Tips Simpel Menghitung Zakat 4 Aset Keuangan
Daftar isi
Zakat Aset Keuangan – Perkembangan zaman dan perekonomian memicu seseorang untuk melaksanakan investasi dalam banyak sekali bentuk.
Bila dulu orang berinvestasi hanya pada emas, perak,dan perhiasan, namun sesuai dengan berkembangnya jaman, investasi juga semakin berkembang ke banyak sekali bentuk.
Misalnya investasi surat-surat berharga (financial securities) menyerupai saham (stock), obligasi (bond), investment certificate, dan insurance policy.
Apakah bentuk investasi menyerupai itu dikenakan zakat?
Yuk kita bahas bersama…
01. Kategori Aset Keuangan
Bentuk-bentuk investasi keuangan justeru menjadi bab terbesar dari aset (movable property) seseorang pada dikala ini.
Untuk mempermudah pembahasan maka bentuk investasi menyerupai itu dimasukkan dalam kategori aset wajib zakat yang disebut dengan zakat aset keuangan.
Dengan demikian, aset kekayaan yang sanggup dikategorikan sebagai aset keuangan adalah:
- emas,
- perak, dan yang sejenisnya,
- bank paper,
- surat berharga yang sanggup dengan gampang dan cepat ditransfer ke dalam bentuk uang serta
- piutang (claims).
02. Persyaratan Aset Wajib Zakat
Kategori aset keuangan akan dikenakan kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya jikalau memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Aset keuangan tersebut telah mencapai nisab.
- Kepemilikan Aset keuangan tersebut telah mencapai satu tahun.
- Kebutuhan pokok dari pemilik aset keuangan tersebut sudah tercukupi.
03. Nisab Aset Wajib Zakat
Aset keuangan apa pun bentuknya (movable property) sanggup menjadi wajib zakat jikalau sudah mencapai nisab. Besaran nisabnya ialah setara dengan harga pasar dari 85 gr emas.
Jika seorang muslim mempunyai banyak sekali macam jenis aset keuangan, maka cara menghitung nisabnya ialah dengan menggabungkan seluruh nilai dari aset keuangan yang dimiliki.
Sebagai teladan besaran aset keuangan yang akan dihitung zakatnya ditentukan pada simpulan tahun, sedangkan kenaikan ataupun turunnya nilai aset keuangan yang dimiliki sebelum simpulan tahun tidak menjadi hal yang menentukan.
Dengan demikian, sebagai contoh sanggup di-ilustrasikan beberapa kondisi keuangan yang mungkin terjadi sepanjang tahun.
Perhatikan contoh pada grafik di atas, kondisi I menunjukkan bahwa aset keuangan yang dimiliki pada setiap bulan berada pada kisaran Rp. 50 juta – Rp. 70 juta sampai simpulan tahun.
Pada kondisi II, menunjukkan aset keuangan yang dimiliki pada setiap bulan cenderung mengalami penurunan, di mana pada awal tahun mencapai Rp. 50 juta,
kemudian pada pertengahan tahun sempat mencapai Rp. 30 juta, dan pada simpulan tahun hanya mencapai Rp. 20 juta.
Kondisi III, menunjukkan aset yang dimiliki pada awal tahun sebesar Rp. 25 juta, lalu secara perlahan mengalami kenaikan sepanjang tahun, sampai pada simpulan tahun mencapai Rp. 45 juta.
Jika diasumsikan harga pasaran 85 gram setara dengan Rp 42.500.000, maka untuk kondisi I dan III wajib mengeluarkan zakat, sedangkan untuk kondisi II tidak wajib mengeluarkan zakat.
04. Persentase Volume Zakat
Aset keuangan wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% pada simpulan tahun dan tentunya sehabis mencapai nisabnya.
05. Ketentuan Umum Cara Menghitung Zakat dari Aset Keuangan
A. Ketentuan #1. Uang, Emas dan perak
Segala hal yang berlaku pada emas dan perak dalam kewajiban zakat juga berlaku pada uang kertas, dengan demikian apabila nilai dari uang kertas tersebut telah mencapai 85 gram emas, lalu kepemilikannya telah melampaui satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%.
B. Ketentuan #2. Perhiasan
a. Bila tujuan dari kepemilikan perhiasan ialah hanya untuk digunakan sebagai perhiasan dan pemilik itu telah benar-benar memakainya (dengan tidak berlebihan atau dalam batas kewajaran sebagaimana perempuan lain yang berada dalam status sosial yang sama) maka perhiasan tersebut tidak wajib dizakati.
b. Bila tujuan dari kepemilikan perhiasan ialah untuk investasi, maka wajib dikeluarkan zakatnya alasannya ialah perhiasan tersebut dikategorikan sebagai aset yang sanggup diberdayakan kepemilikannya.
c. Bila tujuan dari kepemilikan perhiasan ialah untuk diperdagangkan, maka berlaku aturan zakat kategori komoditas perdagangan.
d. Intan, permata, watu rubi, zamrud dan lainnya (perhiasan yang tidak terbuat dari emas dan perak) masuk dalam kategori aset keuangan.
Dalam menghitung nilai perhiasan emas atau perak, hanya diwajibkan untuk menghitung nilai uang dari berat emas yang dimilikinya,
tanpa memperhitungkan nilai seni (bentuk, aksesori) yang menghiasinya, alasannya ialah biasanya seni perhiasan emas atau perak menghipnotis harga perhiasan tersebut.
C. Ketentuan #3. Surat berharga :
a. Saham
Zakat saham termasuk dalam zakat investasi aset keuangan. Jika perusahaan telah membayarkan zakatnya maka pemilik saham tidak mempunyai kewajiban lagi untuk membayar zakat.
Bila perusahaan belum membayarkan zakatnya maka pemilik saham tersebut mempunyai kewajiban untuk membayar zakatnya, dengan perhitungan sebagai berikut:
- Bila tujuan dari kepemilikan saham ialah untuk penerimaan dividen (laba perusahaan) maka saham tersebut masuk dalam ketentuan wajib zakat dari kategori aset keuangan, maka pemilik saham tersebut berkewajiban membayar zakatnya sebesar 2,5% dari nilai saham itu.
- Bila tujuan dari kepemilikan saham ialah untuk diperjualbelikan (capital gain) maka saham tersebut masuk dalam ketentuan wajib zakat dari kategori komoditas perdagangan.
b. Obligasi, akta investasi dan yang sejenis
Bila tujuan dari kepemilikannya hanya untuk investasi maka berlaku aturan zakat mal kategori aset keuangan.
Bila tujuan dari kepemilikannya ialah untuk diperjual belikan, maka aturan yang berlaku ialah aset wajib zakat kategori komoditas perdagangan, di mana nilai pasar obligasi atau yang sejenis tersebut dijumlahkan dengan nilai bunganya.
D. Ketentuan #4. Piutang (receivable)
a. Jika piutang terjadi jawaban dari kegiatan perjuangan bisnis dan perdagangan, maka piutang tersebut masuk dalam aset wajib zakat kategori komoditas perdagangan.
b. Jika aset piutang tidak berasal dari acara perdagangan, menyerupai hutang maka termasuk aset wajib zakat kategori aset keuangan.
c. Wajib zakat piutang hanya berlaku sekali sepanjang masa tempo pembayaran piutang tersebut.
d. Tabungan dan premi asuransi termasuk dalam kategori aset keuangan.
e. Piutang yang sulit kembali tidak wajib zakat
06. Cara menghitung Zakat Aset Keuangan
Untuk mempermudah penghitungan zakat aset keuangan maka dibentuk sebuah rumus perhitungan sebagai berikut :
Bila di buat dalam bentuk form menyerupai berikut ini :
Keterangan :
Demikianlah artikel tentang cara menghitung zakat aset keuangan.
Mudah-mudahan bermanfaat dan bagi mereka pemilik banyak sekali aset keuangan yang sudah mencapai nisab sanggup dimudahkan untuk melaksanakan penghitungan zakat sehingga akan semakin gampang juga untuk mengeluarkan zakatnya.
Dan Form perhitungan zakat aset keuangan sanggup Anda d0wnl0ad free. Masukkan alamat email Anda dan form akan segera meluncur ke inbox Anda.
Sumber https://manajemenkeuangan.net
0 Response to "Tips Simpel Menghitung Zakat 4 Aset Keuangan"
Posting Komentar