iklan banner

Skripsi Pendidikan Pkn Upaya Guru Pkn Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Anti Korupsi Di Smp

(KODE : PEND-PKN-0010) : SKRIPSI PENDIDIKAN PKN UPAYA GURU PKN DALAM MENANAMKAN NILAI-NILAI ANTI KORUPSI DI SMP

 SKRIPSI PENDIDIKAN PKN UPAYA GURU PKN DALAM MENANAMKAN NILAI SKRIPSI PENDIDIKAN PKN UPAYA GURU PKN DALAM MENANAMKAN NILAI-NILAI ANTI KORUPSI DI SMP

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Secara sederhana korupsi sanggup di artikan suap, atau suka mendapatkan uang sogok, atau dengan kata lain menyelewengkan uang atau barang milik perusahaan atau negara. Kata korupsi tidak ajaib lagi bagi bangsa Indonesia, hampir setiap hari dalam beberapa tahun terakhir, korupsi selalu menghiasi aneka macam surat kabar di indonesia.
Dalam struktur pemerintah negara indonesia terdapat forum yang mengenai pemberantas korupsi yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun forum itu belum cukup maksimal membasmi tindak pidana korupsi di indonesia. Untuk itu perlu ada proteksi dari forum lain untuk memberantas atau mencegah terjadinya korupsi.
Negara indonesia, merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, baik yang ada di daratan maupun yang ada di lautan dan juga mempunyai keanekaragaman suku, agama, ras, dan budaya. Namun hal yang demikian tidak menjamin rakyatnya sejahtera. Pengalaman memperlihatkan para pemimpin, pelaku perjuangan maupun legislator dan politisi di negara yang tidak amanah, mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya dengan mengeruk sumber daya alam sehingga rakyat banyak menderita. Dari tahun ke tahun tidak heran bila tindak pidana korupsi menjadi topik utama baik di media masa maupun elektronik, sebab korupsi persoalan besar.
Korupsi telah menjadi problema yang serius bagi bangsa indonesia, indonesia yang dahulu di kenal sebagai negara yang terbaik dengan jujur dan berakhlak baik, tetapi semua itu dinodai oleh orang-orang korupsi bahkan Indonesia menjadi negara terkorupsi se Asia.
Korupsi merupakan akar dari banyak permasalahan menyerupai kebijakan yang salah, kemiskinan, pengangguran, disia-siakannya kekayaan alam yang melimpah dan pada karenanya membuat negara kita menjadi udik bila di bandingkan dengan negara-negara lain yang jauh lebih miskin sumber daya alam (Kwik Kian, 2006 : vii).
Undang-undang dan hukum yang mengatur ihwal tindak pidana korupsi telah disahkan pada dan diberlakukan oleh pemerintah. Pemerintah juga telah membentuk tubuh resmi negara dan akreditasi Undang-Undang Nomer 30 Tahun 2002 ihwal KPK. Bahkan resmi negara mempunyai kewenangan luas mencakup : kewenangan pendidikan, penuntutan dengan tujuan meningkatkan daya guna hasil guna upaya pemberantasan korupsi (KPK, 2006; 6).
Pendidikan pada hakikatnya ialah perjuangan sadar dan terancam mewujudkan suasana berguru dan proses pembelajaran semoga penerima didik secara aktif berbagi potensi dirinya untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, budpekerti mulia, serta ketrampilan yang di perlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (Munib, 2007 : 143).
Perbuatan korupsi ialah lebih mengarah pada kesadaran yang salah, salah satu yang efektif untuk menguraikan atau mencegah perbuatan korupsi ialah dengan membuat kesadaran semenjak dini kepada warga negara untuk tidak melaksanakan perbuatan korupsi.
Pendidikan budi pekerti ialah salah satu upaya untuk menumbuhkan kesadaran bagi warga negaranya semoga tidak melaksanakan perbuatan korupsi. Pendidikan budi pekerti bisa di lakukan di sekolah-sekolah, pendidikan yang paling efektif di lakukan ialah di sekolah-sekolah, sebab setiap tingkah laris penerima didik sanggup di pantau guru selama masih dalam lingkup sekolah dan guru cukup waktu untuk memantau.
Karena sekolah ialah daerah yang rasa sangat efektif untuk menumbuhkan nilai-nilai moral yang sesuai dengan nilai-nilai pancasila ialah dengan memberi pendidikan budi pekerti, sehingga penerima didik yang nantinya akan menjadi penerus bangsa di harapkan akan mempunyai keyakinan seseorang bertindak atas dasar pilihannya dan budi pekerti yang baik, menyerupai kejujuran bisa di percaya menghormati orang lain dan mengendalikan diri. Dengan adanya kesadaran ihwal pentingnya berbuat jujur menghargai orang lain, mengendalikan diri serta menjaga doktrin orang lain.
Salah satu mata pelajaran di sekolah yang menanamkan aspek moral yang sesuai dengan nilai pancasila ialah Pendidikan Kewarganegaraan. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warga negara yang memahami dan bisa melaksanakan hak-hak dan kewajiban untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, berkarakter, yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Secara mudah penanaman nilai-nilai anti korupsi dalam pendidikan kewarganegaraan pada siswa bertujuan untuk membentuk sikap dan sikap anti korupsi. Harapannya sebagai anggota masyarakat, siswa bisa menentukan nilai-nilai moral menjadi pegangan dalam menentukan nilai yang sesuai dengan norma yang telah ada yang mencerminkan sikap anti korupsi.
Di Sekolah Menengah Pertama Negeri X cara guru PKn dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi melalui metode ceramah, dikala memberikan bahan berlangsung guru memperlihatkan suatu selingan dongeng atau realita persoalan yang berkaitan dengan bahan sehingga siswa terpancing untuk berpikir dan berpendapat. Guru juga memakai metode diskusi hal ini dibutuhkan untuk menunjang terjadinya keaktifan siswa dalam belajar. Dalam hal ini juga memakai sumber dari buku paket, Lomba Kompetensi Siswa dan surat kabar untuk memberikan materi.


Sumber http://gudangmakalah.blogspot.com

0 Response to "Skripsi Pendidikan Pkn Upaya Guru Pkn Dalam Menanamkan Nilai-Nilai Anti Korupsi Di Smp"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel