Kapan Kantor Bpjs Ketenagakerjaan Buka Lagi Sesudah Libur Lebaran 2018?
Bagi yang sedang cari info wacana kapan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek beroperasi kembali sehabis cuti bersama hari raya Idul Fitri 1439 Hijriah (2018), silahkan baca artikel ini hingga tuntas sebab kami akan membahasnya secara lengkap dan dijamin akurat.
Sebagaimana diketahui, total keseluruhan cuti bersama dan libur lebaran hari raya idul Fitri tahun 2018/1939 H kali ini mencapai hingga 12 hari dan merupakan libur panjang terpanjang sepanjang sejarah Indonesia. Dua belas hari libur tersebut terdiri dua hari libur weekend yaitu hari sabtu dan ahad tanggal 9 dan 10 Juni, dua hari libur Idul Fitri 1439H yaitu pada 15 dan 16 Juni, dan delapan hari cuti bersama yaitu tanggal 11, 12, 13, 14, 17, 18, 19, dan 20 Juni 2018. Jika diurutkan, maka hari libur lebaran 2018 yaitu pada tanggal 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20 Juni 2018.
Sebenarnya tanggal 9 dan 10 Juni itu tidak termasuk libur cuti bersama lebaran. Tetapi berhubung pada kedua tanggal tersebut bertepatan dengan hari Sabtu dan Minggu, yang notabene merupakan hari libur kerja, makanya banyak yang sekaligus menambahkan ke libur lebaran sehingga jumlahnya 12 hari.
Makara mulai hari Sabtu tanggal 09 Juni nanti, beberapa perusahaan, perbankan, kantor-kantor pemerintah sudah memulai libur panjang. Termasuk kantor-kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang ada di seluruh wilayah Indonesia, mulai tanggal 9 besok hingga dua belas hari berikutnya sudah tutup tidak melayani pencairan uang Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun perlu diketahui, bahwa dalam dua belas hari libur tersebut kantor BPJS Taman Kanak-kanak tidak sepenuhnya tutup. Dari dua belas hari itu ada lima hari yang kantor tetap buka tapi cuma setengah dan hanya untuk pelayanan terbatas saja. Entah layanan terbatas ibarat apa kami belum sanggup info lebih jauh. Tapi yang niscaya dalam kurun waktu duabelas hari tersebut kantor cabang BPJS Taman Kanak-kanak sama sekali tidak melayani klaim JHT.
Biar lebih jelas, berikut ini rincian 12 hari libur kantor BPJS Ketenagakerjaan:
- Tanggal 9 dan 10 Juni tutup, sebab tanggal tersebut bertepatan dengan hari Sabtu dan Minggu, yang mana memang kantor BPJS Taman Kanak-kanak tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur tanggal merah lainnya ibarat dikala hari raya lebaran haji Idul Adha, 17 Agustus memperingati proklamasi kemerdekaan, 25 Desember hari natal, 1 Januari tahun gres dan lain-lain.
- Tanggal 11, 12, 18, 19 dan 20 Juni kantor BPJS Taman Kanak-kanak buka setengah hari dari jam 08.00 hingga pukul 12:00, tapi hanya untuk layanan terbatas. Tidak melayani penerima yang hendak mengurus pencairan dana JHT.
- Tanggal 13, 14 dan 15 kantor BPJS Ketenagakerjaan tutup total, tidak beroperasi, dan tidak ada acara apapun di kantor BPJS Ketenagakerjaan terkait kepesertaan. Termasuk layanan telepon call center 1500910 juga akan tutup pada 3 hari tersebut.
Intinya dalam dua belas hari tersebut, kantor BPJSTK tidak melayani pencairan simpanan JHT. Kalaupun ada mengajukan pencairan secara online melalui layanan e-Klaim JHT, proses investigasi berkas tetap dilakukan sehabis libur hari raya idul Fitri selesai.
Lalu kapan penerima sanggup mulai kembali mencairkan uang JHT BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek sehabis libur lebaran idul Fitri?
Seluruh layanan di kantor BPJS Taman Kanak-kanak akan buka dan normal kembali pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018. Di hari tersebut penerima sudah sanggup lagi mengajukan pencairan saldo JHT ibarat biasanya.
Buat teman-teman yang berencana ambil dana JHT, harap bersabar dulu menunggu hingga habis lebaran. Dan sambil menunggu kantor Jamsostek BPJS Taman Kanak-kanak dibuka kembali pada 21 Juni nanti, tidak ada salahnya terus cari-cari info wacana bagaimana mekanisme mencairkan dana JHT, dan apa saja berkas-berkas persyaratan yang musti dilengkapi. Sehingga nanti dikala hari pencairan sudah tiba, kita sudah mempersiapkan semuanya dan tabungan dana Jaminan Hari Tua (JHT) milik kita sanggup cair dengan mudah. Jangan hingga ada lagi kejadian klaim JHT ditunda apalagi ditolak, gara-gara ada persyaratan yang belum terpenuhi atau dokumen yang belum lengkap.
Kebetulan di situs ini kami sudah aneka macam mengulas wacana pencairan dana JHT BPJS TK. Berikut ini beberapa contohnya:
- Cara Mencairkan Uang JHT Secara Langsung di Kantor Cabang BPJS TK
- Cara Mengajukan Pencairan Saldo JHT Secara Online Menggunakan Layanan e-Klaim JHT
- Prosedur Mencairkan Tabungan JHT di Bank yang Berkerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
- Cara Mencairkan JHT Bagi Yang Tidak Memiliki Paklaring
- Cara dan Syarat Mengambil Uang JHT Bagi Peserta Yang Masih Bekerja
- Cara Mencairkan Dana JHT Bagi Yang Belum Mempunyai KTP Elektronik (E-KTP)
- Cara Mencairkan JHT Bagi Yang Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) Lebih Dari 1
- 13 Penyebab Kenapa Klaim JHT Ditolak dan Cara Mengatasinya
Silahkan pilih dan baca artikel mana yang sesuai dengan kebutuhan teman-teman. Selain yang tertera di atas, masih banyak lagi artikel BPJS Ketenagakerjaan lainnya di blog ini.
Demikianlah info mengenai kapan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek beroperasi kembali sehabis libur panjang memperingati hari raya lebaran idul Fitri 1939 Hijriah. Terima kasih dan selamat berlebaran minal aidzin walfaidzin mohon maaf lahir dan batin.
Sumber http://janganganggur.blogspot.com
0 Response to "Kapan Kantor Bpjs Ketenagakerjaan Buka Lagi Sesudah Libur Lebaran 2018?"
Posting Komentar