Jadwal Olah Data Pencairan Pinjaman Dikdas 2014 Triwulan 3 & 4
Tidak terasa pendataan dan pencairan aneka sumbangan dikdas untuk triwulan 1 dan triwulan 2 tahun 2014 yang didasarkan pada pengolahan data dapodik semester genap tahun pedoman 2013/2014 sudah dijalankan dan dibayarkan, meskipun masih ada beberapa yang mengalami kendala. Sekali lagi mari kita mencoba untuk mencermati lagi jadwal pengolahan
data dan pencairan aneka sumbangan dikdas tersebut untuk triwulan 3 dan triwulan 4 yang datanya diambil dari Dapodik untuk semester ganjil tahun pedoman 2014/2015.
Juli – Agustus 2014 : Periode Updating Data
Hasil pengolahan akan memilih :
16-22 Sept : Periode Pengusulan Susulan TW3
23-31 September : Penerbitan SK Susulan TW3
1-14 Oktober : Periode Pembayaran Tunjangan TW3
15-22 Oktober: Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4
Pada tgl 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4
Desember 2014
Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas lantaran masalah perkara tertentu, menyerupai :
Gagal Transfer (Retur)
data dan pencairan aneka sumbangan dikdas tersebut untuk triwulan 3 dan triwulan 4 yang datanya diambil dari Dapodik untuk semester ganjil tahun pedoman 2014/2015.
Juli – Agustus 2014 : Periode Updating Data
- Para Guru dipersilahkan melaksanakan pembaharuan data melalui Aplikasi dapodik untuk data semester 1 TA. 2014-2015.
- Sinkronisasi antara Server Dapodik dan Server P2TK Dikdas akan dilakukan secara rutin setiap hari.
- Para guru dipersilahkan melaksanakan pengecekan data melalui Halaman Verifikasi Guru (Info Guru)
- P2TK akan melaksanakan Closing data pada tanggal 1 September 2014, untuk data dapodik TW3
Hasil pengolahan akan memilih :
- Guru bersertifikat pendidik yang sanggup di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 3 (Juli – Oktober 2014) namun belum di SK kan pada periode sebelumnya.
- Guru yang sudah menerima SKTP Pada TW1 dan TW2, namun kehilangan haknya pada TW3 akhir hal hal tertentu.
- Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Fungsional untuk semester 1 namun kehilangan haknya pada semester dua (menjadi PNS, sertifikasi, dll)
- Guru yang telah mendapatkan Tunjangan Kualifikasi pada semester satu namun kehilangan hak nya pada semester dua lantaran karena tertentu (misalnya sudah lulus S1)
- Guru yang mendapatkan Tunjangan Khusus pada TW1 dan 2 namun tidak berhak lagi mendapatkan pada TW3
- Nominasi pengganti untuk Penerima Aneka Tunjangan yang dibatalkan
16-22 Sept : Periode Pengusulan Susulan TW3
- Dinas Kab/kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan (TW 3).
- Dinas Kab/kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti (TW3.
- Dinas Kab/kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Fungsional Pengganti (Semester 2)
- Dinas Kab/kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Kualifikasi Pengganti (Semester 2)
- Dinas Provinsi melaksanakan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
- Dinas Provinsi melaksanakan penyetujuan/penolakan ajuan dinas Kab/Kota
23-31 September : Penerbitan SK Susulan TW3
- P2TK Dikas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW3 namun belum di sk kan pada TW1 dan TW2
- P2TK akan menerbikan SK sumbangan Khusus pengganti untuk TW3 (jika ada)
- P2TK akan menerbikan SK sumbangan Fungsional pengganti untuk Semester 2 (jika ada)
- P2TK akan menerbikan SK sumbangan Kualifikasi pengganti untuk Semester 2 (jika ada)
1-14 Oktober : Periode Pembayaran Tunjangan TW3
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret atau Juni 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akhir tidak memenuhi syarat, contohnya kehilangan jam mengajar pada TW3, wafat, pensiun atau lantaran lain sesuai peraturan yang berlaku.
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan September 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 3 (Juli-September), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan diubahsuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun September 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
- Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret atau Juni 2014 namun dibatalkan lantaran karena sebab tertentu tidak berhak mendapatkan sumbangan untuk Triwulan 3
- Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak mendapatkan Tunjangan (hanya) untuk TW3 saja.
- Penerima SK-Tunjangan Fungsional dan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret atau Juni 2014 namun dibatalkan lantaran karena sebab tertentu tidak berhak mendapatkan sumbangan untuk Semester 2 (juli-desember)
- Penerima SK Tunjangan Fungsional dan Khusus Pengganti berhak mendapatkan Tunjangan (hanya) untuk semeseter 2 saja (juli-desember)
15-22 Oktober: Periode Updating Data Dapodik Susulan TW4
Pada tgl 15-22 Oktober 2014, P2TK Dikdas akan membuka kembali sinkronisasi dengan Server Dapodik. Hal ini untuk mengakomodasi pembaharuan data yang diakibatkan :
- Guru tidak menerima jam pada Triwulan 3 namun sanggup memenuhi pada Triwulan 4.
- Adanya peralihan jam lantaran Guru Mutasi, Wafat atau Pensiun sesudah Triwulan 3.
- P2TK akan kembali melaksanakan Closing data pada tanggal 8 November 2014 untuk data dapodik TW4
- P2TK akan melaksanakan pengolahan data dapodik yang masuk per 8 November 2014
- Penerima Tunjangan Profesi yang tidak berhak lagi mendapatkan pada TW4 yang diakibatkan
- Kehilangan jam mengajar pada TW4
- Tidak aktif berdasarkan dapodik lantaran sakit, pensiun, wafat, cuti, dll
- Dibatalkan tunjangannya lantaran karena sebab tertentu oleh dinas kabupaten/Kota
- Penerima Tunjangan Khusus yang tidak berhak lagi mendapatkan pada TW4 yang diakibatkan hal yang sama dengan Tunjangan Profesi.
- Guru bersertifikat pendidik yang yang belum mendapat SKTP pada TW1, 2 dan 3, namun sudah memenuhi syarat untuk TW4
- Nominasi Tunjangan Khusus yang sanggup menggantikan akseptor sumbangan yang dibatalkan pada TW 4 lantaran sebab-sebab tertentu
- Dinas Kab/kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Profesi susulan.
- Dinas Kab/kota melaksanakan pengusulan untuk Penerima Tunjangan Khusus Pengganti
- Dinas Provinsi melaksanakan Kordinasi dengan Dinas Kab/Kota
- Dinas Provinsi melaksanakan penyetujuan/penolakan ajuan dinas Kab/Kota
- P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan pada TW4 namun belum di sk kan pada TW1, TW2 atau TW3
- P2TK akan menerbikan SK sumbangan Khusus pengganti untuk TW4 (jika ada)
15-31 November 2014 : Pembayaran Tunjangan TW4
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan Maret,Juni atau September 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober - Desember), kecuali untuk Guru yang dinyatakan kehilangan haknya akhir tidak memenuhi syarat, contohnya kehilangan jam mengajar pada TW4, wafat, pensiun atau lantaran lain sesuai peraturan yang berlaku.
- Penerima SK TP yang terbit pada bulan November 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi untuk Triwulan 4 (Oktober-Desember), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan diubahsuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun Desember 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
- Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret,Juni atau September 2014 namun dibatalkan lantaran karena sebab tertentu tidak berhak mendapatkan sumbangan untuk Triwulan 4
- Penerima SK Tunjangan Khusus Pengganti berhak mendapatkan Tunjangan (hanya) untuk TW4 saja.
Desember 2014
Periode ini khusus untuk penyelesaian pembayaran yang belum tuntas lantaran masalah perkara tertentu, menyerupai :
Gagal Transfer (Retur)
0 Response to "Jadwal Olah Data Pencairan Pinjaman Dikdas 2014 Triwulan 3 & 4"
Posting Komentar