iklan banner

Syarat Diakuinya Mata Pelajaran Muatan Lokal Oleh P2tk

Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemda masing masing melalui SK Kepala Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota). SK tersebut harus diserahkan kepada P2TK Dikdas sesuai waktu yang telah ditentukan.
Sudah ada Rekomendasi dari Pusbangprodik mengenai Mulok yang diakui dan Guru dengan  Bidang Studi Sertifikasi apa saja yang sanggup
mengajar Matapelajaran Muatan Lokal tersebut. Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/Bupati/Walikota.

Misal:
Pada SK Kepala Daerah Mulok SD: Bahasa Inggris
Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Inggris. Tidak boleh B. Inggris atau Bhs Inggris.

PENGISIAN MUATAN LOKAL PADA APLIKASI DAPODIKDAS SD

1. Kurikulum KTSP SD (32 jam) :
    Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas,  jikalau mulok diajarkan oleh guru khusus maka termasuk jam wajib komplemen .

2. Kurikulum 2013 SD (36 jam) :
    Mulok menjadi salah satu pelajaran Guru Kelas,  jikalau mulok diajarkan oleh guru khusus sanggup dimasukkan dalam jam wajib atau jam wajib komplemen (otomatis masuk ke jam wajib jikalau jam wajib belum mencapai 36 jam)

PENGISIAN MUATAN LOKAL PADA APLIKASI DAPODIKDAS SMP

1. Kurikulum KTSP Sekolah Menengah Pertama (32 jam) :
    Jam wajib Mulok : 2 jam.
    Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan.

2. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama (38 jam) :
    Mulok yaitu salah satu pelajaran dari pelajaran berikut :
    Seni dan Budaya
    Keterampilan
    PJOK




Sumber http://herlambank.blogspot.com

0 Response to "Syarat Diakuinya Mata Pelajaran Muatan Lokal Oleh P2tk"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel