iklan banner

Mengenal Pensiun Dini Perusahaan Swasta

Mengenal Pensiun Dini Perusahaan Swasta – Istilah pensiun umumnya sering ditujukan bagi pegawai negeri sipil yang berhenti melaksanakan kerja. Padahal perusahaan swasta pun juga memakai istilah ini bagi para karyawannya yang telah berhenti bekerja. Pensiun merupakan kondisi di mana seorang pegawai atau pekerja di perusahaan telah berhenti bekerja akhir beberapa hal tertentu, sepertu usia, kondisi kesehatan, ataupun hambatan lain.

Mengenal Pensiun Dini Perusahaan Swasta

 Istilah pensiun umumnya sering ditujukan bagi pegawai negeri sipil yang berhenti melakuka Mengenal Pensiun Dini Perusahaan Swasta

Sumber: www.kubik.co.id

Sebelum membahas mengenai pensiun dini perusahaan swasta yuk kita lihat dasar hukumnya. Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan, tidak ada aturan kapan an pada batas umur berapa pekerja sektor swasta boleh mengajukan pensiun. Selama ini, ketentuan mengenai batas usia pensiun telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP)/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan masa pensiun berdasarkan Pasal 154 abjad c UU Ketenagakerjaan.

Seseorang yang bekerja di perusahaan swasta berhak mengajukan pensiun bila telah berumur diatas 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun. Setelah pensiun mereka juga akan mendapat hak uang pensiun dari peruhaan daerah mereka bekerja. Uang pensiun merupakan hak pekerja yang merupakan penghasilan yang mereka terima sesudah bekerja sekian tahun dan memasuki usia pensiun.

Ketentuan Uang Pensiun

Ketentuan uang pensiun telah ditetapkan berdasarkan UU No 13 tahun 2003 wacana Ketenagakerjaan Pasar 167 dan Pasal 156 ayat 4. Jika sebuah perusahaan telah mengikuti pekerja pada kegiatan pensiun yang iurannya telah dibayar penuh oleh perusahaan, maka pekerja tidak berhak mendapat :

  1. Uang pesangon sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 2
  2. Uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 3

Akan tetapi pekerja berhak mendapat uang pengganti hak dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Jika besarnya jaminan atau manfaat pensiun yang diterima oleh pekerja sekaligus dalam kegiatan pensiun yang didaftarkan oleh pengusaha lebih kecil dari jumlah 2 kali uang pesangon dan 1 kali uang penghargaan masa kerja, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha.
  2. Jika pengusaha telah mengikutsertakan pekerja/buruh dalam kegiatan pensiun yang iurannya/preminya dibayar oleh pengusaha dan pekerja/buruh, maka pekerja/buruh tetap sanggup memperoleh uang pesangon dari selisih uang pensiun yang didapat dari premi/iuran yang dibayarkan oleh pengusaha.
  3. Jika pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja alasannya yaitu usia pensiun pada kegiatan pensiun maka pengusaha wajib menunjukkan kepada pekerja/buruh yakni :
  • uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2)
  • uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3)
  • uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4)

Jenis-Jenis Pensiun Karyawan Swasta

Berbeda dengan PNS, seorarang karyawan perusahaan swasta umumnya akan mendapat anjuran beberapa jenis pensiun dari perusahaannya, diantaranya :

  1. Pensiun Normal : yakni pensiun yang dilakukan oleh karyawan perusahaan swasta yang berumur 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.
  2. Pensiun Dipercepat : yakni pensiun yang dilakukan apabila apabila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam perusahaan.
  3. Pensiun Ditunda : yakni pensiun yang terjadi atas seruan karyawan sendiri meskipun usianya belum memasuki usia pensiun. Meskipun karyawan tersebut berhenti bekerja pada umur yang belum memenuhi, namun ia akan mendapat dana pensiun yang akan keluar saat telah memasuki masa umur yang ditetapkan.
  4. Pensiun Cacat : pensiun ini diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak bisa dipekerjakan menyerupai semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pensiun.

Berdasarkan beberapa uraian diatas, para pegawai perusahaan swasta umumnya akan mendapat uang pensiun apabila perusahaan telah mengikutkan pekerja atau buruh dalam kegiatan pensiun. Jika tidak, tidak semua karyawan atau buruh swasta mendapat uang pensiun.

Semoga info mengenai pensiun dini perusahaan swasta di atas bermanfaat untuk Anda semua..


Sumber https://carajadikaya.com

0 Response to "Mengenal Pensiun Dini Perusahaan Swasta"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel