Skripsi Pendidikan Pkn Tugas Inspektorat Kawasan Dalam Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Daerah
(KODE : PEND-PKN-0029) : SKRIPSI PENDIDIKAN PKN PERAN INSPEKTORAT DAERAH DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 perihal Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 perihal Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah sebagai implementasi dari amanat Ketetapan MPR Republik Indonesia Nomor XV/MPR/1998, menjadikan terjadinya pergeseran kewenangan dari pemerintah sentra kepada daerah. Pemerintah sentra secara prinsip, bertanggung jawab untuk menjaga kesatuan nasional, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan bertanggung jawab secara keseluruhan dalam pengelolaan perekonomian nasional. Sedangkan pemerintah tempat bertanggung jawab untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat (public services) di daerahnya.
Pada hakekatnya, otonomi merupakan pelaksanaan konsep mengembangkan kekuasaan (power sharing) dalam mengelola kehidupan kebangsaan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Power sharing lebih mengutamakan pada aspek pendelegasian kewenangan ke tempat yang diwujudkan dalam bentuk political aspect (aspek politik-kekuasaan negara), dan administrative aspect (aspek manajemen negara). Pendelegasian kewenangan dalam bentuk political aspect berwujud pada keleluasaan tempat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang meliputi kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan di bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional dan agama. Sedangkan pendelegasian kewenangan dalam bentuk administrative aspect berwujud pada kewenangan yang utuh dan bundar dalam penyelenggaraannya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian dan penilaian (Rasyid, 2000 : 32).
Berbagai informasi permasalahan dan prospek penyelenggaraan pemerintahan daerah, mempunyai nilai strategis yang sangat penting untuk segera ditindaklanjuti dengan upaya-upaya penyelesaian yang kongkrit, transparan dan akuntabel menurut komitmen diantara aneka macam pihak yang berkepentingan, sehingga praktek penyelenggaraan pemerintahan tempat selalu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi tempat dan sanggup menjamin terwujudnya paradigma kepemerintahan tempat yang baik (good governance).
Secara substansial, otonomi tempat bahwasanya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan, serta pemeliharaan kehidupan demokrasi, serta pemeliharaan kekerabatan yang harmonis antara sentra dan daerah, serta antar tempat dalam rangka menjaga keutuhan NKRI. Tujuan itulah bahwasanya yang merupakan perwujudan good governance (Fernanda, 2004 : 21).
Gerakan reformasi nasional di segala bidang pada hakekatnya sejalan dan dilandasi oleh paradigma demokratisasi dan partisipasi masyarakat dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik. Kepemerintahan yang baik yaitu tata penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan negara bangsa yang mempunyai karakteristik ataupun mempunyai prinsip-prinsip : (a) partisipasi masyarakat, (b) supremasi aturan (rule of law), (c) transparansi, daya tanggap (responsif), (d) berorientasi konsensus, (e) kesetaraan dalam bentuk kesejahteraan, hak dan kewajiban, dan gender, (f) efektivitas dan efisiensi, (g) akuntabilitas, (h) bervisi strategis, dan (i) keseluruhannya harus sanggup diwujudkan secara terpadu dan saling berkaitan satu dengan lainnya. Dengan otonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat diharapkan sanggup diwujudkan dalam bentuk good governance ( Dwiyanto, 2002 : 77 ).
Pemerintahan tempat pada hakekatnya yaitu sub-sistem dari pemerintahan nasional dan secara implisit, pelatihan dan pengawasan terhadap Pemerintahan Daerah merupakan pecahan integral dari sistem penyelenggaraan pemerintahan. Agar maksud penyelenggaraan pemerintahan tempat dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan mutu pelayanan, pemberdayaan dan kiprah serta masyarakat, serta daya saing tempat sanggup tercapai sebagaimana yang diharapkan, maka pengawasan sebagai instrumen dalam manajemen organisasi pemerintahan harus berjalan dan terealisasi secara optimal.
Optimalisasi pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan tempat selain untuk mewujudkan harapan otonomi tempat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, juga untuk mencegah biar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pemerintahan, maka pada setiap lini pemerintahan dibuat forum pengawasan internal pemerintah yang secara khusus melaksanakan fungsi pengawasan, yang dilakukan oleh pejabat pengawas pemerintah. Lembaga pengawasan internal pemerintah yaitu forum yang dibuat dan secara inheren merupakan pecahan dari sistem pemerintahan, yang mempunyai kiprah pokok dan fungsi dibidang pengawasan. Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan tempat dilakukan oleh Inspektorat provinsi, Kabupaten/kota.
Ismail Mohamat, ibarat yang dikutip oleh Pontas R. Siahaan menyatakan kiprah dan fungsi forum pengawasan eksternal (BPK) dan Aparat Lembaga Pengawasan Internal (APIP) meskipun sangat berbeda, tetapi keduanya saling mengisi dan melengkapi. Keduanya merupakan unsur-unsur penting yang diharapkan dan tidak saling menggantikan untuk terselenggaranya ”good governance” dalam manajemen pemerintahan negara. Lembaga pengawasan internal pemerintah diharapkan untuk mendorong terselenggaranya manajemen pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien pada tiap tingkatan pemerintahan, mulai dari presiden, menteri/pimpinan forum pemerintah non departemen, gubernur dan Bupati/walikota. Pengawasan internal tidak hanya dilakukan pada ketika final proses manajemen saja, tetapi berada pada setiap tingkatan proses manajemen. Perubahan paradigma pengawasan internal yang telah meluas dari sekedar ”watchdog” (menemukan penyimpangan) ke posisi yang lebih luas yaitu pada efektivitas pencapaian misi dan tujuan organisasi, mendorong pelaksanaan pengawasan ke arah santunan nilai tambah yang optimal (Siahaan, 2004 : 6)
Lembaga pengawasan internal pemerintah dalam lingkungan pemerintahan provinsi dan Kabupaten/kota yaitu Inspektorat provinsi, Kabupaten/kota. Inspektorat yaitu forum perangkat tempat yang mempunyai kiprah membantu kepala tempat dalam penyelenggaraan pemerintahan tempat di bidang pengawasan dalam wilayah dan jajaran pemerintah, yang secara organisatoris dalam melaksanakan kiprah pokok dan fungsinya bertanggung jawab kepada kepala tempat (gubernur, Bupati/walikota).
Dengan kedudukan Inspektorat yang demikian, maka independensi dalam pelaksanaan kiprah dan fungsi pengawasan akan sulit dilakukan. Karena dengan posisi yang demikian, dampak dan intervensi dari kepala tempat tidak sanggup dihindari, sehingga terkesan bahwa Inspektorat provinsi, Kabupaten/kota merupakan perangkat tempat yang dibuat untuk melengkapi syarat formal kelembagaan perangkat daerah, yang dalam melaksanakan kiprah dan fungsi pengawasan terkesan lebih melindungi dan mengamankan kebijakan dan kepentingan pribadi kepala tempat daripada melaksanakan pemerintahan tempat di bidang pengawasan. Anggapan ini barangkali ada benarnya, lantaran banyak penyimpangan dan kejanggalan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang terindikasi merugikan kepentingan masyarakat luas belum (tidak) tertangani dan teratasi dengan baik. Hal itu menunjukkan, bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tempat belum terealisasi dengan optimal.
Optimalisasi pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tempat belum terealisasi sebagaimana seharusnya, selain lantaran faktor-faktor tersebut di atas, juga disebabkan oleh beberapa faktor lain, diantaranya faktor ketersediaan sumber daya manusia, faktor anggaran, dan faktor komitmen (”political will”) gubernur, bupati/walikota selaku atasan pribadi yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kiprah pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Komitmen kepala tempat sangat penting dan menentukan untuk mewujudkan optimalisasi fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, lantaran secara organisatoris Inspektorat propinsi, Kabupaten/kota yaitu forum perangkat tempat yang dalam melaksanakan kiprah dan fungsi pengawasan bertanggungjawab kepada kepala daerah. Sehingga akan sulit bagi Inspektorat provinsi, Kabupaten/kota untuk melaksanakan kiprah dan fungsi pengawasan dengan optimal apabila tidak didukung oleh kepala daerah. Kendala-kendala pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan tempat sebagaimana diuraikan di atas juga terjadi dan dialami oleh Inspektorat Kabupaten X, sehingga menghambat dan menyulitkan Inspektorat Kabupaten X untuk melaksanakan pengawasan dengan optimal.
Berdasarkan alasan tersebut di atas, maka pada kesempatan ini penulis yang sekaligus yaitu putra tempat orisinil Kabupaten X tertarik untuk melaksanakan penelitian dengan membahas dan menentukan judul penelitian perihal : "PERAN INSPEKTORAT DAERAH DALAM PENGAWASAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN X".
0 Response to "Skripsi Pendidikan Pkn Tugas Inspektorat Kawasan Dalam Pengawasan Pelaksanaan Otonomi Daerah"
Posting Komentar