iklan banner

Pengiriman Berkas Inpassing 2014

Berikut ini prosedur penyetaraan guru bukan PNS dan alur pemberkasannya

  1. Guru bukan pns (GBPNS) yang memenuhi syarat menurut Dapodikdas akan diberi nomor urut menurut status kepemilikan akta pendidik, usia, serta masa kerja dan kemudian diumumkan melalui halaman Info PTK
  2. Bagi guru yang namanya sudah diumumkan pada tahap 1 atau pada tahap selanjutnya sanggup mempersiapkan berkas persyaratan manajemen santunan kesetaraan jabatan fungsional.
  3. Kepala sekolah menyidik kelengkapan dan keabsahan persyaratan manajemen GBPNS di sekolahnya.
  4. Kepela sekolah mengembangkan surat pengantar (Format-1) dan mengirimkan berkas yang sudah diverivikasi kepada menteri pendidikan dan kebudayaan u.p Direktorat P2TK Dikdas untuk pengusulan santunan kesetaraan.
  5. Bagi GBPNS yang mengajar di sekolah Indonesia luar negeri, kepala sekolah memberikan kelengkapan administratif kepada kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri / pejabat yang membidangi pendidikan pada perwakilan republik Indonesia di luar negeri untuk disampaikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Biri Kepegawaian Kemdikbud.
  6. Pengiriman berkas disertai lampiran berupa “Lembar Identitas Pengusul Keetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS” yang dicetak melalui kemudahan lembar transkrip data (LTD) / Info PTK
  7. Direktorat P2TK Dikdas melaksanakan verivikasi kelengkapan dan keabsahan persyaratan manajemen yang dikirim oleh kepala sekolah.
  8. GBPNS sanggup mengikuti kegiatan santunan kesetaraan kembali pada tahap berikutnya sesudah yang bersangkutan menerima nomor urut gres melalui halaman http://p2tk.dikdas.kemdikbud.go.id serta mengikuti proses mulai dari awal (nomor 1 s/d 7), apabila mengalami kondisi sebagai berikut :
  • GBPNS sudah terpanggil tetapi tidak mengirimkan kelengkapan manajemen atau melewati batas waktu pengiriman.
  • GBPNS sudah mengirimkan kelengkapan manajemen tetapi terdapat kekurangan atau dokumen tidak sah yang menjadikan proses santunan kesetaraan tidak sanggup dilanjutkan.
Pengiriman Berkas Inpassing
Setelah nama – nama guru yang memenuhi persyaratan santunan kesetaraan jabatan dan pangkat diumumkan. Berkas sanggup dikirimkan paling lambat ahad terakhir bulan september 2014

Alamat Pengiriman Berkas Inpassing
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
u.p. Direktur Pembinaan PTK Dikdas, Ditjen Dikdas Kemdikbud
dengan alamat PO Box 1316 JKS 12013
Sumber http://herlambank.blogspot.com

0 Response to "Pengiriman Berkas Inpassing 2014"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel