumlah yang relatif sama diterima secara periodik, biasanya tiap bulan.


Kategori #02: Pendapatan dari hasil kerja profesional


Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan yang mengandalkan kemampuan/keterampilan pribadinya, ibarat ini, ibarat dokter, pengacara, artis, musisi, tukang potong rambut.


Pendapatan ibarat ini bersifat pasif, tidak ada ketentuan niscaya penerimaan pendapatan pada setiap periode tertentu.


Sedangkan pengertian zakat profesi berdasarkan ulama, ibarat ustadz Abdul Somad dijelaskan dalam video pendek berikut ini…



 


Ruang Lingkup Zakat Profesi


Ruang lingkup zakat profesi yaitu seluruh pendapatan yang dihasilkan seseorang yang biasanya dalam bentuk:



  • gaji,

  • upah,

  • honorarium, dan

  • nama lainnya yang sejenis sepanjang pendapatan tersebut tidak merupakan suatu pengembalian (yield/return) dari harta, investasi, dan modal.


Pendapatan yang dihasilkan dar kerja profesi tertentu, ibarat dokter, artis, dan pengacara masuk dalam ruang lingkup zakat ini.


Dengan catatan sepanjang unsur kerja mempunyai peranan yang paling fundamental dalam menghasilkan pendapatan tersebut.


Dengan demikian contoh-contoh pendapatan yang termasuk ke dalam kategori zakat profesi adalah:



  • Aktif income, dari pendapatan tetap yang mempunyai kesamaan substansi yang dihasilkan oleh orang dari sebuah unit perekonomian swasta atau pun milik pemerintah.

  • Pasif income, ibarat dokter dan pengacara. Pendapatan ibarat ini, berdasarkan Islam dikenal dengan istilah al mal mustafaad atau pendapatan tidak tetap).


 


Nisab Zakat Profesi


Prinsip Standar Aset Produktif atau Potensi Produktif Tips Sederhana Menghitung Zakat Profesi


Zakat penghasilan, gaji, upah, honorarium dan lainnya serta pendapatan kerja profesi tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali telah melampaui batas ketentuan nisab.


Para jago fikih kontemporer beropini bahwa nisab zakat profesi dianalogikan dengan nisab kategori aset wajib zakat keuangan yaitu 85 gram emas atau 200 dirham perak dan dengan syarat kepemilikannya selama setahun.


Walaupun terjadi pengurangan jumlah tersebut di pertengan tahun, maka tetap wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat.


Dan kalau aset tersebut berkembang berlipat ganda sepanjang tahun, walaupun sudah dipotong sejumlah uang untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.


Hal ini berarti bahwa aset tersebut bukanlah cadangan dana yang akan dipakai untuk memenuhi kebutuhan, akan tetapi merupakan dana keuangan yang sanggup berkembang.


Karena uang tersebut yaitu harta yang sanggup berkembang dengan penggunaan dan pemnfaatan secara ekonomi dan aturan hanya sekedar untuk penyimpanan.


Sedangkan untuk pendapatan dari hasil kerja profesi (income pasif) para fuqaha beropini nisab zakatnya sanggup dianalogikan dengan zakat hasil perkebunan dan pertanian.


Yaitu 750 kg beras (5 sha’) dari hasil pertanian dan hal dalam hal initidak disyaratkan kepemilikan satu tahun (tidak memerlukan) masa haul.


 


Persentase Volume Zakat


Persentase yang dikeluarkan dari pendapatan hasil kerja profesi relatif, ketentuannya yaitu sebagai berikut:



  • Untuk zakat pendapatan aktif volume persentase zakat yang dikeluarkan yaitu 2,5% dari sisa aset simpanan dan telah mencapai nisab pada simpulan masa haul.

  • untuk zakat pendapat pasif dari hasil kerja profesi persentase zakat yang dikeluarkan yaitu 10% dari hasil total pendapatan kotor atau 5% dari pendapatan bersih, sesudah dipotong pengeluaran untuk kebutuhan primer dan operasional.


 


Cara Menghitung Zakat Profesi


Prinsip Standar Aset Produktif atau Potensi Produktif Tips Sederhana Menghitung Zakat Profesi


Yuk tolong-menolong kita mengkaji  cara menghitung zakat profesi dalam Islam dan contohnya.


Untuk menjaga prinsip kehati-hatian dalam menjalankan ibadah, salah satunya ibadah zakat maka penerapan prinsip-prinsip akuntansi tidak bisa diabaikan begitu saja.


Sebagaimana sudah dibahas ada artikel ini, bahwa proses akuntansi bisa dijelaskan sebagai proses mengumpulkan, mencatat, memilah, dan menganalisa warta wacana aneka macam acara dengan definisi dan dasar-dasar tertentu.


Dari definisi ibarat itu maka sistem akuntansi zakat sanggup memperlihatkan sejumlah keterangan dan warta yang credible wacana cara berhitung, hasil zakat, dan pembagiannya.


Penentuan dan penghitungan zakat sanggup memakai alat-alat (tool kit) akuntansi yang dikenal secara umum, beberapa prinsip-prinsip akuntansi yang sanggup diterapkan antara lain :


 


Prinsip tahunan


Mereka yang akan membayar zakat harus melaksanakan evaluasi atas aset yang dimiliki sesuai dengan nilai pasar sesudah kepemilikannya melewati satu tahun.


Barang yang gampang rusak (perishable good) dan pendapatan yang tidak biasa (casual acquisittion) tidak menjadi aset wajib zakat.


Jadi seseorang hanya diwajibkan mengeluarkan zakatnya hanya satu kali dalam satu tahun (no double charge) dalam zakat.


Prinsip Independensi Tahun Keuangan (independent periodicity concept)


Suatu konsep yang menggabungkan kegiatan ekonomi pada tiap periode akuntansi dan kegiatan tersebut sanggup dihitung untuk diukur dan dilaporkan.


Setiap periode produktivitas aset pada tiap satu tahun akan terpisah dengan tahun sebelumnya atau tahun berikutnya.


Sehingga pengeluaran zakat tidak bisa diestimasi atau tentukan jumlah sama untuk tiap tahun.


Prinsip Standar Aset Produktif atau Potensi Produktif


Sistem akuntansi zakat didasarkan pada prinsip bahwa sumber zakat yaitu harta yang sanggup berkembang, baik secara riil atau tidak, baik perkembanganya berafiliasi asal kekayaan atau terpisah.


Prinsip Nilai Surplus


Prinsip ini yaitu sebuah prinsip yang memperhatikan kemampuan muzaki. Definisi Muzaki berdasarkan PSAK 109 yaitu adalah individu muslim yang secara syariah wajib membayar (menunaikan) zakat.


Jadi yang menjadi obyek zakat yaitu hanya aset yang surplus.


Prinsip Laba Bersih (net income)


Laba higienis merupakan selisih lebih pendapatan dikurangi semua pengeluaran. Kaprikornus aset yang akan dizakati sudah dikurangi dengan utang dan beban-beban lainnya.


Prinsip Monetery Unit


Prinsip ini hampir ibarat dengna prinsip keuntungan bersih. Kaprikornus harta kekayaan yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya yaitu sesudah dikurangi semua utang.


Prinsip Penentuan Nilai dengan Harga Pasar (current value)


Sistem akuntansi zakat menilai barang pada simpulan tahun berdasarkan prinsip nilai yang berlaku di pasar pada ketika itu.


Prinsip Entitas (entity concept)


Subyek unit ekonomi yang terpisah pada pengukuran keuangan untuk keperluan akuntansi, contohnya perseroan terbatas dan firma. Penerapan prinsip ini berarti bahwa setiap perusahaan akan dihukumi sama ibarat perseorangan dalam zakat.


Lalu bagaimana langkah-langkah menghitung zakat profesi?


Ikuti terus artikel ini 🙂


Salah satu sumber penghasilan sebagian besar orang-orang zaman ini yaitu honor yang jumlah kumulatifnya sering jauh melebihi batas standar yang harus mengeluarkan zakat.


Berikut ini sejumlah pendapatan yang termasuk dalam kategori zakat profesi, yaitu :



  • Pendapatan dari hasil kerja pada sebuah instansi. Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan ini biasanya bersifat aktif atau dengan kata lain relatif ada pemasukkan/pendapatan niscaya dengan jumlah yang relatif sama diterima secara periodik.

  • Pendapatan dari hasil kerja profesional ibarat akuntan, konsultan pajak, dan bidang-bidang keuangan lain. Pendapatan yang dihasilkan dari pekerjaan ibarat ini biasanya bersifat pasif dan tidak ada ketentuan niscaya penerimaan pendapatan pada tiap periode tertentu.


Zakat profesi yang berupa gaji, honorium, dan lainnya serta pendapatan kerja profesi tidak wajib dikeluarkan zakatnya.


Kecuali telah melampaui batas ketentuan nisab (definisi nisab berdasarkan PSAK 109 yaitu batas minimun harta yang wajib dikeluarkan zakatnya).


Nisab zakat profesi yaitu sebesar 85 gram emas dan dengan syarat kepemilikannya telah melebihi satu tahun.


Sedangkan presentase yang dikeluarkan untuk zakat yaitu sebesar 2,5% dari pendapatan bersih, dan telah mencapai nisab pada simpulan periode.


Ada dua cara yang bisa dilakukan seorang karyawan dalam mengeluarkan zakatnya.


Bisa dikeluarkan tiap bulan yaitu pada ketika mendapatkan honor bulanan, atau bisa pada simpulan masa periode satu tahun, yaitu dengan menjumlahkan seluruh pendapatan higienis selama satu tahun.


Bila hasil penjumlahan tersebut melebihi nisab-nya maka ia wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilan.


Berikut ini pola form penghitungan zakat profesi :


Pendapatan aktif


Prinsip Standar Aset Produktif atau Potensi Produktif Tips Sederhana Menghitung Zakat Profesi


Penjelasan dari form perhitungan zakat profesi :



  • Hitung pendapatan selama setahun (item A), terdiri dari honor pokok dan bonus, insentif, lembur serta donasi lain.

    Dalam pola form di atas, honor setiap bulan yaitu Rp. 6.000.000,-, dikalikan 12 bulan sehingga total honor pokok selama setahun yaitu Rp. 72.000.000,-.

    Sedangkan total bonus, insentif, dan lainnya sebesar  Rp. 12.000.000,-. Kaprikornus jumlah pendapatan selama setahun yaitu Rp. 84.000.000,-

  • Hitung pengeluaran selama setahun (item B), terdiri dari hutang sebesar Rp. 12.000.000,- dan kebutuhan pokok sebesar Rp. 12.000.000,-.Jadi jumlah pengeluaran selama setahun yaitu Rp. 24.000.000,-

  • Jumlah pendapatan dikurangi jumlah pengeluaran yaitu Rp.60.000.000,-

  • Bila selisih jumlah pendapatan dengan pengeluaran masih melampaui nisab maka wajib mengeluarkan zakat.Misalnya harga emas Rp. 450.000,- per gram.

    Maka besarnya nisab yaitu Rp.450.000,- x 85 = Rp. 38.250.000,-

    sehingga wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp. 60.000.000,- x 2,5% = Rp. 1.500.000,-



Pendapatan pasif tidak tetap


Prinsip Standar Aset Produktif atau Potensi Produktif Tips Sederhana Menghitung Zakat Profesi


Penjelasan dari form perhitungan zakat profesi untuk pendapatan pasif tidak tetap :



  • Hitung pemasukkan dan pengeluaran selama setahun.

  • Jumlah pemasukkan dikurangi jumlah pengeluaran selama setahun dalam pola di atas yaitu Rp. 77.900.000,-

  • Bila selisih jumlah pendapatan dengan pengeluaran masih melampaui nisab maka wajib mengeluarkan zakat.Misalnya harga emas Rp. 450.000,- per gram.

    Maka besarnya nisab yaitu Rp.450.000,- x 85 = Rp. 38.250.000,- sehingga wajib mengeluarkan zakat sebesar Rp.77.900.000,- x 2,5% = Rp. 1.947.500,


Bagaimana, gampang kan?


Lalu alasan apa lagi untuk tidak membayar zakat 🙂 Untuk cara menghitung zakat properti silahkan cari tahu di sini.



Template (Form, Tabel) Perhitungan Zakat Profesi


Melengkapi artikel ini, berikut ini saya sediakan template (form, tabel) perhitungan zakat profesi.


Template dalam bentuk spreadsheet yang bisa eksklusif dipakai dan dimodifikasi sesuai kebutuhan Anda, namun tidak menyalahi ketentuan dari zakat profesi.


Dalam template tersebut disertai cara penggunaannya dalam bentuk “input message”.


Anda tinggal mengarahkan cursor ke cell spreadsheet yang diinginkan, maka akan muncul “message” wacana apa yang harus dilakukan di cell spreadsheet tersebut.


Silahkan masukkan alamat email Anda di kotak kecil di bawah bab simpulan artikel ini dan template (form, tabel) akan segera meluncur ke inbox Anda.



Download Tabel Perhitungan Zakat Profesi

















Sumber https://manajemenkeuangan.net

0 Response to "Tips Sederhana Menghitung Zakat Profesi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel