iklan banner

Ketahuilah! 5 Poin Penting Mengenai Denah Penurunan Tarif Pajak Umkm Yang Harus Diketahui

Pemerintah telah resmi menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) simpulan untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dari 1 % menjadi 0,5 %. Aturan gres ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2018. Ada beberapa poin penting yang harus diketahui oleh pelaku usaha mengenai turunnya pajak UMKM.


Banyak pelaku UMKM yang bersyukur dengan turunnya pajak sehingga mereka sanggup fokus untuk menambah modal usaha. Menurut Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir, penurunan tarif pajak PPh bagi UMKM dilakukan semoga UMKM sanggup naik kelas dan berkembang.


Perubahan tarif yang telah berlaku semenjak 1 Juli 2018 terdapat poin penting yang harus dipahami oleh para wajib pajak menyerupai yang dikutip dari OnlinePajak.com. Hal ini dilakukan semoga pengusaha UMKM tidak memahami peraturan gres dari PP 23 tahun 2018 tersebut.


5 Poin Penting Penurunan Pajak UMKM


Penurunan yang Bersifat Opsional


Meskipun Pemerintah telah tetapkan untuk menurunkan tarif PPh simpulan bagi UMKM. Ketentuan ini bersifat opsional alasannya Wajib pajak sanggup menentukan untuk mengikuti tarif dengan bagan 0,5 % atau bagan normal mengacu pada 17 UU No 36 tahun 2008 mengenai pajak penghasilan.


Ada laba yang di sanggup oleh pelaku perjuangan dengan adanya sifat opsionalnya :


Pertama, bagi wajib pajak langsung dan tubuh yang belum sanggup menyelenggarakan pembukuan dengan tertib, penerapan PPh ini akan memperlihatkan akomodasi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak. Sebab, perhitungan pajak menjadi gampang adalah 0,5% dari bruto atau omzet. Konsekuensinya, wajib pajak harus tetap membayar pajak meskipun rugi.


Kedua, bagi WP yang usahanya mempunyai pembukuan rapih, sanggup menentukan untuk dikenai PPh normal sesuai dengan aturan yang ada pada pasal 17 UU No 36 perihal pajak penghasilan. Perhitungan tarif PPh akan mengacu pada lapisan kena pajak. Selain itu, WP akan terbebas dari PPh saat mengalami kerugian fiskal.


Terdapat Batas Waktu


Buat Anda para pengusaha, Anda harus mengetahui bahwa tarif PPh simpulan 0,5 % tidak diterapkan selamanya. Tetapi hanya beberapa tahun menurut jenis WP :



  • WP Orang Pribadi sanggup menikmati pajak 0,5 % sampai 7 tahun

  • WP tubuh berbentuk koperasi, CV, atau Firma hanya 4 tahun

  • WP tubuh berbentuk PT hanya 3 tahun


Pemerintah telah resmi menurunkan tarif Pajak Penghasilan  Ketahuilah! 5 Poin Penting Mengenai Skema Penurunan Tarif Pajak UMKM yang Harus Diketahui


Setelah batas waktu tersebut para wajib pajak akan dikenakan tarif normal menurut bagan yang tertuang pada pasal 17 no 36. Hal ini diharuskan semoga para WP melakukan pembukuan dan pengembangan usaha.


Hanya WP yang Memiliki Penghasilan Di Bawah Rp 4,8 M


Tidak semua wajib pajak sanggup menikmati penurunan PPh simpulan 0,5 % yang diberikan pemerintah. Melainkan hanya WP yang mempunyai bruto/omzet dibawah Rp 4,8 miliar selama satu tahun. Sebab, pemerintah ingin merangkul sebanyak mungkin UMKM dalam sistem perpajakan.


Siapa yang Boleh dan Tidak Boleh?


Ada pertanyaan apakah semua UMKM baik itu CV, Firma, maupun PT sanggup menikmati bagan tarif PPh 0,5% secara keseluruhan? Jawabannya tidak. Karena yang sanggup memanfaatkan penurunan pajak sampai 0,5 % hanya untuk WP orang pribadi, dan WP tubuh berbentuk koperasi, CV, firma, dan PT yang mendapatkan atau memperoleh peredaran bruto dibawah Rp 4,8 miliar.


Siapa dihentikan menikmati penurunan pajak PPh simpulan 0,5 %?



  1. WP langsung yang mempunyai penghasilan diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas. Termasuk komplotan atau firma WP orang langsung keahlian sejenis menyerupai firma hukum, kantor akuntan, dan lainnya.

  2. WP yang mempunyai penghasilan dari luar negeri serta pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri.

  3. WP yang penghasilannya telah dikenai PPh bersifat simpulan dengan ketentuan UU perpajakan

  4. WP dengan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak


Harus Mengajukan Diri


Para WP yang ingin mendapatkan bagan tarif pajak PPh 0,5%, wajib melaporkan permohonan kepada Ditjen Pajak. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan keterangan sebagai WP yang dikenai PPh Final 0,5%. Sementara, bagi WP yang telah mengajukan diri dengan bagan normal tidak sanggup menentukan untuk dikenai PPh simpulan 0,5%.


Kedepannya, dengan adanya pembiasaan bagan tarif ini, pemerintah ingin UMKM sanggup naik kelas. Serta UMKM sanggup mempunyai pembukuan perjuangan yang rapih. Pemerintah merasa dengan adanya batas waktu pembiasaan tarif pajak ini, para pelaku perjuangan wajib berguru untuk menerapkan sistem pembukuan pada usahanya.


Masalah pembukuan tidak perlu ditakuti oleh para pelaku UMKM di Indonesia. Sekarang sudah ada software pembukuan yang user friendly untuk dipakai oleh para pelaku UMKM di Indonesia untuk mempunyai pembukuan rapih serta akurat. Pelaku UMKM sanggup memakai Accurate Online untuk pembukuan usahanya.


Apa lagi duduk kasus perpajakan, Accurate sudah terintegrasi dengan sistem pajak milik Direktorat Jenderal Pajak Indonesia serta integrasi e-faktur. Sehingga memudahkan WP pajak dalam mengelola pembukuan perjuangan dan menghitung total pajak yang dibayarkan.



Sumber http://solusiukm.com

0 Response to "Ketahuilah! 5 Poin Penting Mengenai Denah Penurunan Tarif Pajak Umkm Yang Harus Diketahui"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel