iklan banner

Syarat Dan Cara Mengajukan Pencairan Dana Jht Bpjs Tk Sebesar 10% Dan 30%

Syarat dan cara mencairkan uang JHT Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% dan 30% terbaru 2018. Topik tersebut yang akan coba kami bahas pada postingan kali ini. Sebelumnya sedikit suplemen gosip barangkali ada sobat pekerja yang belum tahu, bahwa saldo uang Jaminan Hari Tua milik kita yang tersimpan di BPJS Ketenagakerjaan, selain dapat kita ambil seluruhnya alias 100%, dapat juga dicairkan sebagian dulu yaitu sebesar 10% atau 30%.

Klaim JHT full 100% ialah untuk penerima yang status kepesertaan BPJS TK-nya sudah non aktif, telah berhenti bekerja minimal satu bulan, dan belum bekerja lagi pada daerah kerja yang mendaftarkan karyawannya pada aktivitas BPJS ketenagakerjaan.

 Syarat dan cara mencairkan uang JHT Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan sebesar  Syarat dan Cara Mengajukan Pencairan Dana JHT BPJS Taman Kanak-kanak Sebesar 10% dan 30%

Kondisi lainnya penerima yang dapat mengambil dana JHT seluruhnya ialah penerima yang sudah hingga pada usia pensiun (56 tahun), penerima yang akan pindah ke luar negeri dan tidak akan kembali lagi, penerima yang diterima menjadi TNI/POLRI, penerima yang mengalami cacat permanen, dan penerima yang sudah meninggal dunia (ahli waris yang mengurus proses klaimnya).
Baca Juga: Berbagai Keuntungan & Kemudahan Mencairkan JHT Secara Online
Selain pencairan saldo JHT pribadi semuanya 100%, ada juga klaim JHT sedikit demi sedikit sebesar 10% dan 30% dari total saldo JHT yang telah terkumpul. Tujuan aktivitas pencairan terencana ini ialah supaya penerima yang statusnya masih bekerja, dapat mendapat modal untuk mempersiapkan pensiun dan mempunyai hunian pribadi dengan cara menarik sebagian tabungan Jaminan Hari Tuanya. Sehingga diharapkan, ketika penerima yang bersangkutan sudah berhenti bekerja (resign), ia sudah berdikari menjalani masa renta serta sudah mempunyai rumah sendiri.

Rinciannya, pencairan JHT sebesar 10% ialah untuk persiapan pensiun. Sementara klaim JHT sebesar 30% ialah untuk biaya perumahan. Dari dua pilihan klaim JHT sedikit demi sedikit yang tersedia penerima hanya boleh menentukan salah satu. Mau yang sebanyak 10% atau 30%. Tidak boleh dua-duanya.

Kemudian juga, metode pencairan sedikit demi sedikit ini hanya boleh dilakukan sekali. Artinya sesudah kita mencairkan JHT 10% atau 30%, kita tidak diizinkan mencairkan JHT secara sedikit demi sedikit lagi. Pencairan berikutnya ialah klaim JHT 100% ketika kepesertaan BPJS Taman Kanak-kanak sudah non aktif.

Lalu apa saja syarat-syarat dan ketentuan untuk dapat mencairkan sebagian dana JHT Jamsostek, baik yang sebesar 10% untuk persiapan pensiun, maupun yang 30% untuk biaya perumahan?

Inilah kriteria persyaratannya:
  • Masih menjadi penerima BPJS Taman Kanak-kanak aktif.
  • Masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai lebih dari 10 tahun.
  • Belum memasuki usia pensiun (56 tahun).

Jika sudah memenuhi ketentuan di atas, jangan lupa juga dengan persyaratan dokumen pencairan JHT 10% dan 30% yang wajib dilengkapi.

Berikut ini berkas persyaratannya:
  1. KPJ (Kartu Peserta Jamsostek)/BPJS Ketenagakerjaan orisinil dan fotokopi satu lembar.
  2. KTP elektronik orisinil dan fotokopi selembar.
  3. Kartu Keluarga orisinil dan salinannya satu lembar
  4. Buku rekening tabungan atas nama pribadi, orisinil dan fotokopi.
  5. Surat keterangan orisinil dari perusahaan bahwa penerima masih aktif bekerja dengan keterangan tertulis bahwa keterangan tersebut untuk pengajuan klaim JHT sebesar 10% atau 30%.
  6. Untuk yang ingin mengambil dana JHT Jamsostek sebesar 30% untuk perumahan, harus membawa dokumen perumahan yaitu antara lain tanda terima booking fee, standing instructions, SP3K, dan kesepakatan kredit dari pihak perbankan.
  7. Form pengajuan klaim JHT (F5) diisi lengkap. Formulir tersebut dapat diambil di kantor BPJS Taman Kanak-kanak terdekat.
  8. Foto Terbaru Peserta yang bersangkutan.
  9. Khusus untuk penerima yang jumlah saldo JHT-nya sudah lebih 50 juta, wajib membawa kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) orisinil dan fotokopi satu lembar.

Untuk tata cara pencairan JHT 10% dan 30%, dapat dilakukan secara pribadi mendatangi kantor BPJS Taman Kanak-kanak dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas. Atau dapat juga mengajukan secara online melalui layanan e-Klaim JHT dengan mengirimkan scan-an dokumen-dokumen persyaratan. Jika pengajuan online kita disetujui, kita akan diundang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan berkas persyaratan yang orisinil untuk validasi data faktual.
Baca Juga: Daftar Lengkap Alamat Kantor BPJS Ketenagakerjaan di Seluruh Indonesia
Harap diketahui, pencairan JHT sedikit demi sedikit sesudah 10 tahun kepesertaan ini, pekerja akan dikenakan pajak progresif yang besarnya mulai 5% hingga 30%. Disesuaikan dengan nilai saldo JHT peserta.

Rinciannya, jikalau saldo JHT di bawah Rp 50 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%.

Kemudian bagi pekerja yang mempunyai saldo JHT antara Rp 50 juta hingga Rp 250 tarif pajaknya sebesar 15%.

Untuk saldo JHT Rp 250 juta sampa Rp 500 juta pajaknya sebesar 25%.

Sementara pekerja yang saldo JHT-nya sudah lebih dari 500 juta, tarif pajaknya ialah 30%.

Jika seseorang penerima bojs tk tidak pernah mencairkan JHT sedikit demi sedikit alasannya 10 tahun masa kepesertaan ini, artinya saldo JHT terus dibiarkan untuh hingga masa pensiun. Maka nanti ketika pencairan di usia pensiun (56 tahun), berapapun total jumlah saldonya, penerima yang bersangkutan hanya dikenakan pajak sebesar 5%.
Tapi jikalau dicairkan sebelum masa pensiun, dan saldo JHT kurang dari 50 juta, maka sama sekali tidak akan terkena potongan pajak.

Demikianlah artikel kami kali ini. Mudah-mudahan gampang dipahami. Dan semoga dapat membantu teman-teman yang tengah mencari gosip mengenai tata cara dan mekanisme pencairan saldo JHT Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10% untuk dana persiapan pensiun, dan 30% untuk biaya mempunyai rumah, bagi penerima yang statusnya masih aktif dan masih bekerja di perusahaan. Terima kasih.

Sumber http://janganganggur.blogspot.com

0 Response to "Syarat Dan Cara Mengajukan Pencairan Dana Jht Bpjs Tk Sebesar 10% Dan 30%"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel